– Pendirian Perkumpulan

PENDIRIAN PERKUMPULAN

📌 A. PENGERTIAN PERKUMPULAN

Perkumpulan adalah suatu badan hukum yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang menyatakan kehendak mereka secara tertulis untuk bekerjasama secara tetap dalam mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan non-komersial.

Perkumpulan memiliki keanggotaan dan mengambil keputusan secara demokratis melalui Rapat Umum Anggota (RUA), berbeda dengan yayasan yang tidak memiliki anggota.


📚 B. DASAR HUKUM PERKUMPULAN

  1. Staatsblad 1870 No. 64 tentang “Perkumpulan yang Berbadan Hukum”

  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2019
    tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perkumpulan

  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – sebagai sumber umum hukum perjanjian dan perhimpunan

  4. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) – hak berserikat dan berkumpul

  5. Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 – memperkuat perlindungan hukum terhadap organisasi masyarakat sipil


🧾 C. JENIS PERKUMPULAN

1. Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH)

  • Memiliki status badan hukum yang sah setelah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM

  • Mempunyai hak dan kewajiban sebagai subjek hukum

  • Bisa membuat kontrak, memiliki kekayaan, dan mengajukan gugatan

2. Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum (PTBH)

  • Tidak didaftarkan dan tidak berbadan hukum

  • Hanya diakui sebatas kelompok, komunitas, atau organisasi informal

  • Tidak bisa memiliki kekayaan atas nama organisasi


🏛 D. CONTOH PERKUMPULAN

  • PBH: Perkumpulan Olahraga, Lembaga Bantuan Hukum, Asosiasi Profesi, Lembaga Sosial Keagamaan

  • PTBH: Komunitas hobi, pengajian, kelompok diskusi informal


📝 E. SYARAT DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

1. Syarat Umum:

  • Minimal 2 (dua) orang pendiri WNI

  • Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh Notaris dalam Bahasa Indonesia

  • Tujuan bersifat sosial, keagamaan, atau kemanusiaan

  • Tidak bertujuan membagi keuntungan

2. Isi Akta Pendirian:

  • Nama perkumpulan dan kedudukan

  • Tujuan dan kegiatan

  • Nama pendiri

  • Keanggotaan

  • Struktur organisasi

  • Ketentuan Rapat Umum Anggota

  • Kekayaan awal dan sumber dana

  • Masa berlaku (dapat ditentukan waktu atau tak terbatas)

3. Prosedur Pengesahan:

  1. Pengajuan ke Kemenkumham via AHU Online (ahu.go.id)

  2. Melampirkan akta pendirian, daftar hadir, surat kuasa notaris, dan dokumen lainnya

  3. Pemeriksaan administratif oleh Kemenkumham

  4. Terbitnya Surat Keputusan Menteri sebagai bukti pengesahan badan hukum perkumpulan


📋 F. ORGANISASI DAN TATA KELOLA

Organ PerkumpulanFungsi Utama
Rapat Umum AnggotaOrgan tertinggi, menetapkan kebijakan umum, memilih pengurus
PengurusMelaksanakan kegiatan harian, mewakili perkumpulan ke luar
Pengawas (opsional)Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan keuangan

Semua keputusan penting harus melalui mekanisme Rapat Umum Anggota (RUA) sesuai anggaran dasar.


⚖️ G. HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak:

  • Menghadiri dan memberikan suara di RUA

  • Mencalonkan dan dipilih sebagai pengurus

  • Mendapat manfaat dari kegiatan perkumpulan

Kewajiban:

  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga

  • Membayar iuran (jika ditentukan)

  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi


💼 H. KELEBIHAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Memiliki legalitas hukum yang kuat sebagai subjek hukum

  2. Dapat memiliki kekayaan sendiri atas nama perkumpulan

  3. Bisa mengikat kontrak, mengajukan gugatan, dan membuka rekening

  4. Cocok untuk organisasi profesi, sosial, komunitas, asosiasi


⚠️ I. KEKURANGAN PERKUMPULAN

  1. Tidak boleh membagikan keuntungan kepada anggotanya

  2. Pengawasan internal bergantung pada mekanisme RUA

  3. Tidak cocok untuk kegiatan usaha komersial murni


🔚 J. PEMBUBARAN PERKUMPULAN

Perkumpulan dapat dibubarkan apabila:

  1. Keputusan Rapat Umum Anggota

  2. Jangka waktu telah berakhir (bila ada batas waktu dalam anggaran dasar)

  3. Putusan pengadilan karena bertentangan dengan hukum/kepentingan umum

  4. Tidak aktif dan tidak melaksanakan kegiatan sesuai tujuan

Kekayaan sisa perkumpulan tidak boleh dibagi kepada anggota, tetapi harus disalurkan kepada organisasi serupa atau kegiatan sosial.


📎 KESIMPULAN

Perkumpulan adalah badan hukum yang cocok digunakan oleh komunitas, organisasi sosial, asosiasi profesi, dan lembaga yang ingin memiliki keanggotaan aktif serta pengambilan keputusan kolektif. Legalitas perkumpulan memberi kekuatan hukum dalam mengelola aset, menjalankan program, dan menjalin kerja sama.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.