PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
🏢 A. PENGERTIAN PT BIASA (PERSEKUTUAN MODAL)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.
PT Biasa merujuk pada PT reguler (non-perorangan) yang didirikan oleh minimal 2 orang atau badan hukum dan memiliki struktur lengkap Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham.
📚 B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (mengubah sebagian ketentuan dalam UU PT)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas
✅ C. CIRI-CIRI PT BIASA
Ciri | Penjelasan |
---|---|
Badan Hukum | Ya, sah sejak pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM |
Pemisahan Kekayaan | Kekayaan PT terpisah dari pemiliknya |
Pertanggungjawaban Terbatas | Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor |
Dapat dimiliki badan asing | Bisa, selama bukan sektor yang tertutup dalam DNI atau Perpres 10/2021 |
Diperlukan Akta Notaris | Ya, wajib dibuat dalam bentuk akta otentik |
🧾 D. SYARAT DAN PROSEDUR PENDIRIAN
1. Syarat Substantif
Minimal 2 pendiri (orang atau badan hukum)
Direksi dan Komisaris ditunjuk
Menentukan modal dasar, modal disetor, dan kegiatan usaha (KBLI)
Memiliki domisili usaha (bukan PO Box)
2. Syarat Formal
Akta pendirian oleh notaris dalam Bahasa Indonesia
Diajukan ke Menteri Hukum dan HAM melalui sistem AHU
Mendapat SK Pengesahan Badan Hukum PT
Lanjut dengan pembuatan:
NPWP PT (ke DJP Online)
NIB dan Izin Usaha melalui OSS
📈 E. STRUKTUR ORGAN PERSEROAN
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) – Kekuasaan tertinggi
Direksi – Badan eksekutif/pengelola harian
Dewan Komisaris – Badan pengawas kebijakan dan manajemen
Dalam PT Tertutup kecil, Direksi dan Komisaris bisa diisi oleh 1 orang yang sama dengan RUPS terbatas.
💰 F. MODAL PT
Modal Dasar – jumlah maksimum yang dinyatakan dalam akta
Modal Ditempatkan – minimal 25% dari modal dasar
Modal Disetor – harus benar-benar dibayar oleh pemegang saham
📌 Sejak PP No. 8 Tahun 2021, tidak ada lagi batas minimal modal dasar, kecuali:
PT PMA → modal minimum Rp10 miliar
Sektor tertentu sesuai ketentuan teknis
📑 G. KEWAJIBAN HUKUM DAN PELAPORAN
Menyelenggarakan RUPS minimal 1x setahun
Menyampaikan laporan tahunan kepada pemegang saham
Menyampaikan perubahan data (perubahan AD/ART, struktur, pemegang saham) ke Kemenkumham
Mematuhi pelaporan pajak (SPT Tahunan Badan)
⚠️ H. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
PT dapat dibubarkan karena:
Keputusan RUPS
Jangka waktu habis
Keputusan pengadilan
Dicabut izin usaha/izin operasional
Hasil likuidasi wajib dilaporkan ke Kemenkumham
📌 I. KLASIFIKASI PT BIASA BERDASARKAN KEPENTINGAN USAHA
Jenis PT Biasa | Keterangan |
---|---|
PT Tertutup | Sahamnya dimiliki oleh kelompok terbatas, tidak dijual di publik |
PT Terbuka (Tbk) | Sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal (harus memenuhi ketentuan OJK) |
📝 J. CONTOH ISI AKTA PENDIRIAN PT
Nama dan domisili perseroan
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (KBLI)
Jangka waktu berdirinya
Jumlah modal dasar, ditempatkan, dan disetor
Susunan pengurus (Direksi dan Komisaris)
Ketentuan RUPS dan pembagian dividen
🎯 K. KEUNTUNGAN MEMILIKI PT BIASA
Keuntungan | Penjelasan |
---|---|
Status badan hukum | Diakui negara, perlindungan hukum penuh |
Tanggung jawab terbatas | Risiko terbatas pada modal disetor |
Akses pembiayaan | Bisa membuka rekening badan, pinjaman bank, venture capital |
Kredibilitas tinggi | Diakui dalam tender, kemitraan, ekspor |
Kepemilikan saham fleksibel | Saham bisa dialihkan kepada investor lain atau diwariskan |
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.