KONTRA MEMORI BANDING DAN KASASI
📌 A. PENGERTIAN KONTRA MEMORI BANDING DAN KONTRA MEMORI KASASI
1. Kontra Memori Banding
Adalah jawaban tertulis dari pihak Terbanding (lawan dari Pembanding) terhadap Memori Banding yang diajukan oleh pihak lawan atas putusan Pengadilan Negeri (tingkat pertama). Dokumen ini berisi sanggahan, bantahan, atau pembelaan hukum terhadap alasan-alasan banding.
2. Kontra Memori Kasasi
Adalah jawaban tertulis dari Termohon Kasasi terhadap Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (tingkat banding). Kontra Memori Kasasi berisi alasan hukum dan argumen bahwa putusan pengadilan sebelumnya sudah benar dan tidak perlu dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
📚 B. DASAR HUKUM
1. Untuk Banding
Pasal 121–129 HIR / Pasal 146–154 RBg
Pasal 14–15 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2018
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia
2. Untuk Kasasi
Pasal 45–49 Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
Pasal 250–258 HIR / Pasal 336–345 RBg
Pasal 30–31 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 10–11 Perma No. 1 Tahun 2011 tentang Hakim Pengawas dan Pengamat
🧭 C. TUJUAN KONTRA MEMORI
Membantah dalil yang diajukan oleh pihak Pembanding atau Pemohon Kasasi
Mendukung putusan pengadilan sebelumnya
Memberikan klarifikasi dan argumen hukum untuk memperkuat posisi hukum Termohon
Membantu pengadilan tingkat lebih tinggi (PT atau MA) dalam menilai kebenaran dalil para pihak
📝 D. ISI DAN STRUKTUR KONTRA MEMORI
Struktur Kontra Memori (baik Banding maupun Kasasi) umumnya sebagai berikut:
Identitas Perkara
Nomor perkara di tingkat sebelumnya
Nama para pihak (Penggugat/Penggugat Banding/Pemohon Kasasi dan Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi)
Pendahuluan
Menyebutkan telah menerima atau membaca Memori Banding/Kasasi dari pihak lawan
Isi Pokok Kontra Memori
Menyatakan bahwa alasan-alasan banding/kasasi tidak berdasar hukum
Menjelaskan mengapa putusan pengadilan sebelumnya sudah tepat
Menyertakan argumen hukum, peraturan, dan yurisprudensi
Menyanggah fakta-fakta yang disalahpahami oleh pihak lawan
Permohonan/Penutup
Memohon kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung agar:
Menolak permohonan banding/kasasi lawan
Menguatkan putusan pengadilan sebelumnya
Menghukum Pembanding/Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara
Tanda tangan dan identitas kuasa hukum
Harus ditandatangani oleh pihak atau kuasa hukumnya
Dicetak di atas kop hukum (jika diwakili Advokat)
⏱️ E. BATAS WAKTU DAN PROSEDUR PENGAJUAN
1. Kontra Memori Banding
Diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah menerima salinan Memori Banding dari lawan, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus pada tingkat pertama.
2. Kontra Memori Kasasi
Diajukan dalam waktu 14 hari sejak Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi dari lawan, juga melalui Pengadilan Negeri (karena akta kasasi dibuat di tingkat pertama).
📌 Meskipun Kontra Memori tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan agar Hakim Tinggi atau Hakim MA mendapat gambaran utuh dari kedua pihak.
🧾 F. KASUS YANG UMUM MENGGUNAKAN KONTRA MEMORI
Sengketa perdata umum (jual beli, wanprestasi, perbuatan melawan hukum)
Sengketa waris
Sengketa tanah dan bangunan
Sengketa ketenagakerjaan
Sengketa tata usaha negara (dengan format dan forum berbeda)
📎 G. CONTOH PENUTUP KONTRA MEMORI
Berdasarkan uraian di atas, dengan ini Termohon Kasasi mohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar berkenan:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;
Menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 123/PDT/2024/PT.DKI;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara.
⚠️ H. PENTINGNYA KONTRA MEMORI
Memperkuat posisi hukum pihak yang menang di tingkat sebelumnya
Menunjukkan keseriusan dan itikad baik dalam menghadapi proses hukum lanjutan
Memberikan bantahan sistematis dan objektif agar pengadilan tingkat atas tidak hanya mempertimbangkan dalil sepihak dari lawan
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
