– Pembukuan omzet > 4,8M per tahun

Pembukuan omzet > 4,8M per tahun

Pembukuan untuk UMKM dengan Omzet di Atas Rp 4,8 Miliar per Tahun yang Dikerjakan oleh Konsultan Pajak

1. Pengertian Pembukuan untuk UMKM dengan Omzet > Rp 4,8 Miliar

Pembukuan UMKM dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun adalah pencatatan keuangan secara sistematis yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang memiliki omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Kewajiban pembukuan ini berlaku penuh karena UMKM yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar tidak lagi dapat menggunakan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% (PP 23/2018), melainkan dikenakan tarif PPh Pasal 17 (progresif untuk Orang Pribadi) atau tarif 22% untuk Badan Usaha.

Konsultan Pajak berperan dalam:

  • Menyusun pembukuan sesuai standar akuntansi dan perpajakan
  • Menghitung pajak yang harus dibayar berdasarkan laba bersih
  • Membantu pelaporan pajak secara berkala dan tahunan melalui DJP Online

2. Dasar Hukum Pembukuan UMKM dengan Omzet > Rp 4,8 Miliar

Pembukuan UMKM dengan omzet besar wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

    • Pasal 17: Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha.
    • Pasal 31E: Pengurangan tarif pajak bagi usaha kecil dengan omzet tertentu.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)

    • Pasal 28 & 29: Kewajiban pembukuan bagi Wajib Pajak dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar.
    • Pasal 17: Tarif pajak progresif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan tarif 22% untuk Badan Usaha.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

    • Menyatakan bahwa perusahaan wajib menyimpan dokumen pembukuan minimal 10 tahun.
  4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/PMK.03/2018

    • Mengatur tata cara pembayaran dan pelaporan pajak bagi usaha yang tidak lagi menggunakan PPh Final 0,5%.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2009

    • Mengatur tata cara pembukuan bagi perusahaan dan UMKM dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar.
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM

    • Menjelaskan klasifikasi UMKM berdasarkan omzet dan aset usaha.

3. Kewajiban Pembukuan bagi UMKM dengan Omzet > Rp 4,8 Miliar

Berbeda dengan UMKM yang masih bisa menggunakan pencatatan sederhana, UMKM dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar harus melakukan pembukuan lengkap.

A. Jenis Laporan Keuangan yang Wajib Disusun

  1. Laporan Laba Rugi (Profit & Loss Statement)

    • Mencatat pendapatan dan beban usaha
    • Menentukan laba sebelum pajak
  2. Laporan Neraca (Balance Sheet)

    • Mencatat aset, kewajiban, dan modal usaha
  3. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement)

    • Memantau pergerakan uang masuk dan keluar
  4. Buku Besar (General Ledger)

    • Mencatat transaksi harian ke dalam akun-akun tertentu
  5. Laporan Pajak

    • Rekapitulasi PPN, PPh 21, PPh 23, dan pajak lainnya

B. Penerapan Standar Akuntansi

UMKM dengan omzet besar wajib mengikuti:

  • Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP)
  • Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM)

4. Proses Pembukuan yang Dikerjakan oleh Konsultan Pajak

A. Pengumpulan Data Keuangan

Konsultan Pajak membantu mengumpulkan dan mengelola data keuangan seperti:

  • Faktur penjualan dan nota pembelian
  • Bukti pembayaran pajak (PPh, PPN, dll.)
  • Rekening koran usaha
  • Catatan persediaan barang dan aset
  • Dokumen utang dan piutang usaha

B. Penyusunan Laporan Keuangan

  1. Laporan Laba Rugi

    • Menghitung laba bersih setelah dikurangi biaya operasional
  2. Laporan Neraca

    • Mencatat aset, kewajiban, dan ekuitas pemilik
  3. Laporan Pajak

    • Memastikan pembayaran pajak sesuai dengan laba yang diperoleh

C. Perhitungan Pajak

UMKM dengan omzet > Rp 4,8 miliar tidak bisa menggunakan PPh Final 0,5%, sehingga pajak dihitung sebagai berikut:

1. Tarif Pajak Badan (PT, CV, Firma, Koperasi)

  • Omzet ≤ Rp 50 miliar: 50% dari tarif 22% untuk laba sampai Rp 4,8 miliar
  • Laba di atas Rp 50 miliar: Tarif 22% berlaku penuh

2. Tarif Pajak Orang Pribadi (Freelancer, Profesional, dll.)

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 60 juta5%
Rp 60 juta – Rp 250 juta15%
Rp 250 juta – Rp 500 juta25%
Rp 500 juta – Rp 5 miliar30%
Di atas Rp 5 miliar35%

5. Contoh Perhitungan Pajak untuk UMKM dengan Omzet > Rp 4,8 Miliar

Contoh 1: Perusahaan (PT) dengan Laba Rp 10 Miliar

  • Laba pertama Rp 4,8 miliar → Diskon 50%
  • Pajak = (Rp 4,8 M × 50% × 22%) + (Rp 5,2 M × 22%)
  • Total Pajak = Rp 5,28 Miliar

Contoh 2: Freelancer dengan Laba Rp 1,5 Miliar

  • PKP = Rp 1,5 Miliar
  • Tarif pajak progresif:
    • 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
    • 15% x Rp 190 juta = Rp 28,5 juta
    • 25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
    • 30% x Rp 1 Miliar = Rp 300 juta
  • Total Pajak = Rp 394 juta

6. Sanksi Jika Tidak Melakukan Pembukuan

Jika UMKM tidak melakukan pembukuan yang benar, maka dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai Pasal 39 UU KUP:

Jenis PelanggaranSanksi
Tidak membuat pembukuanDenda hingga Rp 1.000.000
Pajak kurang bayarBunga 2% per bulan
Ketidaksesuaian laporan pajakDenda 2x lipat pajak yang terutang

7. Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak

KeuntunganPenjelasan
Kepatuhan PajakMemastikan pajak sesuai dengan peraturan terbaru
Optimalisasi PajakMembantu memanfaatkan insentif pajak
Meningkatkan KredibilitasPembukuan rapi memudahkan akses perbankan dan investor

8. Kesimpulan

  1. UMKM dengan omzet > Rp 4,8 miliar wajib melakukan pembukuan lengkap.
  2. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih, bukan omzet.
  3. Konsultan Pajak membantu penyusunan laporan keuangan dan pembayaran pajak.
  4. Pembukuan yang rapi meningkatkan kredibilitas usaha.
  5. Jika tidak melakukan pembukuan, bisa terkena sanksi hingga Rp 1 miliar.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.