Perjanjian

PERJANJIAN

📌 A. PENGERTIAN PERJANJIAN

Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih dalam hubungan hukum yang bersifat sukarela, mengikat, dan memiliki akibat hukum tertentu.

📚 Dasar Hukum:

  • Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):

    “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”


⚖️ B. UNSUR SAHNYA PERJANJIAN

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, agar suatu perjanjian sah dan mengikat, harus memenuhi 4 syarat:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

  2. Kecakapan untuk membuat perikatan

  3. Suatu hal tertentu

  4. Sebab yang halal (legal cause)

➡️ Jika keempat syarat ini terpenuhi, maka perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak, sesuai Pasal 1338 KUHPerdata.


✍️ C. BENTUK PERJANJIAN

Secara umum, bentuk perjanjian terbagi menjadi dua:

  1. Perjanjian di bawah tangan

    • Dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak tanpa melibatkan pejabat umum

  2. Perjanjian dalam bentuk akta otentik

    • Dibuat oleh pejabat yang berwenang, salah satunya adalah Notaris, yang menjadikan perjanjian memiliki kekuatan pembuktian otentik di muka hukum


🧑‍⚖️ D. HUBUNGAN PERJANJIAN DENGAN NOTARIS

1. Peran Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang oleh negara untuk membuat akta otentik, termasuk akta perjanjian, sesuai dengan ketentuan hukum.

📚 Dasar Hukum:

  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

  • UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UUJN

📌 Pasal 15 ayat (1) UUJN:

“Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan…”


2. Kekuatan Hukum Akta Notaris

Akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris memiliki:

  • Kekuatan bukti otentik (Pasal 1868 KUHPerdata)

  • Kekuatan pembuktian formil dan materiil di pengadilan

  • Dapat dijadikan dasar eksekusi apabila memuat klausul “kracht van gewijsde” (Pasal 224 HIR)


📑 E. JENIS PERJANJIAN YANG SERING DIBUAT OLEH NOTARIS

Berikut adalah beberapa contoh perjanjian yang umum dibuat dalam bentuk akta notaris:

Jenis PerjanjianTujuan
Perjanjian Kerja Sama UsahaMengatur kolaborasi antar pelaku usaha
Perjanjian Sewa MenyewaMelindungi hak penyewa dan pemilik objek
Perjanjian Jual BeliKepastian hukum dalam transaksi benda bergerak atau tak bergerak
Perjanjian Utang PiutangAlat bukti kuat jika terjadi wanprestasi
Perjanjian Waralaba (Franchise)Mengatur hak dan kewajiban pihak franchisor dan franchisee
Perjanjian Hibah/Hibah WasiatMemastikan legalitas pengalihan hak secara cuma-cuma
Perjanjian KuasaLegalitas pemberian wewenang tertentu

🛡️ F. KELEBIHAN PERJANJIAN MELALUI NOTARIS

  1. Bersifat otentik → diakui dan memiliki kekuatan bukti sempurna di pengadilan

  2. Mencegah sengketa → karena isi perjanjian telah dijelaskan dan dibaca di hadapan notaris

  3. Dapat langsung dieksekusi → bila memuat klausul eksekutorial

  4. Tersimpan aman → minuta akta disimpan oleh notaris selama 25 tahun

  5. Mengikat secara hukum → bahkan jika salah satu pihak kemudian meninggal dunia


❗ G. RISIKO PERJANJIAN TANPA NOTARIS

  • Kesulitan pembuktian jika terjadi sengketa

  • Rentan dipalsukan atau disangkal pihak yang terlibat

  • Tidak dapat dijadikan dasar eksekusi langsung

  • Tidak tercatat secara resmi dalam sistem hukum nasional


✅ H. KESIMPULAN

Perjanjian adalah dasar sahnya hubungan hukum antar pihak. Agar perjanjian memiliki kekuatan hukum yang otentik dan dapat dijadikan alat bukti yang kuat di pengadilan, maka sangat disarankan untuk dibuat dalam bentuk Akta Notaris.

Notaris berperan sebagai pejabat umum yang menjamin keaslian, kebenaran, dan kepastian hukum dari suatu perjanjian sesuai UU Jabatan Notaris (UU No. 2 Tahun 2014) dan KUHPerdata.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.