HUKUM PERCERAIAN
Hukum perceraian di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur dan dasar hukum perceraian, baik untuk pasangan yang beragama Islam maupun pasangan yang bukan beragama Islam. Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum perceraian di Indonesia:
Dasar Hukum Perceraian
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Mengatur mengenai perkawinan, termasuk syarat-syarat dan prosedur perceraian.
- Komplimen (UU No. 50 Tahun 2009): Mengubah UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mengatur perceraian bagi umat Islam.
- Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam/KHI): Berlaku bagi pasangan Muslim dan mengatur tentang alasan perceraian, prosedur, dan akibat hukum perceraian.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): Berlaku bagi pasangan non-Muslim.
Alasan-Alasan Perceraian
1.Berdasarkan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah.
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapatkan cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
2.Berdasarkan Hukum Islam (Pasal 116 KHI):
- Salah satu pihak melanggar taat beragama atau melakukan hal-hal yang melanggar norma agama.
- Salah satu pihak tidak menafkahi lahir batin.
Prosedur Perceraian
1.Gugatan Cerai:
- Bagi pasangan Muslim, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Agama.
- Bagi pasangan non-Muslim, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri.
- Gugatan bisa diajukan oleh suami atau istri dengan alasan-alasan yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku.
2.Mediasi:
- Sebelum persidangan, biasanya akan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencoba mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses persidangan.
3.Persidangan:
- Jika mediasi gagal, maka akan dilanjutkan dengan persidangan.
- Pada persidangan, kedua belah pihak akan memberikan keterangan dan bukti-bukti yang mendukung gugatan cerai mereka.
- Pengadilan akan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan sebelum memutuskan perceraian.
4.Putusan Pengadilan:
- Jika pengadilan memutuskan perceraian, maka akan dikeluarkan putusan cerai.
- Setelah putusan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap, perceraian tersebut sah secara hukum.
5.Akta Cerai:
- Setelah putusan cerai keluar, pengadilan akan mengeluarkan akta cerai sebagai bukti sah perceraian.
Akibat Hukum Perceraian
1.Hak Asuh Anak:
- Hak asuh anak biasanya diputuskan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
- Pengadilan akan mempertimbangkan kemampuan masing-masing pihak dalam mengasuh dan mendidik anak.
2.Pembagian Harta Bersama:
- Harta yang diperoleh selama perkawinan akan dibagi rata antara suami dan istri, kecuali ada perjanjian lain sebelumnya.
- Harta bawaan masing-masing pihak tetap menjadi milik masing-masing.
3.Nafkah Istri dan Anak:
- Suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.
- Pengadilan akan menentukan besarnya nafkah yang harus diberikan.
Perlindungan Hukum
- Konsultasi Hukum: Pasangan yang berencana bercerai disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau konsultan hukum untuk memahami hak-hak mereka.
- Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan: Jika terdapat kekerasan dalam rumah tangga atau pelanggaran hak anak, korban dapat meminta bantuan dan perlindungan dari lembaga terkait.
Hukum perceraian di Indonesia bertujuan untuk mengatur proses perceraian secara adil dan tertib, serta melindungi hak-hak setiap pihak yang terlibat, termasuk anak-anak yang mungkin terkena dampak dari perceraian tersebut.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.