– Konversi Tanah

KONVERSI TANAH

⚖️ A. PENGERTIAN KONVERSI TANAH

Konversi tanah adalah proses peralihan status hak atas tanah yang lama (menurut hukum adat, agraria kolonial, atau administratif seperti girik, letter C, eigendom, dll) menjadi hak atas tanah yang diakui oleh sistem hukum agraria nasional berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), seperti Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Guna Bangunan (HGB).

➡️ Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi pemegang hak lama melalui sistem pendaftaran tanah nasional di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

    • Pasal I Aturan Peralihan: Hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA dikonversi menjadi hak-hak sesuai sistem agraria nasional.

  2. Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997

    • Pasal 2–5: Mengatur konversi hak dan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

  3. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Mengatur pendaftaran pertama kali tanah hasil konversi, baik dari girik, eigendom, tanah swapraja, dan sebagainya.

  4. Instruksi Menteri Agraria No. 1 Tahun 1961

    • Tentang penertiban status tanah berdasarkan konversi hak lama.


🏷️ C. JENIS-JENIS TANAH YANG DIKONVERSI

  1. Tanah Girik / Letter C / Verponding Indonesia

    • Merupakan bukti administratif penguasaan tanah adat (tidak memiliki kekuatan sebagai hak milik).

    • Dikonversi menjadi: Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) tergantung subjek dan penggunaannya.

  2. Tanah Eigendom (warisan hukum Belanda)

    • Dikonversi menjadi: Hak Milik (SHM)

  3. Tanah Swapraja / Tanah Ulayat

    • Dikonversi menjadi: Hak Milik (pribadi) atau Hak Pengelolaan (instansi/lembaga)

  4. Tanah Partikelir

    • Dikonversi menjadi: Hak Milik

  5. Tanah Erfpacht / Opstal

    • Dikonversi menjadi: HGU atau HGB


📝 D. PROSEDUR KONVERSI TANAH

1. Siapkan Dokumen-Dokumen Dasar

  • Surat Girik/Letter C/Verponding

  • Surat Riwayat Tanah dari Kelurahan

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa

  • Fotokopi KTP, KK, dan NPWP pemohon

  • SPPT & STTS PBB terakhir

2. Permohonan Pendaftaran Pertama Kali ke BPN

  • Ajukan permohonan konversi ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat

  • Sertakan semua dokumen di atas

3. Pengukuran oleh Petugas BPN

  • Pengukuran dilakukan untuk menerbitkan Surat Ukur

  • Dilanjutkan dengan pengumuman data fisik dan yuridis selama 30 hari

4. Verifikasi dan Penelitian Data

  • Pemeriksaan riwayat tanah dan klaim pihak lain

5. Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah

  • Jika tidak ada keberatan setelah masa pengumuman, diterbitkan sertipikat baru:

    • SHM: jika pemohon adalah WNI dan tanah untuk tempat tinggal/pertanian

    • HGB: jika pemohon adalah badan hukum


💰 E. BIAYA YANG DITIMBULKAN

Jenis BiayaRincian
Biaya Pendaftaran TanahSesuai PP No. 128 Tahun 2015 (tergantung luas dan penggunaan)
BPHTB5% dari nilai NJOP – NJOPTKP (dalam beberapa daerah bisa dibebaskan jika UMKM atau tanah waris)
Biaya PengukuranBerdasarkan luas dan lokasi
Biaya Jasa Notaris/PPAT (jika melalui mereka)Variatif

🔐 F. MANFAAT KONVERSI TANAH

  • Memperoleh sertipikat resmi dari negara

  • Menjamin kepastian hukum hak atas tanah

  • Mempermudah transaksi: jual beli, hibah, waris, agunan ke bank

  • Menghindari sengketa karena data resmi sudah tercatat di BPN


⚠️ G. CATATAN PENTING

  • Konversi bukan jual beli, namun legalisasi penguasaan lama menjadi hak baru yang sah

  • Hanya tanah yang tidak dalam sengketa dan dikuasai secara terus menerus yang bisa dikonversi

  • Jika ada lebih dari satu klaim, maka proses ditunda sampai ada penyelesaian hukum

  • Konversi tidak berlaku otomatis, harus diajukan ke BPN melalui proses pendaftaran pertama kali

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.