– CSR HVBI

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar sebagai bagian dari kontribusi berkelanjutan untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Dasar hukum CSR di Indonesia:

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    • Pasal 74 ayat (1): Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

    • Ayat (2): Tanggung jawab sosial tersebut diperhitungkan sebagai biaya perusahaan, pelaksanaannya memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

  2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas

    • Menegaskan bahwa CSR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan.

Meskipun kewajiban CSR secara tegas ditujukan untuk perusahaan tertentu (khususnya yang bergerak di bidang sumber daya alam), namun pada praktiknya banyak badan usaha dan kantor profesional juga melaksanakan CSR secara sukarela sebagai wujud kepedulian sosial.

📣 Program CSR HVBI Law Office untuk UMKM

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), HVBI Law Office menghadirkan program CSR berupa:

🎁 Pembuatan Banner Usaha Gratis bagi pelaku UMKM yang memiliki kios, warung, atau tempat usaha lainnya.

Kami percaya bahwa branding yang baik akan membantu pelaku UMKM tumbuh dan dikenal lebih luas oleh pelanggan. Oleh karena itu, program ini hadir untuk memberikan semangat dan dukungan konkret kepada pelaku usaha lokal.

📲 Ingin mendapatkan Banner Usaha GRATIS dari HVBI?
Silakan hubungi kami melalui WhatsApp HVBI di nomor: +62 821-9006-5004

Kami siap bantu usaha Anda tampil lebih profesional!

FOTO-FOTO BANNER