– Pembukuan UMKM omzet < 4,8M per tahun

Pembukuan UMKM omzet < 4,8M per tahun

Pembukuan UMKM dengan Omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar per Tahun yang Dikerjakan oleh Konsultan Pajak

1. Pengertian Pembukuan UMKM

Pembukuan UMKM adalah pencatatan keuangan secara sistematis yang mencakup penghasilan, beban, aset, kewajiban, dan modal dari suatu usaha. Pembukuan ini wajib dilakukan oleh UMKM, terutama yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, guna memenuhi kewajiban perpajakan dan keperluan manajerial usaha.

Konsultan Pajak membantu UMKM dalam:

  • Menyusun pembukuan yang sesuai dengan standar akuntansi dan perpajakan
  • Menghitung dan melaporkan pajak secara akurat
  • Memonitor keuangan bisnis agar tetap sehat dan sesuai dengan ketentuan hukum

2. Dasar Hukum Pembukuan UMKM

Pembukuan UMKM diatur dalam berbagai peraturan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

    • Pasal 17: Mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi.
    • Pasal 31E: Diskon tarif pajak untuk usaha kecil dengan omzet tertentu.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)

    • Pasal 4 Ayat (2): Pajak final 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
    • Pasal 28 & 29: Kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan pembukuan atau pencatatan.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018

    • Menetapkan tarif pajak final 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
  4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 99/PMK.03/2018

    • Mengatur tata cara pembayaran dan pelaporan pajak untuk UMKM yang memilih skema PPh Final 0,5%.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2009

    • Mengatur tata cara pembukuan bagi Wajib Pajak yang dikenakan pajak final.
  6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM

    • Mengatur tentang kategori dan kewajiban administratif UMKM.

3. Jenis Pembukuan yang Harus Dilakukan oleh UMKM

Tergantung pada skala dan kompleksitas usahanya, UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat melakukan dua jenis pencatatan:

A. Pencatatan Sederhana

Digunakan oleh UMKM yang belum memiliki sistem akuntansi yang kompleks. Biasanya dilakukan untuk usaha mikro atau kecil yang hanya membutuhkan:

  1. Pencatatan pemasukan dan pengeluaran harian
  2. Laporan laba rugi sederhana
  3. Rekapitulasi stok barang
  4. Catatan utang dan piutang

Format ini lebih mudah dilakukan tetapi tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan.

B. Pembukuan Lengkap

Digunakan oleh UMKM yang ingin lebih profesional dan membutuhkan pencatatan yang lebih rinci. Pembukuan lengkap mencakup:

  1. Laporan Laba Rugi (Income Statement)
  2. Laporan Neraca (Balance Sheet)
  3. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement)
  4. Buku Besar (General Ledger)
  5. Buku Inventaris (Stock & Asset List)

Pembukuan lengkap lebih dianjurkan untuk UMKM yang ingin berkembang dan mengajukan pinjaman atau investasi.


4. Proses Pembukuan yang Dikerjakan oleh Konsultan Pajak

A. Pengumpulan Data Keuangan

Konsultan Pajak membantu UMKM dalam mengumpulkan data berikut:

  • Bukti transaksi harian (faktur penjualan, nota pembelian, invoice, dll.)
  • Laporan keuangan bulanan (jika ada)
  • Bukti pembayaran pajak bulanan (PPh Final 0,5%)
  • Rekening koran usaha
  • Catatan utang dan piutang

B. Penyusunan Laporan Keuangan

  1. Membuat Laporan Laba Rugi

    • Mencatat pendapatan usaha
    • Menghitung biaya operasional
    • Menentukan keuntungan atau kerugian bersih
  2. Menyusun Laporan Neraca

    • Mengelompokkan aset usaha (kas, piutang, persediaan, aset tetap)
    • Mencatat liabilitas (utang dagang, pinjaman)
    • Menghitung modal usaha
  3. Menyusun Laporan Arus Kas

    • Memisahkan kas masuk dan keluar
    • Mengelola keuangan usaha dengan lebih baik
  4. Pembuatan Buku Besar

    • Merekam transaksi harian dalam akun-akun akuntansi

5. Perhitungan Pajak untuk UMKM dengan Omzet < Rp 4,8 Miliar

A. Menggunakan Skema PPh Final 0,5% (PP 23/2018)

Jika UMKM memilih skema PPh Final 0,5%, pajak dihitung berdasarkan omzet bulanan:

  • Pajak Terutang = 0,5% × Omzet Bruto
  • Tidak ada pengurangan biaya usaha
  • Berlaku maksimal 3 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 7 tahun untuk Wajib Pajak Badan

Contoh Perhitungan:

  • Omzet per bulan = Rp 100 juta
  • PPh Final (0,5%) = Rp 100 juta × 0,5% = Rp 500.000
  • Total Pajak dalam 1 tahun = Rp 500.000 × 12 = Rp 6.000.000

B. Menggunakan Skema PPh Pasal 17 (Tarif Progresif)

Jika UMKM memilih pajak progresif, pajak dihitung berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50 miliar22%
Laba Rp 4,8 miliar pertamaDiskon 50% dari tarif normal

Contoh Perhitungan:

  • Omzet = Rp 4,5 miliar
  • Biaya operasional = Rp 2,5 miliar
  • Laba bersih = Rp 2 miliar
  • PPh Terutang = 22% × Rp 2 miliar = Rp 440 juta

6. Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak untuk Pembukuan UMKM

KeuntunganPenjelasan
Memastikan Kepatuhan PajakKonsultan memastikan semua kewajiban pajak dipenuhi sesuai aturan.
Hemat WaktuPemilik usaha bisa fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir dengan pembukuan.
Menghindari Sanksi PajakKonsultan membantu menghindari denda akibat keterlambatan laporan.
Meningkatkan Kredibilitas UsahaPembukuan yang rapi mempermudah UMKM mendapatkan pinjaman atau investasi.

7. Sanksi Jika UMKM Tidak Melakukan Pembukuan

Jika UMKM tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dengan benar, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan perpajakan sesuai Pasal 39 UU KUP:

Jenis PelanggaranSanksi
Tidak membuat pembukuan/pencatatanDenda hingga Rp 1.000.000
Laporan pajak tidak sesuai kenyataanDenda 2% dari pajak yang tidak dilaporkan
Keterlambatan pembayaran pajakBunga 2% per bulan dari pajak terutang

8. Kesimpulan

  1. UMKM dengan omzet < Rp 4,8 M wajib melakukan pembukuan sesuai UU Pajak.
  2. Bisa menggunakan skema pajak final 0,5% atau tarif progresif.
  3. Konsultan Pajak membantu dalam pencatatan, perhitungan, dan pelaporan.
  4. Pembukuan yang baik meningkatkan kepercayaan investor dan mempermudah pinjaman usaha.
  5. Jika tidak melakukan pembukuan, UMKM bisa terkena denda hingga Rp 1.000.000.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.