PERUBAHAN FIRMA
📌 A. PENGERTIAN FIRMA
Firma (Fa) adalah bentuk badan usaha bukan badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian, untuk menjalankan usaha bersama dengan nama bersama dan tanggung jawab pribadi para sekutu bersifat tanggung renteng (jointly and severally liable).
Firma tunduk pada peraturan hukum perdata dan perdagangan, serta memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan, tetapi tetap memerlukan pencatatan hukum untuk perubahan legal formalnya.
📚 B. DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) – Pasal 15 s.d. Pasal 35
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – tentang persekutuan perdata
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018
tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan PerdataPeraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019
tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan KemenkumhamSistem Administrasi Badan Usaha Non-Badan Hukum di AHU Online (https://ahu.go.id)
🗂️ C. JENIS-JENIS PERUBAHAN FIRMA
Berikut jenis perubahan yang dapat terjadi pada Firma:
1. Perubahan Nama Firma
Mengubah nama usaha yang digunakan secara komersial dan hukum
Harus diajukan ke AHU dan nama baru harus dicek ketersediaannya
2. Perubahan Tempat Kedudukan/Domisili Hukum
Jika Firma pindah ke wilayah administratif lain (kecamatan/kabupaten/kota)
Perlu perubahan AD dan pelaporan ke AHU
3. Perubahan Tujuan atau Kegiatan Usaha (KBLI)
Penyesuaian dengan klasifikasi usaha terbaru
Wajib dilaporkan agar legalitas izin usaha tetap berlaku
4. Perubahan Susunan Sekutu (Anggota Firma)
Penambahan, penggantian, atau pengunduran diri sekutu
Wajib dicatat dalam akta notaris dan didaftarkan ke AHU
5. Perubahan Modal
Perubahan besaran dan komposisi modal masing-masing sekutu
Perlu akta perubahan
6. Perubahan Ketentuan Internal
Misalnya: pembagian keuntungan, hak dan kewajiban sekutu, jangka waktu firma, sistem pengambilan keputusan
⚙️ D. PROSEDUR PERUBAHAN FIRMA
1. Kesepakatan Para Sekutu
Rapat atau musyawarah semua sekutu
Dituangkan dalam risalah rapat atau keputusan bersama
2. Pembuatan Akta Perubahan
Akta Perubahan Firma disusun oleh notaris
Mencakup semua poin yang berubah, berikut identitas dan modal masing-masing sekutu
3. Pendaftaran di Kemenkumham (AHU Online)
Wajib dilakukan maksimal 30 hari sejak tanggal akta ditandatangani
Dokumen diunggah melalui sistem AHU: https://ahu.go.id
4. Penerbitan Tanda Bukti Pendaftaran Perubahan
Jika pengajuan disetujui, Kemenkumham akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti sahnya perubahan Firma
📄 E. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Akta perubahan Firma dari Notaris
SKT pendirian Firma sebelumnya
KTP dan NPWP para sekutu
Surat pernyataan kesepakatan para sekutu
Bukti setor modal (jika ada perubahan modal)
Surat kuasa (jika dikuasakan)
💸 F. BIAYA PERUBAHAN FIRMA
| Jenis Perubahan | Biaya PNBP (estimasi) |
|---|---|
| Pendaftaran Perubahan Akta Firma | Rp 100.000 |
| Pendaftaran Pembubaran Firma | Rp 50.000 |
Biaya di atas belum termasuk jasa notaris atau jasa konsultan hukum (jika digunakan)
⚠️ G. RISIKO JIKA PERUBAHAN TIDAK DIDAFTARKAN
Perubahan tidak memiliki kekuatan hukum
Data Firma menjadi tidak sinkron dengan sistem OSS RBA atau instansi lain
Tidak bisa mengurus perizinan baru atau pembaruan perizinan
Perjanjian bisnis bisa dianggap cacat hukum jika menggunakan struktur lama
Potensi perselisihan internal antarsekutu meningkat
✅ H. KESIMPULAN
Perubahan Firma, baik menyangkut nama, tempat kedudukan, kegiatan usaha, anggota sekutu, atau modal, harus dicatat dalam Akta Notaris dan didaftarkan di AHU Online Kemenkumham agar sah secara hukum.
Hal ini memastikan Firma tetap memiliki legitimasi dalam melakukan kegiatan usaha, perjanjian, dan perizinan.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
