– LEGAL TRAINING

LEGAL TRAINING

📌 A. PENGERTIAN LEGAL TRAINING

Legal Training atau Pelatihan Hukum adalah kegiatan pendidikan non-formal yang diselenggarakan secara sistematis dan terstruktur untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, keterampilan, dan kemampuan praktis di bidang hukum kepada peserta tertentu, baik dari kalangan profesional hukum maupun non-hukum.

📌 Legal training menjadi bagian dari pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dan kepatuhan hukum (legal compliance), baik untuk individu, perusahaan, instansi, maupun organisasi masyarakat.


🎯 B. TUJUAN LEGAL TRAINING

  1. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di bidang tertentu (misalnya: perjanjian, pertanahan, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen)

  2. Melatih keterampilan hukum praktis, seperti analisis kontrak, penyusunan surat hukum, teknik mediasi, dan penyelesaian sengketa

  3. Meningkatkan kepatuhan hukum dalam operasional bisnis, organisasi, atau pemerintahan

  4. Mempersiapkan peserta menghadapi regulasi atau litigasi

  5. Mendukung pengembangan profesional berkelanjutan bagi advokat, in-house legal, aparatur pemerintah, dan pelaku usaha


📚 C. DASAR HUKUM LEGAL TRAINING DI INDONESIA

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

  • Pasal 26 ayat (5):

    Pendidikan nonformal (termasuk pelatihan hukum) diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

  • Pasal 3 ayat (1):

    Syarat menjadi advokat termasuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yang merupakan salah satu bentuk pelatihan hukum resmi.

3. Permen PAN & RB No. 22 Tahun 2021 (untuk ASN)

  • Mengatur tentang pengembangan kompetensi ASN, termasuk pelatihan hukum sebagai bagian dari pelatihan teknis.

4. Kewajiban Profesional Berkelanjutan (CPD/Continuing Professional Development)

  • Diatur oleh organisasi profesi hukum seperti:

    • PERADI (untuk advokat)

    • IKHI/PPAT (untuk notaris)

    • IKPI (untuk konsultan pajak)

    Wajib mengikuti pelatihan hukum berkala agar izin praktik tetap aktif


📦 D. JENIS-JENIS LEGAL TRAINING

1. Basic Legal Training

  • Dasar-dasar hukum Indonesia

  • Struktur hukum & perundang-undangan

  • Legal reasoning dan logika hukum

2. Specialized Legal Training

  • Hukum kontrak, hukum perusahaan, hukum tanah, hukum keluarga, hukum pidana korporasi, hukum ketenagakerjaan, hukum perlindungan data pribadi

3. Skill-Based Training

  • Teknik penyusunan kontrak (contract drafting)

  • Penyusunan Legal Opinion & Legal Memorandum

  • Legal compliance & corporate governance

  • Pelatihan negosiasi dan mediasi hukum

4. Regulatory & Compliance Training

  • KPKNL, LKPP, OJK, Bappebti, BPK, PPATK

  • Pelatihan anti korupsi dan anti money laundering (AML)

  • PSE Kominfo dan perlindungan data pribadi (UU PDP)


🏛️ E. PENYELENGGARA LEGAL TRAINING

Legal Training dapat diselenggarakan oleh:

  1. Organisasi Profesi Hukum

    • PERADI, AAI, IKADIN, KAI

  2. Kementerian dan Lembaga Negara

    • Kemenkumham, BPK, Kominfo, Bappenas, LKPP

  3. Perguruan Tinggi Hukum / Lembaga Pendidikan

    • Fakultas Hukum, Lembaga Sertifikasi Profesi

  4. Kantor Hukum / Konsultan Hukum

    • Legal training untuk klien perusahaan atau organisasi (In-house Training)

  5. Lembaga Pelatihan Swasta / LSP Terakreditasi


✅ F. MANFAAT LEGAL TRAINING

Bagi Individu:

  • Meningkatkan kompetensi hukum praktis

  • Mendukung jenjang karier dan sertifikasi profesional

  • Menambah portofolio dan daya saing di pasar kerja

Bagi Perusahaan/Instansi:

  • Meningkatkan kepatuhan hukum internal (compliance)

  • Mencegah risiko hukum dan kerugian akibat pelanggaran regulasi

  • Menyiapkan SDM hukum yang siap menghadapi audit, litigasi, dan pemeriksaan


📋 G. CONTOH TEMA LEGAL TRAINING POPULER

  • Legal Due Diligence untuk Merger & Akuisisi

  • Strategi Penyusunan Perjanjian dan Klausul Perlindungan

  • Hukum Pertanahan dan Sertifikasi Tanah

  • Teknik Penyelesaian Sengketa Bisnis Non-Litigasi

  • UU Perlindungan Data Pribadi dan Dampaknya bagi Bisnis Digital

  • Hukum Ketenagakerjaan dan Penanganan PHK Sesuai UU Cipta Kerja


⚖️ H. SERTIFIKASI LEGAL TRAINING

Setelah mengikuti legal training, peserta biasanya akan memperoleh:

  1. Sertifikat Pelatihan (bernilai administratif/profesional)

  2. Sertifikat Kompetensi (jika diakreditasi BNSP) – untuk pelatihan dengan asesmen formal

  3. SKP (Satuan Kredit Profesi) – untuk advokat atau ASN yang mengajukan pengembangan karier


✍️ I. KAPAN LEGAL TRAINING DIBUTUHKAN?

  • Saat akan mendirikan usaha

  • Saat akan menyusun kontrak penting

  • Ketika menghadapi perubahan regulasi

  • Sebagai persiapan internal compliance audit

  • Untuk meningkatkan SDM hukum internal organisasi

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.