– MEDIASI DAN NEGOSIASI

MEDIASI

🤝 A. PENGERTIAN MEDIASI DAN NEGOSIASI

1. MEDIASI

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang bersifat netral, untuk mencapai kesepakatan damai.

📌 Mediasi digunakan baik dalam proses litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016:
“Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.”

2. NEGOSIASI

Negosiasi adalah proses musyawarah langsung antara dua pihak atau lebih untuk mencapai kesepakatan atas suatu konflik atau perbedaan kepentingan, tanpa keterlibatan pihak ketiga.

📌 Negosiasi bersifat fleksibel, informal, dan dapat dilakukan kapan saja sebelum atau selama proses hukum berlangsung.


📚 B. DASAR HUKUM

Untuk Mediasi:

  1. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

  2. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (khusus untuk mediasi di luar pengadilan)

  3. Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg – Hakim wajib mengupayakan perdamaian dalam setiap perkara perdata

Untuk Negosiasi:

Tidak ada satu undang-undang khusus yang mengatur negosiasi secara eksplisit, tapi negosiasi diakui secara implisit dalam hukum perdata Indonesia, khususnya dalam:

  • Pasal 1338 KUH Perdata tentang asas kebebasan berkontrak

  • UU No. 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 1 ayat (10) – negosiasi termasuk bentuk penyelesaian sengketa non-litigasi


🔄 C. PERBEDAAN MEDIASI VS. NEGOSIASI

AspekMediasiNegosiasi
Pihak ketigaAda (Mediator netral)Tidak ada
Sifat prosesFormal (terstruktur, apalagi di pengadilan)Informal, fleksibel
Keputusan akhirHasil kesepakatan bersama, dibantu mediatorHasil kesepakatan langsung antara pihak
Dasar hukumPerma No. 1 Tahun 2016, UU No. 30 Tahun 1999Asas kontrak bebas, bagian dari musyawarah
TujuanPerdamaian dengan fasilitasiPenyelesaian konflik secara langsung

🧭 D. TAHAPAN PROSES

1. Tahapan Mediasi (di Pengadilan) – Sesuai Perma No. 1 Tahun 2016:

  1. Penunjukan Mediator oleh Hakim

  2. Pemaparan posisi para pihak

  3. Perundingan dengan fasilitasi Mediator

  4. Kesepakatan atau ketidaksepakatan

  5. Jika berhasil, dibuat akta perdamaian (akta damai) yang berkekuatan hukum tetap

2. Tahapan Negosiasi:

  1. Identifikasi isu/permasalahan

  2. Pertukaran posisi dan kepentingan masing-masing pihak

  3. Tawar-menawar dan kompromi

  4. Pencapaian kesepakatan tertulis atau tidak tertulis


✅ E. PRINSIP-PRINSIP YANG HARUS DIJUNJUNG

Baik dalam mediasi maupun negosiasi, terdapat prinsip-prinsip hukum yang harus dijaga:

  1. Itikad baik (good faith)

  2. Sukarela (voluntary)

  3. Kerahasiaan (confidentiality)

  4. Keadilan dan win-win solution

  5. Netralitas pihak ketiga (dalam mediasi)


🧾 F. HASIL AKHIR YANG SAH SECARA HUKUM

MekanismeHasil AkhirKekuatan Hukum
Mediasi di pengadilanAkta Perdamaian (Putusan)Berkekuatan hukum tetap
Mediasi di luar pengadilanPerjanjian tertulisDapat dikuatkan dengan akta notaris atau gugatan perdata jika dilanggar
NegosiasiPerjanjian atau MoUBerlaku sebagai perjanjian sah (Pasal 1320 KUHPerdata)

⚠️ G. KEUNTUNGAN PENYELESAIAN MELALUI MEDIASI / NEGOSIASI

  1. Lebih cepat dan murah dibanding litigasi

  2. Menjaga hubungan baik antar pihak

  3. Fleksibel dan tidak formal

  4. Rahasia (tidak terbuka untuk umum)

  5. Hasil kesepakatan dapat disesuaikan kebutuhan kedua belah pihak


⚖️ H. KETENTUAN KHUSUS DALAM PERMA NO. 1 TAHUN 2016

  • Setiap perkara perdata wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu sebelum diperiksa pokok perkaranya

  • Jika mediasi berhasil, pengadilan akan mengesahkan akta perdamaian

  • Jika tidak berhasil, proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan

  • Ketidakhadiran salah satu pihak dalam proses mediasi dapat dianggap sebagai itikad tidak baik dan berpengaruh pada putusan

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.