– Mengetahui Luas Tanah

MENGETAHUI LUAS TANAH

⚖️ A. PENGERTIAN

Mengetahui luas tanah adalah proses untuk memastikan atau memverifikasi berapa besar ukuran bidang tanah secara pasti, baik melalui data administratif maupun pengukuran fisik di lapangan, berdasarkan sistem pendaftaran tanah nasional.

➡️ Informasi luas tanah sangat penting untuk:

  • Transaksi jual beli

  • Peralihan hak

  • Pensertifikatan atau pemecahan bidang

  • Pengurusan PBB dan pajak BPHTB

  • Proyek pembangunan dan pembagian waris


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

    • Menyatakan pentingnya kepastian hukum atas hak dan ukuran tanah

  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Pasal 19 ayat (2) huruf c: Data fisik tanah (termasuk luas dan batas) wajib dicatat dalam pendaftaran tanah

  3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021

    • Mengatur pelayanan pertanahan termasuk pengukuran dan pemetaan tanah


📂 C. CARA MENGETAHUI LUAS TANAH SECARA UMUM

Terdapat 3 cara utama:

1. 📄 Melalui Sertifikat Tanah (SHM/HGB/HP)

  • Lihat kolom “Luas” pada halaman depan sertifikat

  • Merupakan data resmi yang diambil dari hasil pengukuran saat pendaftaran tanah dilakukan

2. 📐 Melalui Ukur Ulang atau Pengembalian Batas oleh BPN

  • Jika terdapat keraguan atau dugaan perbedaan luas antara fisik dan sertifikat

  • Dapat diajukan ke Kantor Pertanahan untuk dilakukan pengukuran ulang oleh petugas resmi

3. 🧾 Melalui Dokumen Lain

  • Jika belum bersertifikat: Cek dalam surat girik, letter C desa, akta jual beli, atau peta blok pajak

  • Luas pada dokumen non-sertifikat belum pasti, dan dapat berbeda dengan hasil pengukuran teknis


🧾 D. PROSEDUR PERMOHONAN PENGUKURAN LUAS TANAH DI BPN

Jika ingin mengetahui atau memastikan luas tanah secara sah:

  1. Siapkan dokumen:

    • Fotokopi KTP pemohon

    • Sertifikat tanah (asli dan fotokopi) atau dokumen penguasaan tanah (untuk girik)

    • Surat kuasa (jika dikuasakan)

    • Peta bidang lama (jika ada)

  2. Ajukan permohonan pengukuran atau ukur ulang ke Kantor Pertanahan setempat

  3. BPN akan:

    • Menjadwalkan pengukuran lapangan

    • Melibatkan tetangga pemilik tanah sebagai saksi batas

    • Melakukan pengukuran dengan alat resmi (total station/GPS)

    • Mencocokkan dengan peta pendaftaran

    • Mengeluarkan berita acara pengukuran dan hasil resmi luas tanah


💰 E. BIAYA LAYANAN

Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP ATR/BPN:

Jenis LayananEstimasi Biaya
Pengukuran tanah ≤ 500 m²± Rp 100.000 – Rp 300.000
Luas di atas 500 m²Bervariasi sesuai SK Kantor Pertanahan
Permintaan salinan peta bidang± Rp 50.000 – Rp 150.000

⏱️ F. WAKTU PENYELESAIAN

  • Sekitar 5–15 hari kerja, tergantung jadwal lapangan dan lokasi tanah


🧠 G. CATATAN PENTING

  • Luas tanah dalam sertifikat sah secara hukum kecuali terbukti terdapat kesalahan pengukuran atau pemalsuan

  • Jika ada selisih antara luas di lapangan dan sertifikat, maka harus diajukan pengukuran ulang dan permohonan pembetulan sertifikat

  • Jika tanah belum bersertifikat, hasil pengukuran dapat digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikasi tanah pertama kali


📝 CONTOH KASUS

Pak Budi memiliki sertifikat SHM seluas 200 m². Namun, setelah tetangganya membangun pagar, ia merasa tanahnya lebih sempit. Pak Budi mengajukan permohonan ukur ulang ke BPN. Setelah diukur oleh petugas dan dibandingkan dengan peta bidang, ternyata batas fisik bergeser. Petugas kemudian menyarankan pengembalian batas dan pembetulan luas sertifikat.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.