KUASA HUKUM DI PENGADILAN
⚖️ A. PENGERTIAN KUASA HUKUM DI PENGADILAN
Kuasa hukum adalah seseorang yang diberi kuasa atau wewenang secara tertulis oleh pihak berperkara (penggugat atau tergugat, pemohon atau termohon, terdakwa atau saksi) untuk bertindak mewakili kepentingannya di hadapan pengadilan.
📌 Umumnya, kuasa hukum adalah Advokat atau penasihat hukum yang sah secara hukum, namun dalam kasus perdata tertentu, kuasa hukum bisa juga dari kalangan bukan advokat (dengan syarat tertentu).
📚 B. DASAR HUKUM KUASA HUKUM
1. Hukum Acara Perdata
Pasal 123 HIR / Pasal 147 RBg:
“Penggugat atau tergugat dapat menghadap sendiri ke pengadilan atau dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya.”
Pasal 1792–1819 KUHPerdata:
Mengatur tentang perikatan kuasa (lastgeving), termasuk kuasa hukum dalam konteks perdata.
2. Hukum Acara Pidana
Pasal 54 KUHAP:
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan.”
Pasal 55 KUHAP:
Memberi hak bagi keluarga atau pihak lain untuk menunjuk kuasa hukum bagi terdakwa/tersangka.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pasal 1 angka 1 & Pasal 5:
Menegaskan bahwa advokat berwenang mewakili klien di pengadilan dan di luar pengadilan dalam segala tingkat pemeriksaan.
🧑⚖️ C. SIAPA YANG DAPAT MENJADI KUASA HUKUM?
Advokat (yang sah, telah diangkat dan disumpah serta terdaftar di Pengadilan Tinggi)
Penasihat hukum non-advokat, dalam perkara pidana, atas izin hakim
Orang yang bukan advokat dalam perkara perdata tertentu, asal memiliki surat kuasa dan tidak berpraktik sebagai profesi hukum tetap (contoh: anggota keluarga, pengurus yayasan, dsb)
📑 D. BENTUK DAN SYARAT SURAT KUASA HUKUM
Surat Kuasa Khusus merupakan syarat formal agar kuasa hukum dapat sah mewakili pihak di pengadilan.
Syarat Umum Surat Kuasa Khusus:
Identitas pemberi kuasa (nama, alamat, jabatan jika mewakili badan hukum)
Identitas penerima kuasa (advokat atau wakil sah lainnya)
Rincian perkara yang diwakili (nomor perkara, jenis perkara, pihak lawan)
Kewenangan yang diberikan (mewakili, membela, mengajukan bukti, naik banding, dll)
Ditandatangani oleh kedua belah pihak
Dilampiri tanda terdaftar sebagai advokat atau KTP
📌 Dalam praktiknya, Surat Kuasa akan dilampirkan dalam dokumen pendaftaran perkara atau jawaban.
📦 E. RUANG LINGKUP KEWENANGAN KUASA HUKUM
Seorang kuasa hukum dapat diberi wewenang untuk:
Mewakili klien dalam proses persidangan di semua tingkat (PN, PT, MA)
Mengajukan gugatan, jawaban, duplik, replik
Mengajukan alat bukti dan saksi
Mengajukan banding, kasasi, PK
Menandatangani perdamaian atau akta damai
Menarik kembali gugatan (jika diatur dalam surat kuasa)
📌 Perlu dicermati: kuasa hukum tidak dapat mengalihkan kuasanya kepada pihak lain kecuali ada klausul sub-kuasa di dalam surat kuasa utama.
🛡️ F. KEWAJIBAN DAN PERLINDUNGAN KUASA HUKUM
Kewajiban:
Bertindak jujur dan menjunjung tinggi etika profesi
Menjaga kerahasiaan data dan strategi hukum klien
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan klien atau melanggar hukum
Perlindungan:
Pasal 16 UU Advokat: advokat tidak dapat dituntut pidana atau perdata atas pendapat atau pernyataan yang diungkapkan di dalam dan luar pengadilan dalam menjalankan tugasnya.
🔄 G. PERBEDAAN KUASA HUKUM VS. PENASIHAT HUKUM
Aspek | Kuasa Hukum | Penasihat Hukum (dalam KUHAP) |
---|---|---|
Ranah hukum | Perdata dan Pidana | Khusus dalam hukum acara pidana |
Surat kuasa | Wajib tertulis dan detail | Wajib, terutama sejak penyidikan |
Lingkup kerja | Menyusun dokumen, wakili klien di semua forum | Fokus pada pembelaan klien pidana |
Advokat | Umumnya adalah advokat | Dapat advokat, LBH, atau paralegal (terbatas) |
Hak di persidangan | Mengajukan bukti, eksepsi, pembelaan | Sama, jika disetujui hakim |
⚠️ H. RISIKO JIKA TIDAK ADA KUASA HUKUM
Pihak yang tidak hadir dan tidak menguasakan kepada kuasa hukum bisa dianggap tidak hadir (verstek) – terutama dalam gugatan perdata.
Tersangka/terdakwa dalam perkara pidana berat yang tidak didampingi kuasa hukum akan melanggar ketentuan Pasal 56 KUHAP dan prosesnya dapat dinyatakan cacat hukum.
Kesulitan teknis dan prosedural dalam menghadapi proses hukum.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.