PENDIRIAN PERKUMPULAN
📌 A. PENGERTIAN PERKUMPULAN
Perkumpulan adalah suatu badan hukum yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang menyatakan kehendak mereka secara tertulis untuk bekerjasama secara tetap dalam mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan non-komersial.
Perkumpulan memiliki keanggotaan dan mengambil keputusan secara demokratis melalui Rapat Umum Anggota (RUA), berbeda dengan yayasan yang tidak memiliki anggota.
📚 B. DASAR HUKUM PERKUMPULAN
Staatsblad 1870 No. 64 tentang “Perkumpulan yang Berbadan Hukum”
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PerkumpulanKitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – sebagai sumber umum hukum perjanjian dan perhimpunan
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) – hak berserikat dan berkumpul
Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 – memperkuat perlindungan hukum terhadap organisasi masyarakat sipil
🧾 C. JENIS PERKUMPULAN
1. Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH)
Memiliki status badan hukum yang sah setelah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
Mempunyai hak dan kewajiban sebagai subjek hukum
Bisa membuat kontrak, memiliki kekayaan, dan mengajukan gugatan
2. Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum (PTBH)
Tidak didaftarkan dan tidak berbadan hukum
Hanya diakui sebatas kelompok, komunitas, atau organisasi informal
Tidak bisa memiliki kekayaan atas nama organisasi
🏛 D. CONTOH PERKUMPULAN
PBH: Perkumpulan Olahraga, Lembaga Bantuan Hukum, Asosiasi Profesi, Lembaga Sosial Keagamaan
PTBH: Komunitas hobi, pengajian, kelompok diskusi informal
📝 E. SYARAT DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM
1. Syarat Umum:
Minimal 2 (dua) orang pendiri WNI
Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh Notaris dalam Bahasa Indonesia
Tujuan bersifat sosial, keagamaan, atau kemanusiaan
Tidak bertujuan membagi keuntungan
2. Isi Akta Pendirian:
Nama perkumpulan dan kedudukan
Tujuan dan kegiatan
Nama pendiri
Keanggotaan
Struktur organisasi
Ketentuan Rapat Umum Anggota
Kekayaan awal dan sumber dana
Masa berlaku (dapat ditentukan waktu atau tak terbatas)
3. Prosedur Pengesahan:
Pengajuan ke Kemenkumham via AHU Online (ahu.go.id)
Melampirkan akta pendirian, daftar hadir, surat kuasa notaris, dan dokumen lainnya
Pemeriksaan administratif oleh Kemenkumham
Terbitnya Surat Keputusan Menteri sebagai bukti pengesahan badan hukum perkumpulan
📋 F. ORGANISASI DAN TATA KELOLA
Organ Perkumpulan | Fungsi Utama |
---|---|
Rapat Umum Anggota | Organ tertinggi, menetapkan kebijakan umum, memilih pengurus |
Pengurus | Melaksanakan kegiatan harian, mewakili perkumpulan ke luar |
Pengawas (opsional) | Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan keuangan |
Semua keputusan penting harus melalui mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA) sesuai anggaran dasar.
⚖️ G. HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak:
Menghadiri dan memberikan suara di RUA
Mencalonkan dan dipilih sebagai pengurus
Mendapat manfaat dari kegiatan perkumpulan
Kewajiban:
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
Membayar iuran (jika ditentukan)
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
💼 H. KELEBIHAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM
Memiliki legalitas hukum yang kuat sebagai subjek hukum
Dapat memiliki kekayaan sendiri atas nama perkumpulan
Bisa mengikat kontrak, mengajukan gugatan, dan membuka rekening
Cocok untuk organisasi profesi, sosial, komunitas, asosiasi
⚠️ I. KEKURANGAN PERKUMPULAN
Tidak boleh membagikan keuntungan kepada anggotanya
Pengawasan internal bergantung pada mekanisme RUA
Tidak cocok untuk kegiatan usaha komersial murni
🔚 J. PEMBUBARAN PERKUMPULAN
Perkumpulan dapat dibubarkan apabila:
Keputusan Rapat Umum Anggota
Jangka waktu telah berakhir (bila ada batas waktu dalam anggaran dasar)
Putusan pengadilan karena bertentangan dengan hukum/kepentingan umum
Tidak aktif dan tidak melaksanakan kegiatan sesuai tujuan
Kekayaan sisa perkumpulan tidak boleh dibagi kepada anggota, tetapi harus disalurkan kepada organisasi serupa atau kegiatan sosial.
📎 KESIMPULAN
Perkumpulan adalah badan hukum yang cocok digunakan oleh komunitas, organisasi sosial, asosiasi profesi, dan lembaga yang ingin memiliki keanggotaan aktif serta pengambilan keputusan kolektif. Legalitas perkumpulan memberi kekuatan hukum dalam mengelola aset, menjalankan program, dan menjalin kerja sama.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.