– Pendirian Usaha Dagang

PENDIRIAN USAHA DAGANG

📌 A. PENGERTIAN USAHA DAGANG (UD)

Usaha Dagang (UD) adalah bentuk usaha perorangan yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang pemilik, di mana seluruh kegiatan usaha, modal, serta tanggung jawab hukum melekat penuh pada nama pribadi pemilik.

UD bukan badan hukum, sehingga tidak ada pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan usaha. Semua risiko usaha ditanggung penuh oleh pemilik secara pribadi.


📚 B. DASAR HUKUM USAHA DAGANG

Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam satu undang-undang tersendiri, UD diakui dan dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – khususnya tentang perikatan dan kepemilikan perorangan

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) – Pasal 16–35 (tentang pedagang dan perusahaan dagang)

  3. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 – tentang Perizinan Berbasis Risiko

  4. Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 – tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

  5. Peraturan BKPM dan OSS RBA (Online Single Submission) – mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha perorangan


🧾 C. CIRI-CIRI DAN KARAKTERISTIK UD

AspekKeterangan
PemilikPerseorangan (satu orang)
Status hukum❌ Bukan badan hukum
Pemisahan kekayaan❌ Tidak ada pemisahan antara aset pribadi dan aset usaha
Nama usahaDidaftarkan sebagai nama UD (misal: UD Sumber Rejeki)
Tanggung jawab hukum✅ Pemilik bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban usaha
Akta pendirianWajib dibuat oleh notaris
Perizinan usaha✅ Diperlukan (NIB, NPWP, izin lokasi, dll.) melalui OSS RBA

📝 D. SYARAT & PROSEDUR PENDIRIAN USAHA DAGANG

1. Syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Berusia ≥ 21 tahun dan cakap hukum

  • Memiliki KTP dan NPWP

  • Nama usaha tidak meniru merek atau nama usaha lain

  • Lokasi usaha jelas dan legal

2. Proses Pendirian UD:

  1. Pendaftaran Nama Usaha

    • Bisa dilakukan di dinas perizinan daerah (jika masih offline) atau OSS

  2. Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha)

    • Melalui oss.go.id

    • NIB juga berfungsi sebagai:

      • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

      • NPWP Badan

      • Izin Lokasi dan Lingkungan

  3. Mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (opsional untuk daerah tertentu)

  4. Mengurus Izin Operasional (jika diwajibkan untuk sektor usaha tertentu)

    • Seperti: izin edar makanan, sertifikasi halal, izin toko modern

  5. Membuka Rekening Usaha (atas nama pribadi)


🧑‍⚖️ E. HAK DAN TANGGUNG JAWAB PEMILIK UD

Hak:

  • Mengelola dan mengambil keputusan penuh atas usaha

  • Menikmati seluruh keuntungan usaha

  • Melakukan perikatan hukum atas nama UD/pribadi

Tanggung Jawab:

  • Bertanggung jawab penuh secara pribadi terhadap semua utang dan kewajiban usaha

  • Bila usaha rugi atau bangkrut, harta pribadi dapat disita untuk melunasi kewajiban


🔁 F. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN USAHA DAGANG

✅ Kelebihan:

  • Proses pendirian sangat mudah dan cepat

  • Modal relatif kecil

  • Pengelolaan fleksibel

  • Cocok untuk usaha mikro atau kecil (UMK)

❌ Kekurangan:

  • Tidak ada perlindungan kekayaan pribadi

  • Tidak menarik bagi investor (tidak ada saham)

  • Reputasi kurang kuat dibanding PT

  • Tidak bisa digunakan untuk usaha besar atau lintas negara


🏢 G. PERBEDAAN UD VS CV VS PT

AspekUDCVPT
Bentuk usahaPeroranganPersekutuan komanditerPerseroan Terbatas (badan hukum)
Pemilik1 orang2 orang atau lebih≥ 1 (perorangan) atau ≥ 2 (biasa)
Status badan hukum❌ Tidak❌ Tidak✅ Ya
Tanggung jawabPribadi penuhAktif: tidak terbatas, Pasif: terbatasTerbatas pada modal disetor
Cocok untukUMKUMK & UKMUKM, usaha besar, penanaman modal
PendirianMelalui notarisMelalui notarisMelalui notaris

📎 H. KESIMPULAN

Usaha Dagang (UD) adalah bentuk usaha perorangan yang paling sederhana dan mudah dibentuk. Cocok untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memulai usaha tanpa struktur legal yang kompleks. Namun, karena bukan badan hukum, pemilik bertanggung jawab penuh atas seluruh kewajiban usaha, termasuk dengan kekayaan pribadinya.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.