– Pendirian PT. Perorangan

PENDIRIAN PT. PERORANGAN

📌 A. PENGERTIAN PT PERORANGAN

Perseroan Perorangan adalah Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja dengan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil. Bentuk ini diperkenalkan dalam rangka kemudahan berusaha.

📌 PT Perorangan memiliki status badan hukum, meskipun hanya didirikan oleh satu orang, dan memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas atas harta pribadi pendirinya.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan

  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Perorangan


✅ C. SYARAT PENDIRIAN PT PERORANGAN

  1. Pendiri hanya 1 (satu) orang, yang berstatus:

    • Warga Negara Indonesia (WNI)

    • Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum

  2. Termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil, yaitu:

    • Usaha Mikro: modal ≤ Rp1 miliar, omzet ≤ Rp2 miliar

    • Usaha Kecil: modal > Rp1 miliar s.d. Rp5 miliar, omzet > Rp2 miliar s.d. Rp15 miliar
      (Mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan KUMKM)

  3. Tidak diperlukan akta notaris

  4. Mendaftarkan pendirian secara elektronik melalui laman:
    👉 ahu.go.id


🧾 D. DOKUMEN & ISIAN YANG DIBUTUHKAN

  • Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan (format diatur dalam Permenkumham 21/2021)

  • Data pribadi pendiri

  • Kegiatan usaha (mengacu pada KBLI)

  • Modal usaha

  • Tujuan dan kegiatan usaha

  • Alamat domisili

📌 Pernyataan pendirian berisi fungsi dan data anggaran dasar, dan sekaligus berfungsi sebagai pengganti akta notaris.


🏛️ E. PROSES PENDAFTARAN

  1. Akses sistem AHU Online di ahu.go.id

  2. Buat akun pengguna

  3. Pilih menu Perseroan Perorangan

  4. Isi format isian pendirian

  5. Sistem akan mengeluarkan Sertifikat Pernyataan Pendirian yang memiliki kekuatan hukum sebagai badan hukum

  6. Lanjutkan dengan pembuatan:

    • NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS

    • NPWP Badan melalui DJP Online


🔄 F. PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

1. Perubahan Data:

  • Dapat dilakukan secara elektronik di AHU Online

  • Tidak memerlukan notaris, cukup pernyataan perubahan

2. Pembubaran:

  • Dilakukan oleh pemilik melalui pernyataan pembubaran

  • Dilaporkan secara elektronik dan diumumkan melalui AHU


📊 G. HAK DAN KEWAJIBAN PENDIRI

Hak:

  • Mengelola dan mewakili PT Perorangan

  • Menerima pembagian laba (dividen)

  • Melakukan perubahan data selama PT masih aktif

Kewajiban:

  • Memisahkan harta pribadi dan harta perseroan

  • Menjalankan kegiatan sesuai anggaran dasar

  • Melaporkan perubahan jika keluar dari kategori mikro/kecil


💡 H. KEUNGGULAN PT PERORANGAN

KeunggulanKeterangan
Proses cepat dan mudahTanpa notaris, tanpa akta, cukup online
Biaya murahHanya bayar PNBP resmi, tidak perlu jasa notaris
Tanggung jawab terbatasTidak menanggung utang perseroan secara pribadi
Cocok untuk UMKM dan start-upDidesain untuk memudahkan pelaku usaha kecil
Dapat dikembangkan ke PT biasaJika berkembang, dapat diubah menjadi PT reguler

⚠️ I. CATATAN PENTING

  • Jika pendiri meninggal dunia, PT Perorangan akan otomatis berubah status menjadi PT biasa dan harus dibuat akta perubahan dengan notaris.

  • Jika skala usaha berubah menjadi usaha menengah atau besar, maka wajib melakukan penyesuaian bentuk hukum.

  • Tidak berlaku untuk pemodal asing, karena pendiri wajib WNI.

  • Tidak dapat memiliki komisaris atau pemegang saham lain.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.