– Perjanjian Sewa Menyewa

PERJANJIAN SEWA MENYEWA

📌 A. PENGERTIAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Perjanjian sewa menyewa (lease agreement) adalah perjanjian antara pihak pemilik barang (lessor) dan penyewa (lessee) di mana penyewa diberi hak untuk menggunakan barang milik pemilik dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran imbalan (sewa).

Jika dibuat di hadapan Notaris, maka perjanjian tersebut menjadi Akta Otentik, memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan perjanjian di bawah tangan.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Pasal 1548–1600 KUHPerdata

    • Mengatur tentang perjanjian sewa menyewa

  2. Pasal 1320 KUHPerdata

    • Tentang syarat sah perjanjian (kesepakatan, kecakapan, objek, dan sebab yang halal)

  3. Pasal 1338 KUHPerdata

    • Asas kebebasan berkontrak: semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang

  4. Pasal 1868 KUHPerdata

    • Menyatakan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang

  5. Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

    • Notaris berwenang membuat akta perjanjian sewa menyewa dalam bentuk akta otentik


🧾 C. BENTUK PERJANJIAN SEWA MENYEWA

Jenis Sewa MenyewaContoh Objek
Sewa propertiRumah, ruko, gudang, lahan
Sewa kendaraanMobil, motor, truk
Sewa alat produksiMesin, alat berat, genset
Sewa jangka panjang (BOT/BOO)Bangunan di atas tanah milik pihak lain

🧑‍⚖️ D. PERAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA

  • Membuat akta perjanjian sewa menyewa dalam bentuk akta otentik

  • Memastikan legalitas dan keabsahan para pihak

  • Memastikan isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum

  • Memberi perlindungan hukum yang maksimal bagi kedua belah pihak

  • Menyimpan minuta akta sebagai dokumen negara selama 25 tahun


🗂️ E. UNSUR-UNSUR PENTING DALAM AKTA SEWA MENYEWA

  1. Identitas lengkap para pihak

  2. Deskripsi lengkap objek sewa (lokasi, ukuran, batas, kondisi, dokumen hak)

  3. Harga sewa dan tata cara pembayaran

  4. Jangka waktu sewa (durasi dan perpanjangan)

  5. Kewajiban dan hak masing-masing pihak

  6. Ketentuan penggunaan barang sewa

  7. Tanggung jawab atas kerusakan, pemeliharaan, dan pengembalian

  8. Sanksi wanprestasi

  9. Klausul pengakhiran atau pembatalan sewa

  10. Mekanisme penyelesaian sengketa

  11. Pilihan hukum dan domisili hukum


🛡️ F. KEUNGGULAN MEMBUAT AKTA SEWA DI NOTARIS

KeunggulanPenjelasan
✅ Kekuatan bukti otentikAkta notariil memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan
✅ Perlindungan hukum maksimalIsi perjanjian dijaga netralitas dan validitasnya oleh Notaris
✅ Menghindari sengketaSemua klausul dirancang dengan jelas, lengkap, dan adil
✅ Tercatat resmiMinuta disimpan 25 tahun oleh Notaris
✅ Dapat digunakan sebagai dasar eksekusiBisa langsung digunakan untuk mengajukan gugatan jika ada wanprestasi

⚠️ G. RISIKO PERJANJIAN TANPA NOTARIS

  • Perjanjian hanya berbentuk akta di bawah tangan → bukti lemah

  • Rentan dimanipulasi atau dipalsukan

  • Tidak dapat langsung menjadi dasar eksekusi hukum

  • Potensi sengketa lebih besar karena klausul tidak disusun dengan ahli


📂 H. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PEMBUATAN AKTA SEWA

  1. KTP dan NPWP para pihak

  2. Dokumen kepemilikan objek sewa (sertifikat, STNK, BPKB, IMB, dsb.)

  3. Foto objek sewa (opsional tapi disarankan)

  4. Bukti pembayaran uang sewa (jika ada uang muka)

  5. Surat persetujuan pasangan suami/istri (jika objek harta bersama)

  6. Rincian nilai sewa dan cara pembayaran


✅ I. KESIMPULAN

Akta Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat oleh Notaris adalah dokumen hukum otentik yang mengatur hubungan hukum antara pemilik dan penyewa secara sah dan mengikat.
Dengan dasar hukum KUHPerdata dan UU Jabatan Notaris, akta ini memiliki kekuatan pembuktian sempurna, dan perlindungan hukum yang lebih tinggi dibandingkan perjanjian di bawah tangan.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.