LEGAL AUDIT
📌 A. PENGERTIAN LEGAL AUDIT
Legal Audit atau audit hukum adalah proses pemeriksaan dan penilaian secara menyeluruh terhadap dokumen, tindakan, perizinan, dan aspek hukum suatu entitas (perorangan, badan usaha, atau yayasan) guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mengidentifikasi potensi risiko hukum yang ada.
Legal Audit bersifat preventif dan strategis, digunakan untuk mendeteksi masalah hukum sebelum menjadi sengketa dan memberikan rekomendasi untuk perbaikannya.
📚 B. DASAR HUKUM LEGAL AUDIT
Walaupun belum terdapat satu UU khusus yang mengatur secara eksplisit istilah “Legal Audit”, pelaksanaannya diakui dan dibenarkan secara implisit oleh berbagai ketentuan hukum berikut:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 ayat (1):
Advokat berwenang memberikan jasa hukum, termasuk audit hukum, untuk klien baik di dalam maupun di luar pengadilan.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Pasal 66 ayat (2) huruf c:
Direksi wajib menyusun laporan tahunan yang memuat laporan kegiatan usaha dan laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, termasuk keterangan tentang permasalahan yang dihadapi perusahaan selama tahun buku — yang dalam praktiknya mencakup hasil legal audit.
3. Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata
Menjadi dasar sahnya hubungan hukum antara perusahaan dan pihak ketiga (termasuk legal auditor), serta prinsip kebebasan berkontrak.
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & BEI
Untuk perusahaan publik atau emiten, legal audit menjadi bagian dari due diligence wajib saat IPO, right issue, atau corporate action lainnya.
5. Praktik Profesi Hukum dan Etika Advokat
Audit hukum adalah bagian dari jasa hukum profesional sebagaimana diakui dalam Kode Etik Advokat.
🎯 C. TUJUAN LEGAL AUDIT
Menilai kepatuhan hukum suatu badan usaha atau individu terhadap ketentuan perundang-undangan;
Mengidentifikasi risiko hukum dari struktur, dokumen, dan kegiatan usaha;
Menilai validitas dokumen hukum penting, seperti akta, kontrak, dan perizinan;
Mempersiapkan entitas menghadapi aksi korporasi, IPO, merger, akuisisi, atau litigasi;
Memberikan rekomendasi perbaikan hukum untuk menghindari sengketa di masa depan.
📦 D. RUANG LINGKUP LEGAL AUDIT
Legal audit disesuaikan dengan kebutuhan entitas yang diaudit. Beberapa ruang lingkup umum antara lain:
Legalitas Entitas Usaha
Akta pendirian & perubahan
SK Kemenkumham
Domisili, NPWP, NIB, dan perizinan usaha
Perizinan dan Kepatuhan Regulasi
Izin sektor industri (OSS, KLHK, BPOM, dll)
Sertifikasi dan pelaporan rutin (misalnya OSS RBA, PSE, DSN-MUI)
Kontrak dan Perjanjian
Pemeriksaan perjanjian kerja, jual beli, sewa, MoU, NDA, distribusi, waralaba, dll
Ketenagakerjaan
Peraturan perusahaan, PKWT/PKWTT, BPJS, pesangon, outsourcing, hubungan industrial
Aset dan Kepemilikan
Sertifikat tanah, kendaraan, hak kekayaan intelektual (merek, paten, hak cipta)
Perpajakan dan Keuangan
Kepatuhan terhadap perpajakan, NPWP, SPT, dan risiko pajak yang belum terselesaikan
Litigasi atau Potensi Sengketa
Daftar gugatan aktif/pasif, potensi perdata, pidana, TUN, arbitrase
🧭 E. METODOLOGI PELAKSANAAN LEGAL AUDIT
1. Klarifikasi dan Penunjukan Tertulis
Surat penunjukan audit atau surat kuasa dari klien
2. Pengumpulan Dokumen
Semua dokumen legal diperiksa dan dicocokkan secara sistematis
3. Wawancara dengan Pihak Internal
HRD, Legal Officer, Direksi, atau pemegang saham
4. Analisis Hukum
Legal auditor akan memeriksa kesesuaian isi dokumen dengan ketentuan hukum yang berlaku
5. Identifikasi Risiko
Disusun daftar temuan dan potensi risiko hukum
6. Laporan Hasil Legal Audit
Diterbitkan secara tertulis dalam bentuk Legal Audit Report
🧾 F. HASIL AKHIR: LEGAL AUDIT REPORT
Laporan hasil audit hukum biasanya mencakup:
Pendahuluan dan Latar Belakang
Metode dan Data yang digunakan
Temuan (Findings) — dokumen valid/tidak valid, kontrak yang bermasalah, izin kadaluarsa, dsb
Analisis dan Risiko Hukum
Rekomendasi dan Solusi
Penilaian Kepatuhan Hukum
Kesimpulan
📌 Laporan ini bersifat internal dan rahasia, namun bisa digunakan sebagai dokumen penunjang untuk investor, due diligence, IPO, atau dalam audit keuangan.
⚖️ G. PERLINDUNGAN HUKUM DAN KODE ETIK
Advokat atau auditor hukum yang melakukan legal audit wajib:
Menjaga kerahasiaan klien (Pasal 4 UU Advokat)
Bertindak objektif dan profesional
Tidak memberikan opini hukum palsu atau manipulatif (dapat dikenakan sanksi etik, bahkan pidana)
💼 H. CONTOH KASUS PENGGUNAAN LEGAL AUDIT
Perusahaan yang hendak melakukan IPO diminta oleh OJK untuk menyampaikan hasil legal due diligence.
Perusahaan sedang dalam proses merger dan perlu tahu apakah legalitas anak perusahaan lengkap.
Yayasan sosial ingin memastikan semua akta, izin, dan kegiatannya sesuai peraturan Kemensos dan Kemenkumham.
Pemilik UMKM ingin menata ulang struktur hukum bisnisnya sebelum mengundang investor.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.