PENDIRIAN PT. PERORANGAN
📌 A. PENGERTIAN PT PERORANGAN
Perseroan Perorangan adalah Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja dengan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil. Bentuk ini diperkenalkan dalam rangka kemudahan berusaha.
📌 PT Perorangan memiliki status badan hukum, meskipun hanya didirikan oleh satu orang, dan memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas atas harta pribadi pendirinya.
📚 B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Perorangan
✅ C. SYARAT PENDIRIAN PT PERORANGAN
Pendiri hanya 1 (satu) orang, yang berstatus:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
Termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil, yaitu:
Usaha Mikro: modal ≤ Rp1 miliar, omzet ≤ Rp2 miliar
Usaha Kecil: modal > Rp1 miliar s.d. Rp5 miliar, omzet > Rp2 miliar s.d. Rp15 miliar
(Mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan KUMKM)
Tidak diperlukan akta notaris
Mendaftarkan pendirian secara elektronik melalui laman:
👉 ahu.go.id
🧾 D. DOKUMEN & ISIAN YANG DIBUTUHKAN
Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan (format diatur dalam Permenkumham 21/2021)
Data pribadi pendiri
Kegiatan usaha (mengacu pada KBLI)
Modal usaha
Tujuan dan kegiatan usaha
Alamat domisili
📌 Pernyataan pendirian berisi fungsi dan data anggaran dasar, dan sekaligus berfungsi sebagai pengganti akta notaris.
🏛️ E. PROSES PENDAFTARAN
Akses sistem AHU Online di ahu.go.id
Buat akun pengguna
Pilih menu Perseroan Perorangan
Isi format isian pendirian
Sistem akan mengeluarkan Sertifikat Pernyataan Pendirian yang memiliki kekuatan hukum sebagai badan hukum
Lanjutkan dengan pembuatan:
NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS
NPWP Badan melalui DJP Online
🔄 F. PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
1. Perubahan Data:
Dapat dilakukan secara elektronik di AHU Online
Tidak memerlukan notaris, cukup pernyataan perubahan
2. Pembubaran:
Dilakukan oleh pemilik melalui pernyataan pembubaran
Dilaporkan secara elektronik dan diumumkan melalui AHU
📊 G. HAK DAN KEWAJIBAN PENDIRI
Hak:
Mengelola dan mewakili PT Perorangan
Menerima pembagian laba (dividen)
Melakukan perubahan data selama PT masih aktif
Kewajiban:
Memisahkan harta pribadi dan harta perseroan
Menjalankan kegiatan sesuai anggaran dasar
Melaporkan perubahan jika keluar dari kategori mikro/kecil
💡 H. KEUNGGULAN PT PERORANGAN
Keunggulan | Keterangan |
---|---|
Proses cepat dan mudah | Tanpa notaris, tanpa akta, cukup online |
Biaya murah | Hanya bayar PNBP resmi, tidak perlu jasa notaris |
Tanggung jawab terbatas | Tidak menanggung utang perseroan secara pribadi |
Cocok untuk UMKM dan start-up | Didesain untuk memudahkan pelaku usaha kecil |
Dapat dikembangkan ke PT biasa | Jika berkembang, dapat diubah menjadi PT reguler |
⚠️ I. CATATAN PENTING
Jika pendiri meninggal dunia, PT Perorangan akan otomatis berubah status menjadi PT biasa dan harus dibuat akta perubahan dengan notaris.
Jika skala usaha berubah menjadi usaha menengah atau besar, maka wajib melakukan penyesuaian bentuk hukum.
Tidak berlaku untuk pemodal asing, karena pendiri wajib WNI.
Tidak dapat memiliki komisaris atau pemegang saham lain.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.