PENDIRIAN PERSEKUTUAN PERDATA
📌 A. PENGERTIAN PERSEKUTUAN PERDATA
Persekutuan Perdata adalah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk menyatukan harta mereka dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama dari usaha tersebut.
Persekutuan Perdata adalah dasar dari bentuk kerja sama lainnya seperti CV dan Firma, tetapi lebih sederhana dan fleksibel karena dapat dibuat secara lisan atau tertulis dan tidak wajib berbadan hukum.
📚 B. DASAR HUKUM PERSEKUTUAN PERDATA
Persekutuan Perdata diatur dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1618 – 1652
Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata (jika ingin mendaftarkan sebagai badan usaha)
UU Cipta Kerja & PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko (untuk perizinan usaha via OSS)
🧾 C. UNSUR-UNSUR PERSEKUTUAN PERDATA
Ada dua orang atau lebih (subjek hukum WNI atau WNA)
Perjanjian atau kesepakatan antara para pihak (tertulis/lisan)
Penyatuan harta/kekayaan atau jasa
Tujuan memperoleh keuntungan
Pembagian keuntungan sesuai kesepakatan atau secara proporsional
🏢 D. SIFAT PERSEKUTUAN PERDATA
Aspek | Penjelasan |
---|---|
Status hukum | ✅ Bukan badan hukum |
Pendaftaran ke Kemenkumham | ❌ Tidak wajib, tetapi bisa dilakukan untuk legalitas |
Bentuk kerja sama | Fleksibel, bisa sementara maupun tetap |
Modal awal | Tidak diatur jumlah minimal |
Bentuk pengikatan | Bisa lisan, tertulis di bawah tangan, atau akta notaris |
📝 E. SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN
1. Jika tidak ingin mendaftarkan (bentuk informal)
Cukup dengan perjanjian tertulis atau lisan antar pihak
Tidak wajib akta notaris, tapi disarankan untuk menghindari sengketa
2. Jika ingin didaftarkan sebagai badan usaha
Membuat akta persekutuan di hadapan notaris
Mendaftarkan ke Kementerian Hukum (SABU AHU Online)
Mengajukan NIB melalui OSS RBA, jika ingin mengoperasikan kegiatan usaha
⚖️ F. HAK DAN KEWAJIBAN SEKUTU
Hak Sekutu | Kewajiban Sekutu |
---|---|
Mendapat bagian laba | Memberikan kontribusi modal atau jasa sesuai kesepakatan |
Ikut mengelola usaha (jika disepakati) | Menanggung kerugian sesuai kesepakatan atau kontribusi |
Menarik kembali bagian harta (dalam batas tertentu) | Tidak bertindak merugikan persekutuan |
🧑⚖️ G. BENTUK TANGGUNG JAWAB
Persekutuan Perdata tidak memiliki pemisahan antara harta pribadi dan usaha, sehingga para sekutu bertanggung jawab pribadi terhadap kewajiban dan utang persekutuan.
Namun tanggung jawab bisa dibatasi dengan perjanjian internal.
⚠️ H. PEMBUBARAN PERSEKUTUAN PERDATA
Dapat terjadi karena:
Berakhirnya jangka waktu perjanjian
Tujuan persekutuan telah tercapai
Salah satu sekutu mengundurkan diri atau meninggal dunia
Kepailitan atau kesepakatan bersama untuk membubarkan
Putusan pengadilan
Setelah dibubarkan, dilakukan pembagian aset dan kewajiban sesuai perjanjian.
📊 I. PERBEDAAN DENGAN CV DAN FIRMA
Aspek | Persekutuan Perdata | Firma | CV (Komanditer) |
---|---|---|---|
Dasar hukum | KUHD + KUHPerdata | KUHD + KUHPerdata | KUHD + KUHPerdata |
Badan hukum | ❌ Tidak | ❌ Tidak | ❌ Tidak |
Nama usaha | Menggunakan nama usaha | Menggunakan nama usaha | Menggunakan nama usaha |
Pengelolaan usaha | Bebas disepakati | Oleh semua sekutu aktif | Sekutu aktif dan sekutu pasif |
Tanggung jawab | Sesuai kesepakatan, bisa terbatas | Renteng (bersama-sama) | Aktif: tidak terbatas, Pasif: terbatas |
Pendaftaran | Harus didaftarkan | Harus didaftarkan | Harus didaftarkan |
🟢 J. KELEBIHAN
Fleksibel dan mudah dibuat
Tidak memerlukan banyak biaya
Cocok untuk kerja sama jangka pendek atau spesifik proyek
Bisa menjadi dasar bentuk usaha lainnya (CV/Firma)
🔴 K. KEKURANGAN
Tidak memiliki status badan hukum
Tanggung jawab pribadi sekutu terhadap utang usaha
Kurang kredibel untuk kerja sama dengan lembaga atau korporasi besar
Sulit mengatur pembagian aset jika tidak ada perjanjian tertulis
📎 KESIMPULAN
Persekutuan Perdata adalah bentuk kerja sama usaha yang sederhana, fleksibel, dan tidak berbadan hukum. Cocok digunakan oleh rekanan, profesional, atau usaha kecil yang ingin menjalankan kegiatan tanpa beban administratif besar. Namun, tanggung jawab pribadi atas kewajiban usaha menjadikannya berisiko tinggi jika tidak dilindungi dengan perjanjian yang jelas.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.