– Pendirian Perseroan Terbatas

PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

🏢 A. PENGERTIAN PT BIASA (PERSEKUTUAN MODAL)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

PT Biasa merujuk pada PT reguler (non-perorangan) yang didirikan oleh minimal 2 orang atau badan hukum dan memiliki struktur lengkap Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (mengubah sebagian ketentuan dalam UU PT)

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan

  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas


✅ C. CIRI-CIRI PT BIASA

CiriPenjelasan
Badan HukumYa, sah sejak pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
Pemisahan KekayaanKekayaan PT terpisah dari pemiliknya
Pertanggungjawaban TerbatasPemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor
Dapat dimiliki badan asingBisa, selama bukan sektor yang tertutup dalam DNI atau Perpres 10/2021
Diperlukan Akta NotarisYa, wajib dibuat dalam bentuk akta otentik

🧾 D. SYARAT DAN PROSEDUR PENDIRIAN

1. Syarat Substantif

  • Minimal 2 pendiri (orang atau badan hukum)

  • Direksi dan Komisaris ditunjuk

  • Menentukan modal dasar, modal disetor, dan kegiatan usaha (KBLI)

  • Memiliki domisili usaha (bukan PO Box)

2. Syarat Formal

  • Akta pendirian oleh notaris dalam Bahasa Indonesia

  • Diajukan ke Menteri Hukum dan HAM melalui sistem AHU

  • Mendapat SK Pengesahan Badan Hukum PT

  • Lanjut dengan pembuatan:

    • NPWP PT (ke DJP Online)

    • NIB dan Izin Usaha melalui OSS


📈 E. STRUKTUR ORGAN PERSEROAN

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) – Kekuasaan tertinggi

  2. Direksi – Badan eksekutif/pengelola harian

  3. Dewan Komisaris – Badan pengawas kebijakan dan manajemen

Dalam PT Tertutup kecil, Direksi dan Komisaris bisa diisi oleh 1 orang yang sama dengan RUPS terbatas.


💰 F. MODAL PT

  1. Modal Dasar – jumlah maksimum yang dinyatakan dalam akta

  2. Modal Ditempatkan – minimal 25% dari modal dasar

  3. Modal Disetor – harus benar-benar dibayar oleh pemegang saham

📌 Sejak PP No. 8 Tahun 2021, tidak ada lagi batas minimal modal dasar, kecuali:

  • PT PMA → modal minimum Rp10 miliar

  • Sektor tertentu sesuai ketentuan teknis


📑 G. KEWAJIBAN HUKUM DAN PELAPORAN

  1. Menyelenggarakan RUPS minimal 1x setahun

  2. Menyampaikan laporan tahunan kepada pemegang saham

  3. Menyampaikan perubahan data (perubahan AD/ART, struktur, pemegang saham) ke Kemenkumham

  4. Mematuhi pelaporan pajak (SPT Tahunan Badan)


⚠️ H. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI

PT dapat dibubarkan karena:

  • Keputusan RUPS

  • Jangka waktu habis

  • Keputusan pengadilan

  • Dicabut izin usaha/izin operasional

  • Hasil likuidasi wajib dilaporkan ke Kemenkumham


📌 I. KLASIFIKASI PT BIASA BERDASARKAN KEPENTINGAN USAHA

Jenis PT BiasaKeterangan
PT TertutupSahamnya dimiliki oleh kelompok terbatas, tidak dijual di publik
PT Terbuka (Tbk)Sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal (harus memenuhi ketentuan OJK)

📝 J. CONTOH ISI AKTA PENDIRIAN PT

  • Nama dan domisili perseroan

  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (KBLI)

  • Jangka waktu berdirinya

  • Jumlah modal dasar, ditempatkan, dan disetor

  • Susunan pengurus (Direksi dan Komisaris)

  • Ketentuan RUPS dan pembagian dividen


🎯 K. KEUNTUNGAN MEMILIKI PT BIASA

KeuntunganPenjelasan
Status badan hukumDiakui negara, perlindungan hukum penuh
Tanggung jawab terbatasRisiko terbatas pada modal disetor
Akses pembiayaanBisa membuka rekening badan, pinjaman bank, venture capital
Kredibilitas tinggiDiakui dalam tender, kemitraan, ekspor
Kepemilikan saham fleksibelSaham bisa dialihkan kepada investor lain atau diwariskan

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.