– Pendampingan Pemeriksaan Pajak (KPP)

Pendampingan Pemeriksaan Pajak (KPP)

Pendampingan Pemeriksaan Pajak oleh Konsultan Pajak: Pengertian, Proses, dan Dasar Hukumnya

1. Pengertian Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa jumlah pajak yang dilaporkan dan dibayar oleh Wajib Pajak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pendampingan Pemeriksaan Pajak oleh Konsultan Pajak adalah layanan yang diberikan oleh Konsultan Pajak untuk membantu Wajib Pajak dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Konsultan Pajak akan memastikan bahwa hak-hak Wajib Pajak tetap terlindungi dan proses pemeriksaan berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.


2. Dasar Hukum Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Pendampingan pemeriksaan pajak memiliki dasar hukum sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) (terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan – UU HPP)

    • Pasal 29: Pemeriksaan dilakukan jika ada ketidaksesuaian data pajak.
    • Pasal 31: Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan.
    • Pasal 32: Wajib Pajak dapat didampingi oleh pihak lain, termasuk Konsultan Pajak, dalam pemeriksaan pajak.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 184/PMK.03/2015 tentang Pemeriksaan Pajak

    • Mengatur mekanisme dan prosedur pemeriksaan pajak.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-07/PJ/2020

    • Mengatur tentang tata cara pemeriksaan pajak yang lebih transparan dan adil.
  4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/PMK.03/2013

    • Mengatur bahwa Konsultan Pajak dapat mendampingi Wajib Pajak selama pemeriksaan pajak berlangsung.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ/2018

    • Menegaskan bahwa pemeriksaan pajak harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh sewenang-wenang.

3. Jenis Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuannya:

Jenis PemeriksaanDeskripsi
Pemeriksaan RutinDilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak.
Pemeriksaan KhususDilakukan jika terdapat indikasi pelanggaran pajak yang signifikan.
Pemeriksaan LapanganTim pemeriksa datang langsung ke tempat usaha Wajib Pajak untuk melakukan audit dokumen dan wawancara.
Pemeriksaan KantorPemeriksaan dilakukan di Kantor Pajak dengan meminta Wajib Pajak datang membawa dokumen yang diminta.
Pemeriksaan Bukti PermulaanDilakukan jika DJP menemukan indikasi tindak pidana pajak.

4. Penyebab Terjadinya Pemeriksaan Pajak

Beberapa penyebab umum yang membuat DJP melakukan pemeriksaan pajak adalah:

  1. Perbedaan data antara SPT yang dilaporkan dengan data DJP
  2. Terdapat laporan pajak yang menunjukkan angka yang tidak wajar
  3. PPh yang dibayarkan lebih kecil dibandingkan dengan omzet yang tercatat
  4. PPN yang dikreditkan lebih besar dari PPN yang disetorkan
  5. Laporan keuangan tidak sesuai dengan data pihak ketiga (bank, vendor, marketplace, dll.)
  6. Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi pajak yang besar
  7. Terdapat transaksi yang mencurigakan dalam sistem DJP (contoh: transfer dana dalam jumlah besar tanpa laporan pajak yang sesuai)

5. Peran Konsultan Pajak dalam Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Ketika Wajib Pajak mendapatkan surat panggilan pemeriksaan pajak, Konsultan Pajak akan membantu dalam:

  1. Menganalisis Surat Pemeriksaan Pajak

    • Memeriksa isi surat panggilan pemeriksaan.
    • Mengidentifikasi tahun pajak dan jenis pajak yang diperiksa.
  2. Menyusun Dokumen Pendukung

    • Konsultan Pajak membantu mengumpulkan dokumen seperti:
      • Laporan Keuangan
      • SPT Tahunan dan SPT Masa
      • Bukti setor pajak
      • Faktur pajak keluaran dan masukan
      • Rekening koran dan invoice transaksi
      • Dokumen perjanjian usaha
  3. Mewakili Wajib Pajak dalam Proses Pemeriksaan

    • Konsultan Pajak akan mendampingi Wajib Pajak dalam pertemuan dengan pemeriksa pajak.
    • Jika diperlukan, Konsultan Pajak dapat memberikan klarifikasi langsung ke DJP.
  4. Menegosiasikan dan Menghindari Sanksi yang Tidak Perlu

    • Konsultan Pajak membantu mengklarifikasi jika ada perbedaan data agar tidak terjadi koreksi pajak yang tidak sesuai.
  5. Menyiapkan Strategi Jika Ada Keberatan Pajak

    • Jika hasil pemeriksaan pajak menunjukkan adanya pajak kurang bayar yang tidak sesuai, Konsultan Pajak akan membantu Wajib Pajak dalam proses keberatan, banding, atau upaya hukum lainnya.

6. Proses Pendampingan Pemeriksaan Pajak oleh Konsultan Pajak

Berikut adalah tahapan yang dilakukan oleh Konsultan Pajak dalam mendampingi pemeriksaan pajak:

A. Analisis Awal Pemeriksaan Pajak

  1. Menganalisis isi surat pemeriksaan
  2. Mengevaluasi potensi risiko pajak
  3. Menyiapkan strategi penyelesaian pajak

B. Persiapan Dokumen dan Data Pajak

  1. Mengumpulkan bukti-bukti pendukung pajak
  2. Menyusun laporan keuangan dan rekonsiliasi pajak

C. Pendampingan dalam Proses Pemeriksaan

  1. Mendampingi saat wawancara dengan pemeriksa pajak
  2. Menyampaikan klarifikasi jika ada ketidaksesuaian data
  3. Menegosiasikan temuan pajak agar lebih adil

D. Penyelesaian dan Keputusan Akhir

  1. Jika hasil pemeriksaan diterima, pajak dibayar sesuai perhitungan DJP
  2. Jika hasil pemeriksaan tidak sesuai, Konsultan Pajak membantu proses keberatan atau banding pajak

7. Contoh Kasus Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Contoh 1: Pemeriksaan karena Restitusi Pajak

  • Perusahaan mengajukan restitusi PPN sebesar Rp 500 juta, namun DJP mencurigai bahwa ada transaksi yang tidak dilaporkan.
  • Konsultan Pajak membantu menyusun dokumen pendukung untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut sah dan pajak yang diklaim sudah sesuai.
  • Hasil: Restitusi tetap diberikan tanpa koreksi pajak tambahan.

Contoh 2: Pemeriksaan karena Ketidaksesuaian Omzet

  • Wajib Pajak melaporkan omzet Rp 10 miliar, tetapi data DJP menunjukkan omzet Rp 12 miliar berdasarkan transaksi dari marketplace dan rekening koran.
  • Konsultan Pajak membantu memberikan klarifikasi bahwa Rp 2 miliar tersebut adalah transaksi refund yang tidak perlu dikenakan pajak.
  • Hasil: DJP menerima penjelasan dan tidak ada pajak tambahan yang harus dibayar.

8. Kesimpulan

  1. Pemeriksaan Pajak dilakukan oleh DJP untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
  2. Konsultan Pajak membantu dalam penyusunan dokumen, strategi negosiasi, dan penyelesaian pajak.
  3. Pemeriksaan bisa disebabkan oleh perbedaan data laporan pajak dengan data pihak ketiga.
  4. Pendampingan yang baik dapat menghindari sanksi dan denda pajak yang tidak perlu.
  5. Jika hasil pemeriksaan tidak sesuai, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.