– Pengecekan Sertipikat

PENGECEKAN SERTIPIKAT TANAH

⚖️ A. PENGERTIAN PENGECEKAN SERTIPIKAT TANAH

Pengecekan sertipikat tanah adalah proses administratif yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dan status hukum dari suatu sertipikat hak atas tanah pada data yuridis dan fisik yang tercatat di Kantor Pertanahan (BPN).

Pengecekan ini penting untuk:

  • Mengetahui status hak (Hak Milik, HGB, HGU, dsb.)

  • Mengetahui riwayat peralihan hak

  • Memastikan tidak dalam status sengketa atau blokir

  • Memastikan tidak dijaminkan (Hak Tanggungan)

  • Menjadi bagian penting dalam transaksi jual beli tanah atau proses hukum lainnya


📚 B. DASAR HUKUM PENGECEKAN SERTIPIKAT

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

    • Pasal 19: Menyatakan bahwa pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.

  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Pasal 34 dan 36: Mengatur tentang pengumpulan data fisik dan yuridis, serta pengumuman informasi tanah.

  3. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah

    • Pasal 161–165: Mengatur secara teknis permohonan informasi dan pengecekan data sertipikat.

  4. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

    • Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi pertanahan.


📌 C. TUJUAN DILAKUKAN PENGECEKAN SERTIPIKAT

  1. Mengetahui keaslian dan keabsahan sertipikat

  2. Mengetahui pemilik hak yang sah

  3. Mengetahui apakah tanah tersebut:

    • Sedang dalam sengketa

    • Dalam status blokir

    • Sudah dijaminkan melalui Hak Tanggungan

    • Sudah dialihkan atau belum

  4. Untuk pengurusan balik nama, jual beli, hibah, waris, dsb.


📝 D. TATA CARA PENGECEKAN SERTIPIKAT DI BPN

  1. Mengajukan Permohonan Tertulis ke Kantor Pertanahan setempat

    • Formulir disediakan di loket pelayanan atau melalui online (jika tersedia di wilayah tersebut).

  2. Melampirkan Dokumen:

    • Fotokopi Sertipikat yang ingin dicek

    • Fotokopi KTP pemohon

    • Surat kuasa bila dikuasakan

  3. Membayar Biaya Administrasi sesuai ketentuan.

  4. BPN Melakukan Penelusuran Data

    • Cek data fisik dan yuridis dalam sistem komputerisasi (SIP4T/Buku Tanah dan Surat Ukur).

  5. Hasil Pengecekan

    • Diberikan secara tertulis atau print-out (berupa hasil pencatatan dalam buku tanah).

    • Hasil pengecekan biasanya diserahkan dalam waktu 1–3 hari kerja.


💰 E. BIAYA PENGECEKAN SERTIPIKAT

Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian ATR/BPN:

  • Biaya pengecekan sertipikat: Rp 50.000 per sertipikat ditambah biaya Jasa PPAT apabila dilakukan melalui PPAT.

Catatan: Biaya bisa berbeda jika dilakukan melalui notaris atau PPAT yang mengenakan jasa tambahan.


⚠️ F. PERINGATAN

  • Pengecekan sertipikat tidak berarti jaminan sertipikat asli, karena hanya mencocokkan dengan data resmi di BPN.

  • Untuk memastikan keaslian dokumen fisik sertipikat, disarankan membawa ke BPN untuk diverifikasi fisik langsung (terutama sebelum transaksi).

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.