PERJANJIAN SEWA MENYEWA
📌 A. PENGERTIAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Perjanjian sewa menyewa (lease agreement) adalah perjanjian antara pihak pemilik barang (lessor) dan penyewa (lessee) di mana penyewa diberi hak untuk menggunakan barang milik pemilik dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran imbalan (sewa).
Jika dibuat di hadapan Notaris, maka perjanjian tersebut menjadi Akta Otentik, memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan perjanjian di bawah tangan.
📚 B. DASAR HUKUM
Pasal 1548–1600 KUHPerdata
Mengatur tentang perjanjian sewa menyewa
Pasal 1320 KUHPerdata
Tentang syarat sah perjanjian (kesepakatan, kecakapan, objek, dan sebab yang halal)
Pasal 1338 KUHPerdata
Asas kebebasan berkontrak: semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang
Pasal 1868 KUHPerdata
Menyatakan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang
Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
Notaris berwenang membuat akta perjanjian sewa menyewa dalam bentuk akta otentik
🧾 C. BENTUK PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Jenis Sewa Menyewa | Contoh Objek |
---|---|
Sewa properti | Rumah, ruko, gudang, lahan |
Sewa kendaraan | Mobil, motor, truk |
Sewa alat produksi | Mesin, alat berat, genset |
Sewa jangka panjang (BOT/BOO) | Bangunan di atas tanah milik pihak lain |
🧑⚖️ D. PERAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Membuat akta perjanjian sewa menyewa dalam bentuk akta otentik
Memastikan legalitas dan keabsahan para pihak
Memastikan isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum
Memberi perlindungan hukum yang maksimal bagi kedua belah pihak
Menyimpan minuta akta sebagai dokumen negara selama 25 tahun
🗂️ E. UNSUR-UNSUR PENTING DALAM AKTA SEWA MENYEWA
Identitas lengkap para pihak
Deskripsi lengkap objek sewa (lokasi, ukuran, batas, kondisi, dokumen hak)
Harga sewa dan tata cara pembayaran
Jangka waktu sewa (durasi dan perpanjangan)
Kewajiban dan hak masing-masing pihak
Ketentuan penggunaan barang sewa
Tanggung jawab atas kerusakan, pemeliharaan, dan pengembalian
Sanksi wanprestasi
Klausul pengakhiran atau pembatalan sewa
Mekanisme penyelesaian sengketa
Pilihan hukum dan domisili hukum
🛡️ F. KEUNGGULAN MEMBUAT AKTA SEWA DI NOTARIS
Keunggulan | Penjelasan |
---|---|
✅ Kekuatan bukti otentik | Akta notariil memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan |
✅ Perlindungan hukum maksimal | Isi perjanjian dijaga netralitas dan validitasnya oleh Notaris |
✅ Menghindari sengketa | Semua klausul dirancang dengan jelas, lengkap, dan adil |
✅ Tercatat resmi | Minuta disimpan 25 tahun oleh Notaris |
✅ Dapat digunakan sebagai dasar eksekusi | Bisa langsung digunakan untuk mengajukan gugatan jika ada wanprestasi |
⚠️ G. RISIKO PERJANJIAN TANPA NOTARIS
Perjanjian hanya berbentuk akta di bawah tangan → bukti lemah
Rentan dimanipulasi atau dipalsukan
Tidak dapat langsung menjadi dasar eksekusi hukum
Potensi sengketa lebih besar karena klausul tidak disusun dengan ahli
📂 H. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PEMBUATAN AKTA SEWA
KTP dan NPWP para pihak
Dokumen kepemilikan objek sewa (sertifikat, STNK, BPKB, IMB, dsb.)
Foto objek sewa (opsional tapi disarankan)
Bukti pembayaran uang sewa (jika ada uang muka)
Surat persetujuan pasangan suami/istri (jika objek harta bersama)
Rincian nilai sewa dan cara pembayaran
✅ I. KESIMPULAN
Akta Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat oleh Notaris adalah dokumen hukum otentik yang mengatur hubungan hukum antara pemilik dan penyewa secara sah dan mengikat.
Dengan dasar hukum KUHPerdata dan UU Jabatan Notaris, akta ini memiliki kekuatan pembuktian sempurna, dan perlindungan hukum yang lebih tinggi dibandingkan perjanjian di bawah tangan.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.