HUKUM PENGHINAAN
Hukum penghinaan di Indonesia mengatur tentang perlindungan terhadap kehormatan dan martabat seseorang dari tindakan yang merendahkan atau melecehkan. Penghinaan bisa dilakukan secara lisan, tulisan, atau melalui media elektronik. Di Indonesia, penghinaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum penghinaan:
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
1.Pasal 310 KUHP:
- Mengatur tentang penghinaan secara lisan atau tulisan.
- “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena penghinaan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
- Jika penghinaan dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.Pasal 311 KUHP:
- Mengatur tentang fitnah.
- Jika seseorang yang melakukan penghinaan (menuduh sesuatu hal) tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut dilakukan dengan kesengajaan, maka pelaku bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
1.Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
- Mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.
- “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
2.Pasal 45 ayat (3) UU ITE:
- Mengatur tentang sanksi bagi pelaku penghinaan melalui media elektronik.
- “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Pentingnya Perlindungan Hukum
- Hukum penghinaan bertujuan untuk melindungi kehormatan dan nama baik individu dari tindakan yang merugikan.
- Sanksi yang tegas terhadap pelaku penghinaan juga bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban serta keharmonisan dalam masyarakat.
Proses Hukum
- Korban penghinaan dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
- Proses hukum biasanya melibatkan pembuktian tuduhan, penyelidikan, dan persidangan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pelaku penghinaan.
Dengan adanya ketentuan hukum mengenai penghinaan, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dan menghormati martabat serta kehormatan orang lain, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di dunia digital.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.