MENGETAHUI LUAS TANAH
⚖️ A. PENGERTIAN
Mengetahui luas tanah adalah proses untuk memastikan atau memverifikasi berapa besar ukuran bidang tanah secara pasti, baik melalui data administratif maupun pengukuran fisik di lapangan, berdasarkan sistem pendaftaran tanah nasional.
➡️ Informasi luas tanah sangat penting untuk:
Transaksi jual beli
Peralihan hak
Pensertifikatan atau pemecahan bidang
Pengurusan PBB dan pajak BPHTB
Proyek pembangunan dan pembagian waris
📚 B. DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Menyatakan pentingnya kepastian hukum atas hak dan ukuran tanah
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 19 ayat (2) huruf c: Data fisik tanah (termasuk luas dan batas) wajib dicatat dalam pendaftaran tanah
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021
Mengatur pelayanan pertanahan termasuk pengukuran dan pemetaan tanah
📂 C. CARA MENGETAHUI LUAS TANAH SECARA UMUM
Terdapat 3 cara utama:
1. 📄 Melalui Sertifikat Tanah (SHM/HGB/HP)
Lihat kolom “Luas” pada halaman depan sertifikat
Merupakan data resmi yang diambil dari hasil pengukuran saat pendaftaran tanah dilakukan
2. 📐 Melalui Ukur Ulang atau Pengembalian Batas oleh BPN
Jika terdapat keraguan atau dugaan perbedaan luas antara fisik dan sertifikat
Dapat diajukan ke Kantor Pertanahan untuk dilakukan pengukuran ulang oleh petugas resmi
3. 🧾 Melalui Dokumen Lain
Jika belum bersertifikat: Cek dalam surat girik, letter C desa, akta jual beli, atau peta blok pajak
Luas pada dokumen non-sertifikat belum pasti, dan dapat berbeda dengan hasil pengukuran teknis
🧾 D. PROSEDUR PERMOHONAN PENGUKURAN LUAS TANAH DI BPN
Jika ingin mengetahui atau memastikan luas tanah secara sah:
Siapkan dokumen:
Fotokopi KTP pemohon
Sertifikat tanah (asli dan fotokopi) atau dokumen penguasaan tanah (untuk girik)
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Peta bidang lama (jika ada)
Ajukan permohonan pengukuran atau ukur ulang ke Kantor Pertanahan setempat
BPN akan:
Menjadwalkan pengukuran lapangan
Melibatkan tetangga pemilik tanah sebagai saksi batas
Melakukan pengukuran dengan alat resmi (total station/GPS)
Mencocokkan dengan peta pendaftaran
Mengeluarkan berita acara pengukuran dan hasil resmi luas tanah
💰 E. BIAYA LAYANAN
Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP ATR/BPN:
Jenis Layanan | Estimasi Biaya |
---|---|
Pengukuran tanah ≤ 500 m² | ± Rp 100.000 – Rp 300.000 |
Luas di atas 500 m² | Bervariasi sesuai SK Kantor Pertanahan |
Permintaan salinan peta bidang | ± Rp 50.000 – Rp 150.000 |
⏱️ F. WAKTU PENYELESAIAN
Sekitar 5–15 hari kerja, tergantung jadwal lapangan dan lokasi tanah
🧠 G. CATATAN PENTING
Luas tanah dalam sertifikat sah secara hukum kecuali terbukti terdapat kesalahan pengukuran atau pemalsuan
Jika ada selisih antara luas di lapangan dan sertifikat, maka harus diajukan pengukuran ulang dan permohonan pembetulan sertifikat
Jika tanah belum bersertifikat, hasil pengukuran dapat digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikasi tanah pertama kali
📝 CONTOH KASUS
Pak Budi memiliki sertifikat SHM seluas 200 m². Namun, setelah tetangganya membangun pagar, ia merasa tanahnya lebih sempit. Pak Budi mengajukan permohonan ukur ulang ke BPN. Setelah diukur oleh petugas dan dibandingkan dengan peta bidang, ternyata batas fisik bergeser. Petugas kemudian menyarankan pengembalian batas dan pembetulan luas sertifikat.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.