NOTARIS (MITRA)

PENDIRIAN BADAN USAHA

🏢 I. BADAN USAHA BERBADAN HUKUM

Artinya: memiliki kekayaan dan tanggung jawab hukum yang terpisah dari pendirinya. Dapat melakukan perjanjian, memiliki aset, dan digugat/menuntut atas nama badan hukum.

1. Perseroan Terbatas (PT) Perorangan

Pengertian:

PT yang didirikan oleh 1 orang saja (perorangan WNI), dengan kriteria usaha mikro dan kecil.

Dasar Hukum:

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

  • PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan

  • Permenkumham No. 21 Tahun 2021

Syarat:

  • WNI berusia ≥21 tahun dan cakap hukum

  • Usaha mikro atau kecil (berdasarkan omzet dan aset)

  • Mengisi format isian pendirian PT Perorangan di AHU Online

  • Tidak memerlukan akta notaris

Keuntungan:

  • Proses cepat dan murah

  • Tidak wajib akta notaris

  • Badan hukum sah dengan tanggung jawab terbatas


2. Perseroan Terbatas (PT) Biasa / Persekutuan Modal

Pengertian:

PT yang didirikan oleh minimal 2 orang atau badan hukum sebagai pemegang saham.

Dasar Hukum:

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (jo. UU No. 11 Tahun 2020)

  • PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar PT

Syarat:

  • Akta notaris dalam bahasa Indonesia

  • Disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (SK Kemenkumham)

  • Memiliki struktur: Direksi, Komisaris, Pemegang Saham

  • Modal dasar ditentukan dalam anggaran dasar (tidak ada minimal kecuali PMA)


3. Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Pengertian:

PT yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh WNA atau badan hukum asing.

Dasar Hukum:

  • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT

  • Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (DPI)

Syarat:

  • Minimal 2 pemegang saham (salah satunya WNA atau badan asing)

  • Modal disetor minimum Rp10 miliar (standar BKPM)

  • Harus memiliki izin usaha dan NIB OSS

  • Didaftarkan di BKPM dan AHU


4. Yayasan

Pengertian:

Badan hukum yang tidak memiliki pemilik saham, didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tidak untuk mencari keuntungan.

Dasar Hukum:

  • UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (jo. UU No. 28 Tahun 2004)

Syarat:

  • Didirikan oleh 1 orang atau lebih

  • Akta notaris + pengesahan dari Kemenkumham

  • Struktur: Pembina – Pengurus – Pengawas

  • Dilarang membagi keuntungan kepada pengurus


5. Koperasi

Pengertian:

Badan hukum yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi, dengan prinsip dari, oleh, dan untuk anggota.

Dasar Hukum:

  • UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  • PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi

Syarat:

  • Minimal 9 orang pendiri (Koperasi Primer)

  • Akta notaris koperasi

  • Didaftarkan ke Kementerian Koperasi

  • Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi


6. Perkumpulan Berbadan Hukum

Pengertian:

Organisasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemasyarakatan (tidak komersial).

Dasar Hukum:

  • Staatsblad 1870 No. 64 (masih berlaku)

  • Permenkumham No. 10 Tahun 2019

Syarat:

  • Didirikan oleh minimal 2 orang

  • Akta notaris + pengesahan dari Kemenkumham

  • Tidak bertujuan membagi keuntungan


🧾 II. BADAN USAHA NON BADAN HUKUM

Artinya: tidak memiliki pemisahan kekayaan, sehingga pemilik bertanggung jawab pribadi terhadap seluruh utang usaha.

1. Persekutuan Komanditer (CV)

Pengertian:

Badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, terdiri dari:

  • Sekutu aktif (menjalankan usaha)

  • Sekutu pasif (menyetor modal, tidak ikut kelola)

Dasar Hukum:

  • KUHPerdata (Pasal 19–21)

  • Permenkumham No. 17 Tahun 2018

Syarat:

  • Akta notaris CV

  • Didaftarkan ke Sistem AHU Kemenkumham (bukan pengesahan badan hukum)

  • Mendaftarkan NIB dan izin usaha di OSS


2. Firma (Fa)

Pengertian:

Persekutuan dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha secara tanggung renteng.

Dasar Hukum:

  • Pasal 16–18 KUHPerdata

  • Permenkumham No. 17 Tahun 2018

Syarat:

  • Akta notaris + didaftarkan ke AHU

  • Setiap sekutu aktif dapat mewakili firma dan bertanggung jawab penuh


3. Persekutuan Perdata

Pengertian:

Perjanjian dua orang atau lebih untuk menyatukan modal atau tenaga demi memperoleh keuntungan bersama.

Dasar Hukum:

  • Pasal 1618–1652 KUHPerdata

Syarat:

  • Tidak perlu akta notaris (bisa dibuat tertulis di bawah tangan)

  • Tidak terdaftar sebagai badan usaha di AHU

  • Hanya berlaku sebatas perjanjian perdata


🧩 III. TABEL RINGKAS PERBANDINGAN

Jenis Badan UsahaBadan Hukum?Dasar HukumTanggung Jawab PemilikKebutuhan Akta & Pengesahan
PT Perorangan✅ YaUU Cipta Kerja, Permenkumham 21/2021TerbatasTanpa akta, cukup daftar di AHU
PT Biasa✅ YaUU PTTerbatasAkta + SK Kemenkum
PT PMA✅ YaUU PT, UU Penanaman ModalTerbatasAkta + SK Kemenkum
Yayasan✅ YaUU YayasanTidak bertujuan profitAkta + SK Kemenkum
Koperasi✅ YaUU KoperasiKolektif (anggota)Berita Acara + Akta + SK Kemenkum
Perkumpulan✅ YaStaatsblad 1870 No. 64Tidak bertujuan profitBerita Acara + Akta + SK Kemenkum
CV❌ TidakKUHPerdataTanggung renteng (sekutu aktif)Akta + SK Kemenkum
Firma❌ TidakKUHPerdataTanggung rentengAkta + SK Kemenkum
Persekutuan Perdata❌ TidakKUHPerdataPribadi sesuai kesepakatanAkta + SK Kemenkum

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.