– Pengangkatan Sita Hak atas Tanah

PENGANGKATAN SITA HAK ATAS TANAH

⚖️ A. PENGERTIAN PENGANGKATAN SITA HAK ATAS TANAH

Pengangkatan sita atas tanah adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh instansi berwenang (pengadilan atau kejaksaan) untuk mencabut status sita yang telah dikenakan pada suatu bidang tanah, sehingga tanah tersebut tidak lagi dalam status tertahan atau dibekukan dan dapat digunakan kembali secara hukum oleh pemiliknya.

➡️ Pengangkatan sita hanya bisa dilakukan jika ada perintah resmi atau dasar hukum yang sah yang menyatakan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menahan objek tanah tersebut.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBg)

    • Pasal 227 HIR: Tentang sita jaminan dalam perkara perdata

    • Pasal 200 HIR: Tentang pelaksanaan sita eksekusi

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • Pasal 46 KUHAP: Pengembalian benda sitaan kepada yang berhak atau perampasan untuk negara setelah ada putusan

  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Pasal 26 ayat (2): Pencatatan sita maupun pencabutannya harus dilakukan dalam buku tanah dan sertipikat

  4. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2017

    • Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pencabutan Pemblokiran atau Sita Hak Atas Tanah


📌 C. JENIS SITA YANG DAPAT DIANGKAT

Jenis SitaDapat Diangkat?Otoritas Pengangkat
Sita JaminanYaHakim (dalam putusan atau pencabutan)
Sita EksekusiYa, jika dieksekusi atau dibatalkanPengadilan
Sita PidanaYaKejaksaan atau Hakim (dalam putusan)

📝 D. ALASAN DAPAT DILAKUKANNYA PENGANGKATAN SITA

  1. Perkara dibatalkan, dicabut, atau tidak dilanjutkan

  2. Putusan pengadilan menyatakan tidak terbukti atau perkara dimenangkan oleh pemilik tanah

  3. Sita tidak relevan lagi karena objek bukan bagian dari tuntutan

  4. Permohonan pihak berwenang untuk pengangkatan (misalnya kejaksaan)

  5. Telah dilakukan eksekusi, sehingga status sita tidak berlaku lagi


🔁 E. PROSEDUR PENGANGKATAN SITA

1. Dari sisi peradilan (perdata atau pidana)

  • Diajukan permohonan pengangkatan sita oleh:

    • Salah satu pihak berperkara

    • Kuasa hukum

    • Jaksa (dalam pidana)

  • Diterbitkan Penetapan Pengadilan atau Surat Perintah Kejaksaan tentang pengangkatan sita

2. Pengiriman salinan ke Kantor Pertanahan (BPN)

  • Penetapan atau perintah pengangkatan disampaikan resmi ke BPN

3. Pencatatan di BPN

  • Petugas BPN mencoret atau menghapus status “dalam sita” dari:

    • Buku Tanah

    • Sertipikat

    • Sistem pertanahan elektronik (jika online)

  • Sertipikat dapat digunakan kembali untuk jual beli, hibah, atau perbuatan hukum lain


💰 F. BIAYA

  • Gratis atau minimal, tergantung kebijakan Kantor Pertanahan

  • Tidak dipungut PNBP khusus untuk pengangkatan sita (berbeda dengan layanan peralihan)


⚠️ G. CATATAN PENTING

  • BPN tidak bisa mencabut sita tanpa surat resmi dari pengadilan atau kejaksaan.

  • Apabila terdapat dua putusan yang bertentangan, maka BPN menunggu status hukum yang inkracht.

  • Sita yang tidak dicabut akan tetap melekat, meskipun pemilik sudah ingin menjual tanah — transaksi akan tertolak.

  • Status sita bisa dicek melalui permohonan informasi pertanahan (IPT) di BPN.


📝 CONTOH SITUASI

Seorang pengusaha digugat atas sengketa tanah dan tanahnya disita jaminan oleh pengadilan. Setelah melalui persidangan, gugatan ditolak dan pengusaha menang. Maka pengacaranya mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengangkat sita tersebut. Setelah dikeluarkan penetapan, dokumen dikirim ke BPN dan tanah kembali bisa digunakan secara bebas.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.