– Perpanjangan dan Pembaharuan Hak atas Tanah

PERPANJANGAN DAN PEMBAHARUAN HAK ATAS TANAH

⚖️ A. PENGERTIAN

1. Perpanjangan Hak atas Tanah

Adalah tindakan hukum untuk memperpanjang masa berlaku hak atas tanah sebelum jangka waktunya berakhir, tanpa menghapus riwayat hak lama, dan dilakukan atas permohonan pemegang hak.

➡️ Hak tetap berlanjut secara administratif (tidak terputus), sertipikat lama dicatat dengan jangka waktu baru.

2. Pembaharuan Hak atas Tanah

Adalah pemberian kembali hak atas tanah yang masa berlakunya telah berakhir, dan pemegang hak tidak mengajukan perpanjangan dalam tenggat waktu yang ditentukan.
➡️ Hak yang lama berakhir, dan pembaharuan dilakukan melalui permohonan pemberian hak baru (walau oleh pemilik lama).


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

    • Pasal 25 (HGU), Pasal 29 (HGB), Pasal 45 (Hak Pakai): Memungkinkan perpanjangan dan pembaharuan

  2. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

    • Mengatur prosedur perpanjangan dan pembaharuan HGU, HGB, dan Hak Pakai

  3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021

    • Tata cara permohonan hak atas tanah termasuk perpanjangan dan pembaharuan

  4. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Mengatur pencatatan perpanjangan hak dalam sertipikat


🏷️ C. HAK YANG DAPAT DIPERPANJANG DAN DIPERBAHARUI

Jenis HakJangka WaktuPerpanjanganPembaharuan
HGUMaks. 35 tahun + 25 tahun
HGBMaks. 30 tahun + 20 tahun
Hak PakaiMaks. 30 tahun + 20 tahun + 30 tahun
Hak Milik (SHM)Berlaku selamanya (bagi WNI)

📝 D. PERBEDAAN PERPANJANGAN VS PEMBAHARUAN

AspekPerpanjanganPembaharuan
Waktu pengajuanSebelum masa hak berakhirSetelah masa hak berakhir
Status hak lamaTetap diakui, diperpanjangBerakhir, dan diajukan hak baru
Alur permohonanLebih cepat, tidak hilang riwayatSeperti permohonan baru
SertipikatDicatat perpanjangan pada sertipikat lamaSertipikat baru diterbitkan
RisikoRendah (asalkan tidak terlambat)Hak bisa diberikan kepada pihak lain jika telat ajukan

🔁 E. PROSEDUR PERPANJANGAN HAK

1. Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)

  • Dilakukan maksimal 2 tahun sebelum dan paling lambat pada hari berakhirnya hak

2. Lampiran dokumen:

  • Sertipikat asli

  • KTP, NPWP pemegang hak

  • SPPT & bukti lunas PBB

  • Surat permohonan

  • Dokumen pendukung penggunaan tanah

3. Pemeriksaan fisik dan administrasi oleh BPN

  • Pemeriksaan penggunaan tanah sesuai rencana

  • Verifikasi kelengkapan dan status hukum

4. Penetapan dan pencatatan perpanjangan

  • Perpanjangan dicatat dalam buku tanah dan sertipikat


🔄 F. PROSEDUR PEMBAHARUAN HAK

1. Ajukan permohonan pemberian hak baru atas tanah bekas hak yang telah berakhir

  • Diajukan setelah masa berlaku hak habis

2. Lampiran dokumen:

  • Sertipikat lama (jika masih ada)

  • Bukti penggunaan tanah secara nyata dan terus-menerus

  • KTP, NPWP, PBB terakhir

  • Surat permohonan baru

3. Pengukuran ulang dan verifikasi oleh BPN

  • Pemeriksaan data fisik dan yuridis

  • Verifikasi bahwa tanah tidak dikuasai pihak lain

4. Penerbitan sertipikat baru

  • Hak baru diberikan (misal HGB baru) dengan nomor sertipikat yang berbeda


💰 G. BIAYA PERPANJANGAN / PEMBAHARUAN

Jenis BiayaKeterangan
Biaya PendaftaranSesuai PP No. 128 Tahun 2015
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)Tidak dikenakan untuk perpanjangan, namun wajib untuk pembaharuan
PPh FinalJika ada peralihan atau jual beli (tidak berlaku dalam perpanjangan/pembaharuan murni)

⚠️ H. CATATAN PENTING

  • Jika permohonan perpanjangan tidak diajukan sebelum hak berakhir, maka status tanah kembali menjadi Tanah Negara, dan harus diajukan ulang sebagai permohonan hak baru (pembaharuan).

  • Pemerintah berhak tidak memberikan pembaharuan jika tanah:

    • Tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan

    • Ditelantarkan

    • Digunakan secara melanggar peraturan tata ruang

  • Hak Milik (SHM) tidak memiliki masa berlaku dan tidak perlu diperpanjang, kecuali jika dialihkan ke WNA/badan hukum asing (berubah jadi hak pakai).


📝 CONTOH SITUASI

Sebuah perusahaan memiliki tanah HGB yang akan berakhir pada tahun 2027. Maka, perusahaan dapat mengajukan perpanjangan mulai tahun 2025 (2 tahun sebelum berakhir). Jika permohonan tidak diajukan hingga masa berlaku berakhir, maka HGB berakhir dan tanah menjadi tanah negara. Untuk tetap menguasai tanah, perusahaan harus mengajukan pembaharuan HGB sebagai hak baru.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.