PERALIHAN HAK PEMASUKAN DALAM PERUSAHAAN
⚖️ A. PENGERTIAN INBRENG (PEMASUKAN DALAM PERUSAHAAN)
Inbreng adalah penyerahan atau pemasukan aset (dalam hal ini hak atas tanah dan/atau bangunan) ke dalam perusahaan sebagai penyertaan modal oleh pemilik tanah ke dalam perseroan (biasanya PT), baik saat pendirian maupun penambahan modal.
➡️ Aset yang di-inbreng dapat berasal dari:
Pemegang saham pendiri
Pemilik tanah yang menjadi mitra perusahaan
📚 B. DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 26: Hak atas tanah dapat dialihkan termasuk karena pemasukan ke dalam badan hukum.
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 37: Setiap peralihan hak atas tanah wajib didaftarkan ke BPN.
Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah
Mengatur peralihan hak karena inbreng.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 33 ayat (1): Setiap penyetoran modal berupa aset wajib dinilai oleh penilai independen.
UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 4 ayat (2): Pengalihan hak atas tanah dikenakan PPh Final 2,5%.
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pengalihan hak karena inbreng dikenakan BPHTB.
Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016
Memberi pengecualian PPh Final atas inbreng dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pertukaran saham sesuai syarat tertentu.
🏷️ C. PERALIHAN HAK INBRENG ATAS TANAH YANG SUDAH BERSERTIPIKAT
✅ Syarat:
Tanah telah bersertipikat (SHM, SHGB)
Tanah bukan sedang dijaminkan atau sengketa
Ada akta pemisahan/penambahan modal yang disahkan notaris
Telah dilakukan penilaian aset oleh penilai independen (KJPP)
📝 Prosedur:
Pembuatan Akta Inbreng
Dilakukan di hadapan Notaris sekaligus mencatat perubahan modal dalam akta PT.
Pembuatan Akta PPAT Peralihan Hak
Diperlukan Akta Peralihan Hak karena inbreng yang dibuat oleh PPAT.
Pembayaran Pajak
BPHTB: 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi NJOPTKP (oleh PT penerima inbreng)
PPh Final: 2,5% dari nilai pasar (oleh pemberi inbreng)
PPh bisa dikecualikan jika memenuhi ketentuan restrukturisasi badan usaha sesuai PMK 261/2016.
Permohonan Balik Nama ke BPN
Didaftarkan atas nama badan hukum penerima (PT)
Dilengkapi dokumen: akta notaris, bukti pajak, penilaian KJPP, bukti setoran modal
🏷️ D. PERALIHAN HAK INBRENG ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (TANAH GIRIK)
✅ Karakteristik:
Belum terdaftar di BPN
Masih atas nama perseorangan
Biasanya hanya ada surat girik atau Letter C, dan riwayat tanah dari kelurahan
📝 Prosedur:
Pembuatan Akta Inbreng
Dibuat oleh Notaris: akta penyetoran modal berupa tanah girik
Pembuatan Akta Peralihan oleh PPAT
Berdasarkan dokumen tanah girik:
Surat Girik Asli
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat Persetujuan Ahli Waris (jika warisan)
Pendaftaran Tanah ke BPN (Konversi)
Permohonan pendaftaran pertama kali atas nama PT penerima inbreng
Tahapan:
Pengukuran
Pengumuman 30 hari di kelurahan
Verifikasi oleh BPN
Terbit SHM/HGB atas nama PT
Pembayaran Pajak
BPHTB oleh PT penerima
PPh Final oleh pihak penginbreng
💰 E. PAJAK DAN BIAYA
Jenis | Tarif | Ditanggung oleh |
---|---|---|
BPHTB | 5% dari NPOP – NJOPTKP | Perusahaan (PT) |
PPh Final | 2,5% dari nilai pasar | Pemilik tanah |
Jasa PPAT & Notaris | Variatif | Disesuaikan kesepakatan |
Penilai KJPP | Sesuai biaya jasa | Pemilik tanah atau perusahaan |
⚠️ F. CATATAN PENTING
Tanah yang di-inbreng harus dinilai oleh penilai independen (KJPP) agar tercatat sebagai penyetoran modal sah.
PPh Final bisa dikecualikan jika inbreng dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan memenuhi syarat PMK No. 261/PMK.03/2016.
Untuk tanah girik, wajib dilakukan konversi terlebih dahulu ke dalam hak atas tanah (SHM atau HGB) agar sah sebagai aset perusahaan dan diakui dalam laporan keuangan.
Seluruh proses wajib dicatat dalam akta notaris dan dilaporkan ke AHU jika menyangkut modal saham.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.