Pendampingan Keberatan Pajak (Kanwil)
Pendampingan Keberatan Pajak (Kanwil) yang Dikerjakan oleh Konsultan Pajak: Pengertian, Proses, dan Dasar Hukumnya
1. Pengertian Keberatan Pajak
Keberatan Pajak adalah upaya administratif yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak jika tidak setuju dengan ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keberatan ini diajukan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) sebagai tahap awal penyelesaian sengketa pajak sebelum melanjutkan ke Pengadilan Pajak melalui banding.
Pendampingan Keberatan Pajak oleh Konsultan Pajak adalah layanan yang diberikan oleh Konsultan Pajak untuk membantu Wajib Pajak dalam:
- Menyiapkan dokumen dan argumentasi hukum dalam keberatan pajak
- Mengajukan keberatan sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Mengupayakan penyelesaian pajak tanpa perlu masuk ke tahap banding di Pengadilan Pajak
Keberatan pajak dapat diajukan jika Wajib Pajak merasa bahwa:
- Ketetapan pajak yang diterbitkan DJP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
- Terdapat kesalahan dalam perhitungan pajak oleh DJP
- DJP tidak mempertimbangkan dokumen dan bukti yang diajukan oleh Wajib Pajak
2. Dasar Hukum Pendampingan Keberatan Pajak
Pendampingan keberatan pajak memiliki dasar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) (terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 – UU HPP)
- Pasal 25: Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan kepada DJP atas ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai.
- Pasal 26: Keputusan atas keberatan harus diberikan dalam waktu 12 bulan sejak keberatan diterima.
- Pasal 27: Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak
- Mengatur prosedur formal pengajuan keberatan pajak, termasuk batas waktu dan dokumen pendukung.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2018 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Menegaskan bahwa keberatan harus diajukan secara tertulis dan disertai dengan dokumen yang mendukung klaim Wajib Pajak.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Pemeriksaan Pajak
- Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pajak melalui keberatan di Kanwil DJP.
3. Jenis-Jenis Keberatan Pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap beberapa jenis ketetapan pajak yang diterbitkan oleh DJP, antara lain:
Jenis Ketetapan Pajak | Deskripsi |
---|---|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) | Jika DJP menetapkan pajak yang harus dibayar lebih besar dari yang dilaporkan Wajib Pajak. |
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) | Jika DJP mengoreksi jumlah restitusi pajak yang diajukan Wajib Pajak. |
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) | Jika Wajib Pajak tidak setuju dengan keputusan DJP bahwa tidak ada pajak yang harus dibayar atau dikembalikan. |
Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga | Jika Wajib Pajak merasa pajak yang dipotong terlalu besar atau tidak sesuai dengan peraturan. |
4. Proses Pendampingan Keberatan Pajak oleh Konsultan Pajak
Pendampingan keberatan pajak oleh Konsultan Pajak terdiri dari beberapa tahap:
A. Analisis Awal Keberatan Pajak
Menganalisis Surat Ketetapan Pajak dari DJP
- Memeriksa dasar hukum yang digunakan oleh DJP dalam menerbitkan ketetapan pajak.
- Mengidentifikasi kesalahan dalam perhitungan pajak oleh DJP.
Menentukan Kelayakan Pengajuan Keberatan
- Konsultan Pajak akan menilai apakah keberatan memiliki peluang dikabulkan oleh Kanwil DJP.
- Jika peluang kecil, Konsultan akan merekomendasikan opsi lain seperti pembayaran pajak atau pengajuan banding langsung ke Pengadilan Pajak.
B. Penyusunan dan Pengajuan Dokumen Keberatan
Menyusun Surat Keberatan Pajak
- Surat keberatan diajukan ke Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan ketetapan pajak.
- Surat keberatan harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya ketetapan pajak.
Melengkapi Dokumen Pendukung
- Laporan Keuangan
- Bukti setor pajak
- Faktur pajak keluaran dan masukan
- Rekening koran dan bukti transaksi
- Surat keterangan dari pihak ketiga (vendor, bank, dll.)
Penyusunan Argumentasi Hukum
- Konsultan Pajak akan menyusun legal opinion yang menjelaskan alasan keberatan berdasarkan peraturan perpajakan.
C. Proses Evaluasi oleh Kanwil DJP
- DJP akan melakukan peninjauan ulang terhadap keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
- Jika diperlukan, DJP akan meminta klarifikasi tambahan melalui permintaan dokumen atau wawancara.
- Keputusan keberatan akan diterbitkan dalam waktu maksimal 12 bulan setelah pengajuan.
D. Keputusan Keberatan Pajak
Hasil Keputusan | Tindakan Selanjutnya |
---|---|
Keberatan Diterima | DJP membatalkan atau mengurangi ketetapan pajak yang sebelumnya ditetapkan. |
Keberatan Ditolak Sebagian | Wajib Pajak hanya perlu membayar pajak yang disetujui oleh DJP. |
Keberatan Ditolak Sepenuhnya | Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan. |
5. Contoh Kasus Pendampingan Keberatan Pajak
Contoh 1: Keberatan atas SKPKB
- DJP menerbitkan SKPKB sebesar Rp 1 miliar untuk PPh 25 karena menurut DJP omzet Wajib Pajak lebih tinggi dari yang dilaporkan.
- Konsultan Pajak membantu menyusun dokumen yang menunjukkan bahwa omzet yang dilaporkan telah sesuai dengan peraturan.
- Hasil: Kanwil DJP menerima keberatan dan mengurangi pajak kurang bayar menjadi Rp 500 juta.
Contoh 2: Keberatan atas Penolakan Restitusi Pajak
- Wajib Pajak mengajukan restorasi PPN sebesar Rp 500 juta, tetapi DJP hanya menyetujui Rp 300 juta.
- Konsultan Pajak menyajikan bukti transaksi tambahan dan faktur pajak yang sah.
- Hasil: Kanwil DJP menerima keberatan dan mengabulkan tambahan restitusi Rp 200 juta.
6. Keuntungan Menggunakan Konsultan Pajak dalam Keberatan Pajak
Keuntungan | Penjelasan |
---|---|
Pendampingan Profesional | Konsultan Pajak memahami prosedur keberatan dan strategi terbaik untuk menang. |
Dokumen dan Argumentasi Kuat | Konsultan Pajak membantu menyiapkan dokumen dan legal opinion yang memperkuat posisi Wajib Pajak. |
Mengurangi Risiko Banding ke Pengadilan Pajak | Jika keberatan diterima, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan banding yang lebih kompleks. |
Menghindari Sanksi Pajak yang Tidak Perlu | Pendampingan yang baik dapat menghindari denda dan penalti pajak yang tidak seharusnya dikenakan. |
7. Kesimpulan
- Keberatan Pajak diajukan jika Wajib Pajak tidak setuju dengan ketetapan pajak dari DJP.
- Pengajuan dilakukan ke Kanwil DJP dalam waktu 3 bulan setelah ketetapan pajak diterbitkan.
- Konsultan Pajak membantu dalam penyusunan dokumen, strategi hukum, dan komunikasi dengan DJP.
- Jika keberatan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan.
- Pendampingan Konsultan Pajak dapat meningkatkan peluang keberhasilan keberatan dan mengurangi risiko sanksi pajak.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.