HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN PRA NIKAH DAN PASCA NIKAH
Hukum Perjanjian Perkawinan Pisah Harta (prenuptial agreement) adalah kesepakatan antara dua calon pasangan suami-istri yang dibuat sebelum atau sesudah pernikahan yang mengatur tentang pemisahan harta kekayaan dan kewajiban masing-masing selama pernikahan. Di Indonesia, hukum perjanjian perkawinan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Jenis Perjanjian Perkawinan
- Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement): Perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan berlangsung.
- Perjanjian Pasca Nikah (Postnuptial Agreement): Perjanjian yang dibuat setelah pernikahan berlangsung.
Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah dan Pasca Nikah
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Pasal 119: Dalam hal terjadi perkawinan, maka dengan sendirinya terjadi persatuan bulat antara harta benda suami dan istri, sejauh dalam perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
- Pasal 139: Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan berlangsung.
- Pasal 147: Setiap perjanjian kawin harus disahkan oleh pegawai catatan sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA) tempat perkawinan dilangsungkan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Pasal 29: Mengatur bahwa sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah itu isi perjanjian tersebut juga berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Isi Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan dapat mencakup berbagai hal terkait harta dan kewajiban masing-masing pihak:
- Pemisahan Harta: Menetapkan bahwa harta kekayaan masing-masing pihak tetap terpisah selama pernikahan.
- Pembagian Harta: Mengatur bagaimana harta akan dibagi jika terjadi perceraian atau salah satu pihak meninggal dunia.
- Tanggung Jawab Keuangan: Menetapkan tanggung jawab masing-masing pihak terhadap hutang atau kewajiban keuangan.
- Kewajiban Lain: Mengatur hal-hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.
Prosedur Pembuatan Perjanjian Perkawinan
- Konsultasi dengan Notaris: Calon suami-istri berkonsultasi dengan notaris untuk merumuskan isi perjanjian.
- Pembuatan Akta Notaris: Perjanjian perkawinan dibuat dalam bentuk akta notaris.
- Pengesahan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan: Perjanjian perkawinan harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan (KUA atau Kantor Catatan Sipil).
- Pencatatan dalam Akta Nikah: Isi perjanjian dicatat dalam akta nikah.
Pelanggaran dalam Perjanjian Perkawinan
Pelanggaran dalam perjanjian perkawinan dapat berupa:
- Tidak Mematuhi Ketentuan: Salah satu pihak tidak mematuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.
- Penipuan atau Misrepresentasi: Informasi yang diberikan oleh salah satu pihak tidak akurat atau menyesatkan.
- Penggunaan Harta Bersama Tanpa Izin: Penggunaan harta yang seharusnya terpisah tanpa izin pihak lainnya.
Dasar Hukum Pemberian Hukuman
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
- Pasal 1338: Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Pasal 1365: Mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat menyebabkan kerugian dan kewajiban untuk memberikan ganti rugi.
- Pasal 1243: Mengatur tentang wanprestasi dan ganti rugi.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Mengatur sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam perjanjian perkawinan.
Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Perkawinan
Jika terjadi sengketa dalam perjanjian perkawinan, pihak-pihak yang bersangkutan dapat menempuh beberapa langkah berikut:
- Negosiasi: Kedua belah pihak berusaha menyelesaikan sengketa secara damai melalui negosiasi.
- Mediasi: Menggunakan jasa mediator untuk mencapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa.
- Arbitrase: Menyelesaikan sengketa melalui arbitrase yang keputusannya bersifat mengikat.
- Pengadilan: Menyelesaikan sengketa melalui proses hukum di pengadilan. Jika masalah tidak dapat diselesaikan secara damai atau melalui mediasi dan arbitrase, maka pengadilan menjadi pilihan terakhir.
Kesimpulan
Hukum perjanjian perkawinan, baik pra nikah maupun pasca nikah, mengatur mengenai pemisahan harta dan kewajiban masing-masing pihak untuk melindungi hak-hak mereka selama pernikahan. Perjanjian ini harus dibuat secara sah dengan akta notaris dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Pelanggaran terhadap perjanjian ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, atau pengadilan, tergantung pada kesepakatan dan kondisi yang terjadi.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
