– Pemasukan Tanah menjadi Hak Perusahaan

PERALIHAN HAK PEMASUKAN DALAM PERUSAHAAN

⚖️ A. PENGERTIAN INBRENG (PEMASUKAN DALAM PERUSAHAAN)

Inbreng adalah penyerahan atau pemasukan aset (dalam hal ini hak atas tanah dan/atau bangunan) ke dalam perusahaan sebagai penyertaan modal oleh pemilik tanah ke dalam perseroan (biasanya PT), baik saat pendirian maupun penambahan modal.

➡️ Aset yang di-inbreng dapat berasal dari:

  • Pemegang saham pendiri

  • Pemilik tanah yang menjadi mitra perusahaan


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

    • Pasal 26: Hak atas tanah dapat dialihkan termasuk karena pemasukan ke dalam badan hukum.

  2. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Pasal 37: Setiap peralihan hak atas tanah wajib didaftarkan ke BPN.

  3. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah

    • Mengatur peralihan hak karena inbreng.

  4. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    • Pasal 33 ayat (1): Setiap penyetoran modal berupa aset wajib dinilai oleh penilai independen.

  5. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)

    • Pasal 4 ayat (2): Pengalihan hak atas tanah dikenakan PPh Final 2,5%.

  6. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    • Pengalihan hak karena inbreng dikenakan BPHTB.

  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016

    • Memberi pengecualian PPh Final atas inbreng dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pertukaran saham sesuai syarat tertentu.


🏷️ C. PERALIHAN HAK INBRENG ATAS TANAH YANG SUDAH BERSERTIPIKAT

✅ Syarat:

  • Tanah telah bersertipikat (SHM, SHGB)

  • Tanah bukan sedang dijaminkan atau sengketa

  • Ada akta pemisahan/penambahan modal yang disahkan notaris

  • Telah dilakukan penilaian aset oleh penilai independen (KJPP)

📝 Prosedur:

  1. Pembuatan Akta Inbreng

    • Dilakukan di hadapan Notaris sekaligus mencatat perubahan modal dalam akta PT.

  2. Pembuatan Akta PPAT Peralihan Hak

    • Diperlukan Akta Peralihan Hak karena inbreng yang dibuat oleh PPAT.

  3. Pembayaran Pajak

    • BPHTB: 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi NJOPTKP (oleh PT penerima inbreng)

    • PPh Final: 2,5% dari nilai pasar (oleh pemberi inbreng)

    • PPh bisa dikecualikan jika memenuhi ketentuan restrukturisasi badan usaha sesuai PMK 261/2016.

  4. Permohonan Balik Nama ke BPN

    • Didaftarkan atas nama badan hukum penerima (PT)

    • Dilengkapi dokumen: akta notaris, bukti pajak, penilaian KJPP, bukti setoran modal


🏷️ D. PERALIHAN HAK INBRENG ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (TANAH GIRIK)

✅ Karakteristik:

  • Belum terdaftar di BPN

  • Masih atas nama perseorangan

  • Biasanya hanya ada surat girik atau Letter C, dan riwayat tanah dari kelurahan

📝 Prosedur:

  1. Pembuatan Akta Inbreng

    • Dibuat oleh Notaris: akta penyetoran modal berupa tanah girik

  2. Pembuatan Akta Peralihan oleh PPAT

    • Berdasarkan dokumen tanah girik:

      • Surat Girik Asli

      • Surat Keterangan Riwayat Tanah

      • Surat Keterangan Tidak Sengketa

      • Surat Persetujuan Ahli Waris (jika warisan)

  3. Pendaftaran Tanah ke BPN (Konversi)

    • Permohonan pendaftaran pertama kali atas nama PT penerima inbreng

    • Tahapan:

      • Pengukuran

      • Pengumuman 30 hari di kelurahan

      • Verifikasi oleh BPN

      • Terbit SHM/HGB atas nama PT

  4. Pembayaran Pajak

    • BPHTB oleh PT penerima

    • PPh Final oleh pihak penginbreng


💰 E. PAJAK DAN BIAYA

JenisTarifDitanggung oleh
BPHTB5% dari NPOP – NJOPTKPPerusahaan (PT)
PPh Final2,5% dari nilai pasarPemilik tanah
Jasa PPAT & NotarisVariatifDisesuaikan kesepakatan
Penilai KJPPSesuai biaya jasaPemilik tanah atau perusahaan

⚠️ F. CATATAN PENTING

  • Tanah yang di-inbreng harus dinilai oleh penilai independen (KJPP) agar tercatat sebagai penyetoran modal sah.

  • PPh Final bisa dikecualikan jika inbreng dilakukan dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan memenuhi syarat PMK No. 261/PMK.03/2016.

  • Untuk tanah girik, wajib dilakukan konversi terlebih dahulu ke dalam hak atas tanah (SHM atau HGB) agar sah sebagai aset perusahaan dan diakui dalam laporan keuangan.

  • Seluruh proses wajib dicatat dalam akta notaris dan dilaporkan ke AHU jika menyangkut modal saham.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.