NOTARIS (MITRA)

NOTARIS

🧑‍⚖️ PENGERTIAN NOTARIS

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014 (selanjutnya disebut UUJN):

“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.”

📌 Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, sesuai dengan bentuk dan syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.


📚 DASAR HUKUM JABATAN NOTARIS

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)

  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UUJN

  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait teknis jabatan notaris

  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – terkait bentuk-bentuk perjanjian yang harus dibuat secara autentik

  5. Kode Etik Notaris – mengatur perilaku dan etika jabatan notaris


🛠️ TUGAS DAN WEWENANG NOTARIS

Sesuai dengan Pasal 15 UUJN, notaris berwenang untuk:

A. Kewenangan Pokok

  1. Membuat akta autentik mengenai segala perbuatan hukum, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang diinginkan oleh pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik;

  2. Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta;

  3. Menyimpan akta dan memberikan grosse, salinan, atau kutipan dari akta tersebut.

B. Kewenangan Tambahan

  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan cara membukukan surat tersebut dalam buku khusus (legalisasi);

  • Membukukan surat-surat di bawah tangan (waarmerking);

  • Membuat salinan dari dokumen asli;

  • Melakukan pengesahan fotokopi dengan mencocokkan dengan aslinya;

  • Memberikan penyuluhan hukum terkait pembuatan akta.


✅ SYARAT MENJADI NOTARIS

Sesuai Pasal 3 UUJN, syarat untuk menjadi Notaris adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);

  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  3. Berusia minimal 27 tahun;

  4. Sarjana Hukum (S.H.), lulus Magister Kenotariatan (M.Kn);

  5. Telah menjalani magang minimal 2 tahun di kantor notaris;

  6. Tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih;

  7. Tidak sedang berstatus sebagai pegawai negeri, advokat, pejabat negara, dll;

  8. Sehat jasmani dan rohani.


🧾 AKTA NOTARIS YANG UMUM DIBUAT

  1. Akta Pendirian Badan Usaha (PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi)

  2. Akta Perubahan Anggaran Dasar

  3. Akta Jual Beli dan Hibah (melalui PPAT bila berkaitan dengan tanah)

  4. Perjanjian Utang Piutang dan Jaminan

  5. Surat Kuasa Mutlak atau Perwakilan

  6. Akta Wasiat

  7. Akta Pernyataan Waris

  8. Perjanjian Pra-Nikah

  9. Akta RUPS dan Pernyataan Keputusan RUPS


⚖️ KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS

  1. Notaris adalah pejabat umum, namun bukan pegawai negeri (Pasal 1 angka 1 UUJN).

  2. Notaris bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya secara pribadi dan melekat seumur hidup (Pasal 16 ayat (1) huruf a).

  3. Tidak dapat dituntut pidana/perdata atas isi akta sepanjang dibuat sesuai prosedur hukum (prinsip perlindungan pejabat publik).


❌ SANKSI TERHADAP NOTARIS

Bila Notaris melanggar hukum, dapat dikenakan:

1. Sanksi Administratif (Pasal 85 UUJN)

  • Teguran lisan/tertulis

  • Skorsing sementara

  • Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat

2. Sanksi Etik

  • Oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN) bila melanggar Kode Etik Notaris

3. Sanksi Pidana dan Perdata

  • Bila melakukan pemalsuan atau pencatutan data

  • Bila terbukti menerima suap, gratifikasi, atau membuat akta palsu


🧩 ORGANISASI DAN PENGAWASAN NOTARIS

  1. Organisasi Notaris: Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah organisasi resmi yang mewadahi profesi notaris.

  2. Pengawasan: dilakukan oleh:

    • Majelis Pengawas Notaris (MPN) di tingkat pusat, wilayah, dan daerah

    • Majelis Kehormatan Notaris (MKN) – menangani permintaan pemeriksaan notaris oleh penyidik, jaksa, atau hakim

  3. Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.


📎 PERBEDAAN NOTARIS DAN PPAT

KriteriaNotarisPPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Dasar HukumUU No. 30 Tahun 2004 (jo. UU No. 2/2014)PP No. 24 Tahun 1997 & Permen ATR/BPN No. 2/2018
WewenangUmum, segala akta perdataKhusus, terkait peralihan hak atas tanah
Contoh AktaAkta Pendirian, Wasiat, Hibah, dll.Akta Jual Beli, APHT, Akta Hibah atas tanah

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.