PERUBAHAN BADAN USAHA
A. PERUBAHAN PT PERORANGAN
🔹 Dasar Hukum:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Perseroan Perorangan
🔹 Jenis Perubahan:
Perubahan nama perseroan
Perubahan alamat
Perubahan kegiatan usaha (KBLI)
Perubahan modal dasar/modal disetor
Perubahan status menjadi PT Biasa (jika pemilik lebih dari satu)
Perubahan data pemilik tunggal
🔹 Tata Cara:
Dilakukan melalui akun OSS dan AHU online
Mengisi format perubahan melalui sistem elektronik (tidak perlu notaris)
Terbit Sertifikat Perubahan dari Kemenkumham
B. PERUBAHAN PT BIASA (PERSEKUTUAN MODAL)
🔹 Dasar Hukum:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Permenkumham No. 14 Tahun 2023
🔹 Jenis Perubahan:
Perubahan anggaran dasar (nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, struktur)
Perubahan pemegang saham
Perubahan direksi/komisaris
Perubahan domisili
Perubahan jangka waktu, pembubaran, atau penggabungan
🔹 Tata Cara:
Ditetapkan melalui RUPS
Dibuatkan akta perubahan oleh Notaris
Dilaporkan ke AHU Online → Terbit Surat Keputusan Kemenkumham
C. PERUBAHAN PT PMA (PENANAMAN MODAL ASING)
🔹 Dasar Hukum:
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU No. 40 Tahun 2007
PP No. 5 Tahun 2021 (Perizinan Berbasis Risiko)
Permenkumham No. 14 Tahun 2023
🔹 Jenis Perubahan:
Perubahan struktur pemegang saham asing
Perubahan nilai investasi/modal
Perubahan susunan pengurus
Perubahan KBLI
🔹 Tata Cara:
Melalui RUPS → Akta Notaris
Pengesahan AHU Online
Update data di OSS (izin usaha dan perizinan sektor)
D. PERUBAHAN YAYASAN
🔹 Dasar Hukum:
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahannya (UU No. 28 Tahun 2004)
Permenkumham No. 2 Tahun 2016
🔹 Jenis Perubahan:
Perubahan nama, tujuan, kegiatan, alamat
Perubahan Pembina, Pengurus, dan Pengawas
Perubahan AD/ART
🔹 Tata Cara:
Rapat Pembina
Akta notaris
Pengesahan oleh Kemenkumham melalui AHU
E. PERUBAHAN KOPERASI
🔹 Dasar Hukum:
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021
🔹 Jenis Perubahan:
Nama dan jenis koperasi
Anggaran dasar
Susunan pengurus/pengawas
Domisili dan wilayah kerja
Jumlah modal dan anggota
🔹 Tata Cara:
Keputusan Rapat Anggota (RA)
Dibuat akta perubahan oleh Notaris koperasi
Dilaporkan ke Dinas Koperasi dan AHU
F. PERUBAHAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM
🔹 Dasar Hukum:
Staatsblad 1870 No. 64
Permenkumham No. 10 Tahun 2019
🔹 Jenis Perubahan:
Nama, alamat, atau tujuan
Struktur organisasi
Anggaran dasar
Anggota atau mekanisme keanggotaan
🔹 Tata Cara:
Keputusan Rapat Umum Anggota
Akta notaris perubahan
Pengesahan oleh Kemenkumham
G. PERUBAHAN CV (PERSEKUTUAN KOMANDITER)
🔹 Dasar Hukum:
KUHD Pasal 19–21
Permenkumham No. 17 Tahun 2018
🔹 Jenis Perubahan:
Nama, alamat, dan bidang usaha
Sekutu aktif atau pasif
Modal dan hak bagian
Jangka waktu usaha
🔹 Tata Cara:
Dibuat akta perubahan oleh Notaris
Didaftarkan melalui AHU Online → SK Pendaftaran Perubahan
Perubahan perizinan usaha (OSS)
H. PERUBAHAN FIRMA
🔹 Dasar Hukum:
KUHD Pasal 16–35
Permenkumham No. 17 Tahun 2018
🔹 Jenis Perubahan:
Nama firma
Sekutu firma (masuk/keluar)
Modal dan bidang usaha
Alamat kantor firma
🔹 Tata Cara:
Akta perubahan notaris
Pendaftaran perubahan di AHU Online
Perubahan perizinan OSS
I. PERUBAHAN PERSEKUTUAN PERDATA
🔹 Dasar Hukum:
KUHPerdata Pasal 1618–1652
Permenkumham No. 17 Tahun 2018
🔹 Jenis Perubahan:
Nama dan bentuk kesepakatan
Sekutu yang terlibat
Modal kontribusi
Jangka waktu perjanjian
🔹 Tata Cara:
Dilakukan melalui perjanjian tertulis atau akta notaris (jika sebelumnya didaftarkan)
Pendaftaran perubahan melalui AHU (jika sebelumnya terdaftar)
🔚 KESIMPULAN
| Bentuk Usaha | Badan Hukum | Wajib Notaris | Wajib Pengesahan Kemenkumham |
|---|---|---|---|
| PT Perorangan | ✅ | ❌ | ✅ (via sistem elektronik) |
| PT Biasa | ✅ | ✅ | ✅ |
| PT PMA | ✅ | ✅ | ✅ + OSS |
| Yayasan | ✅ | ✅ | ✅ |
| Koperasi | ✅ | ✅ | ✅ (Dinas & AHU) |
| Perkumpulan | ✅ | ✅ | ✅ |
| CV | ❌ | ✅ | ✅ (pendaftaran) |
| Firma | ❌ | ✅ | ✅ (pendaftaran) |
| Persekutuan Perdata | ❌ | ❌/✅ | ❌/✅ (jika didaftarkan) |
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
