A. Tempat Pendaftaran
Dalam melaksanakan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel maka pelayanan Pendaftaran Izin Penyalur Alat kesehatan dilakukan secara online melalui website dengan alamat http://www.regalkes.depkes.go.id dan proses selanjutnya dilakukan di Unit Layanan Terpadu Kementerian Kesehatan RI, Gedung Prof.DR.Sujudi, Lantai 5. Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9, Jakarta Selatan.
B. Konsultasi Teknis
Konsultasi teknis dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Konsultasi di loket 5 Unit Layanan Terpadu jam 09.00 – 14.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Pemohon yang akan berkonsultasi harus menunjukan nomor antrian dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3. Konsultasi dilakukan secara efektif, efisien dan transparan.
4. Bila ingin melakukan perubahan jadwal konsultasi maka pemohon harus mengambil nomor / jadwal kembali.
C. Waktu dan Biaya
Lamanya waktu proses perizinan dihitung sejak mendapatkan tanda terima tetap. Tanda terima tetap diberikan setelah pemohon mendapat Hasil Evaluasi Tahap Praregistrasi dan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan transparan dan akuntabel terdapat perubahan dari yang semula diselenggarakan secara manual menjadi online system, dimana sistem aplikasi tidak boleh dalam keadaan offline sehingga perhitungan hari menggunakan hari kalender. Izin Penyalur Alat Kesehatan 7 hari 45 hari. Perluasan/Perubahan Izin Penyalur Alkes 7 hari 45 hari.
D. Pengambilan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
1. Pemberitahuan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) yang telah selesai dapat dilihat pada website http://www.regalkes.depkes.go.id
2. Pengambilan sertifikat produksi dilakukan di loket Unit layanan terpadu dengan membawa tanda terima tetap asli.
3. Tidak ada biaya diluar PNBP.
Contoh Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)
