– KONTRA MEMORI BANDING DAN KASASI

KONTRA MEMORI BANDING DAN KASASI

📌 A. PENGERTIAN KONTRA MEMORI BANDING DAN KONTRA MEMORI KASASI

1. Kontra Memori Banding

Adalah jawaban tertulis dari pihak Terbanding (lawan dari Pembanding) terhadap Memori Banding yang diajukan oleh pihak lawan atas putusan Pengadilan Negeri (tingkat pertama). Dokumen ini berisi sanggahan, bantahan, atau pembelaan hukum terhadap alasan-alasan banding.

2. Kontra Memori Kasasi

Adalah jawaban tertulis dari Termohon Kasasi terhadap Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (tingkat banding). Kontra Memori Kasasi berisi alasan hukum dan argumen bahwa putusan pengadilan sebelumnya sudah benar dan tidak perlu dibatalkan oleh Mahkamah Agung.


📚 B. DASAR HUKUM

1. Untuk Banding

  • Pasal 121–129 HIR / Pasal 146–154 RBg

  • Pasal 14–15 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018

  • Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia

2. Untuk Kasasi

  • Pasal 45–49 Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung

  • Pasal 250–258 HIR / Pasal 336–345 RBg

  • Pasal 30–31 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

  • Pasal 10–11 Perma No. 1 Tahun 2011 tentang Hakim Pengawas dan Pengamat


🧭 C. TUJUAN KONTRA MEMORI

  1. Membantah dalil yang diajukan oleh pihak Pembanding atau Pemohon Kasasi

  2. Mendukung putusan pengadilan sebelumnya

  3. Memberikan klarifikasi dan argumen hukum untuk memperkuat posisi hukum Termohon

  4. Membantu pengadilan tingkat lebih tinggi (PT atau MA) dalam menilai kebenaran dalil para pihak


📝 D. ISI DAN STRUKTUR KONTRA MEMORI

Struktur Kontra Memori (baik Banding maupun Kasasi) umumnya sebagai berikut:

  1. Identitas Perkara

    • Nomor perkara di tingkat sebelumnya

    • Nama para pihak (Penggugat/Penggugat Banding/Pemohon Kasasi dan Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi)

  2. Pendahuluan

    • Menyebutkan telah menerima atau membaca Memori Banding/Kasasi dari pihak lawan

  3. Isi Pokok Kontra Memori

    • Menyatakan bahwa alasan-alasan banding/kasasi tidak berdasar hukum

    • Menjelaskan mengapa putusan pengadilan sebelumnya sudah tepat

    • Menyertakan argumen hukum, peraturan, dan yurisprudensi

    • Menyanggah fakta-fakta yang disalahpahami oleh pihak lawan

  4. Permohonan/Penutup

    • Memohon kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung agar:

      • Menolak permohonan banding/kasasi lawan

      • Menguatkan putusan pengadilan sebelumnya

      • Menghukum Pembanding/Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara

  5. Tanda tangan dan identitas kuasa hukum

    • Harus ditandatangani oleh pihak atau kuasa hukumnya

    • Dicetak di atas kop hukum (jika diwakili Advokat)


⏱️ E. BATAS WAKTU DAN PROSEDUR PENGAJUAN

1. Kontra Memori Banding

  • Diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah menerima salinan Memori Banding dari lawan, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus pada tingkat pertama.

2. Kontra Memori Kasasi

  • Diajukan dalam waktu 14 hari sejak Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi dari lawan, juga melalui Pengadilan Negeri (karena akta kasasi dibuat di tingkat pertama).

📌 Meskipun Kontra Memori tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan agar Hakim Tinggi atau Hakim MA mendapat gambaran utuh dari kedua pihak.


🧾 F. KASUS YANG UMUM MENGGUNAKAN KONTRA MEMORI

  1. Sengketa perdata umum (jual beli, wanprestasi, perbuatan melawan hukum)

  2. Sengketa waris

  3. Sengketa tanah dan bangunan

  4. Sengketa ketenagakerjaan

  5. Sengketa tata usaha negara (dengan format dan forum berbeda)


📎 G. CONTOH PENUTUP KONTRA MEMORI

Berdasarkan uraian di atas, dengan ini Termohon Kasasi mohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar berkenan:

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;

  2. Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 123/PDT/2024/PT.DKI;

  3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara.


⚠️ H. PENTINGNYA KONTRA MEMORI

  1. Memperkuat posisi hukum pihak yang menang di tingkat sebelumnya

  2. Menunjukkan keseriusan dan itikad baik dalam menghadapi proses hukum lanjutan

  3. Memberikan bantahan sistematis dan objektif agar pengadilan tingkat atas tidak hanya mempertimbangkan dalil sepihak dari lawan

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.