PENGGANTI SERTIPIKAT TANAH
⚖️ A. PENGERTIAN PENGGANTI SERTIPIKAT TANAH
Pengganti Sertipikat Tanah adalah penerbitan sertipikat baru oleh Kantor Pertanahan (BPN) untuk menggantikan sertipikat asli yang hilang, rusak berat, terbakar, atau karena adanya pembetulan atau perubahan data.
➡️ Proses ini bukan peralihan hak, tetapi penggantian fisik dokumen hukum hak atas tanah yang sah secara administratif dan yuridis.
📚 B. DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 57–59: Mengatur tentang penggantian sertipikat hilang, rusak, atau tidak berlaku
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997
Pasal 187–189: Prosedur dan syarat penggantian sertipikat
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021
Tentang Tata Cara Pelayanan Pertanahan
Instruksi Kepala BPN No. 3 Tahun 1998
Tentang Penanganan Sertipikat Hilang atau Rusak
🛠️ C. JENIS PENGGANTIAN SERTIPIKAT
Jenis Penggantian | Keterangan |
---|---|
🔹 Sertipikat Hilang | Tidak ditemukan karena kehilangan, tercecer, dicuri |
🔹 Sertipikat Rusak Berat | Robek, terbakar, tidak terbaca atau tidak bisa digunakan lagi |
🔹 Kesalahan Penulisan (Pembetulan) | Perbaikan karena salah ketik, identitas, batas, nama, dsb. |
🔹 Perubahan Data | Misal karena penggabungan, pemecahan, pembaruan, atau konversi |
📂 D. SYARAT DOKUMEN PERMOHONAN PENGGANTIAN
1. Untuk Sertipikat Hilang
Surat permohonan dari pemilik
Fotokopi identitas diri (KTP, KK)
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai
Iklan kehilangan di media cetak selama 30 hari (jika diminta)
Surat Kuasa (jika dikuasakan)
2. Untuk Sertipikat Rusak
Sertipikat asli yang rusak
Fotokopi KTP dan KK
Surat permohonan dan surat pernyataan
Bukti kepemilikan pendukung (jika ada)
3. Untuk Perubahan/Pembetulan
Sertipikat asli
Dokumen pendukung data yang benar (akta kelahiran, KK, akta waris, putusan pengadilan, dsb.)
Surat permohonan dan identitas diri
🧾 E. PROSEDUR DI KANTOR PERTANAHAN
Permohonan diajukan oleh pemilik/penerima kuasa ke Kantor Pertanahan
Verifikasi data dan kelengkapan dokumen
Untuk sertipikat hilang:
Dilakukan pengumuman di media massa selama 30 hari
Jika tidak ada keberatan, proses dilanjutkan
Untuk sertipikat rusak:
Sertipikat lama ditarik oleh BPN
BPN menerbitkan sertipikat pengganti sesuai data yang tercatat dalam Buku Tanah
Sertipikat diserahkan kepada pemohon
⏱️ F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Umumnya 20–45 hari kerja, tergantung jenis penggantian dan kelengkapan dokumen
Untuk sertipikat hilang: proses lebih lama karena masa tunggu pengumuman
💰 G. BIAYA PENGGANTIAN
Mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP ATR/BPN, biaya penggantian sertipikat meliputi:
Jenis Penggantian | Biaya PNBP |
---|---|
Sertipikat hilang | ± Rp 50.000 – Rp 100.000 |
Sertipikat rusak | ± Rp 50.000 – Rp 100.000 |
Perubahan/pembetulan | Tergantung jenis perubahan data |
👉 Biaya dapat berbeda antar wilayah sesuai kebijakan lokal BPN
📌 H. AKIBAT HUKUM
Sertipikat pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat asli
Tidak mengubah status kepemilikan, hanya mengganti fisik sertipikat
Sertipikat lama yang ditemukan kembali setelah penggantian tidak berlaku dan harus diserahkan ke BPN untuk dimusnahkan
Jika penggantian didasarkan pada data palsu, maka dapat dibatalkan melalui proses hukum
📝 CONTOH KASUS
Pak Agus kehilangan sertipikat rumah SHM karena dicuri saat pindahan. Ia membuat laporan kehilangan di Polsek, membuat surat pernyataan, dan mengajukan permohonan ke BPN. Setelah diumumkan di koran selama 30 hari dan tidak ada keberatan, BPN menerbitkan sertipikat pengganti yang sah secara hukum.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.