– Lelang Tanah

PERALIHAN HAK LELANG

⚖️ A. PENGERTIAN PERALIHAN HAK MELALUI LELANG

Lelang adalah proses penjualan barang atau aset (termasuk tanah dan bangunan) yang dilakukan secara terbuka dan resmi oleh Pejabat Lelang, dengan cara penawaran harga tertinggi untuk memperoleh pembeli.

➡️ Peralihan hak melalui lelang terjadi apabila:

  • Objek lelang adalah tanah dan/atau bangunan

  • Dilakukan oleh negara atau kreditur terhadap debitur yang wanprestasi

  • Diperoleh oleh pembeli lelang (pemenang)


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA

    • Pasal 26: Hak atas tanah dapat beralih karena lelang.

  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Pasal 37 ayat (1): Peralihan hak karena lelang harus didaftarkan di Kantor Pertanahan.

  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.06/2020

    • Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

  4. Instruksi Kepala BPN No. 3 Tahun 1997

    • Pasal 99–100: Tata cara pendaftaran peralihan hak karena lelang.

  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

    • Pasal 1217–1240: Mengatur pelelangan umum sebagai cara pemindahan hak.


🏷️ C. PERALIHAN HAK LELANG ATAS TANAH YANG SUDAH BERSERTIPIKAT

✅ Syarat:

  • Tanah sudah bersertipikat (SHM/SHGB)

  • Tidak sedang dalam blokir/sengketa aktif (kecuali sudah inkracht)

  • Dilelang oleh pejabat yang berwenang (KPKNL/PN)

📝 Prosedur:

  1. Pelaksanaan Lelang

    • Dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau Pengadilan (untuk lelang eksekusi)

    • Diumumkan kepada publik

  2. Pemenang Lelang Ditetapkan

    • Menerima Risalah Lelang (RisLe) dan Kuitansi Pembayaran

  3. Pembayaran Pajak

    • BPHTB oleh pembeli: 5% dari harga lelang (nilai perolehan)

    • PPh Final oleh penjual (kreditur): 2,5% dari nilai lelang (jika tidak dikecualikan)

  4. Permohonan Balik Nama di BPN

    • Melampirkan:

      • Risalah Lelang (RisLe) asli

      • Sertipikat asli tanah

      • Bukti lunas BPHTB

      • Bukti lunas PPh (jika relevan)

    • BPN menerbitkan sertipikat atas nama pemenang lelang


🏷️ D. PERALIHAN HAK LELANG ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (GIRIK)

✅ Karakteristik:

  • Tanah belum terdaftar di BPN

  • Masih menggunakan dokumen Girik atau Letter C

  • Lelang tetap bisa dilaksanakan jika kelengkapan administratif dipenuhi

📝 Prosedur:

  1. Lelang Dilaksanakan

    • Oleh KPKNL atau Pengadilan atas permintaan kreditur/penagih

  2. Dokumen Pendukung Lelang Tanah Girik

    • Surat Girik

    • Surat Riwayat Tanah

    • Surat Keterangan Tidak Sengketa

    • Identitas pemilik/ahli waris

  3. Pemenang Menerima Risalah Lelang

    • Sebagai dasar untuk konversi ke SHM atau HGB

  4. Pendaftaran Pertama Kali ke BPN

    • Pemenang mengajukan permohonan sertipikat baru (pendaftaran pertama)

    • Prosedur:

      • Pengukuran dan patok

      • Pengumuman 30 hari

      • Pemeriksaan data yuridis dan fisik

      • Penerbitan sertipikat atas nama pemenang lelang

  5. Pembayaran Pajak

    • BPHTB dibayar oleh pembeli

    • PPh Final oleh penjual (jika tidak dikecualikan)


💰 E. PAJAK DAN BIAYA DALAM PERALIHAN HAK LELANG

JenisTarifPenanggung
BPHTB5% x (Harga Lelang – NJOPTKP)Pemenang lelang
PPh Final2,5% x Harga LelangPenjual (kreditur)
Biaya BPNVariatif (Rp 50.000 – Rp 1.000.000+)Pemenang lelang
Jasa Lelang (Bea Lelang)1–2% tergantung kebijakanPemenang lelang

⚠️ F. CATATAN PENTING

  • Risalah Lelang (RisLe) merupakan alat bukti sah untuk pengurusan balik nama.

  • Jika tanah girik dilelang, pemenang wajib mengurus konversi menjadi SHM atau HGB agar sah secara hukum.

  • Lelang yang dilakukan secara resmi tidak dapat dibatalkan oleh pemilik lama jika telah melalui prosedur sah (wanprestasi telah terbukti).

  • RisLe tidak dapat dipindahtangankan, kecuali dilakukan jual beli kembali melalui akta PPAT.


📝 Contoh Kasus:

Sebuah rumah SHM dilelang karena pemiliknya gagal membayar utang bank. Setelah lelang diumumkan dan dilaksanakan oleh KPKNL, seorang peserta menang dan menerima Risalah Lelang. Ia membayar BPHTB dan mengajukan balik nama ke BPN. Sertipikat pun terbit atas namanya tanpa perlu AJB karena dasar peralihan adalah RisLe, bukan jual beli biasa.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.