– Perubahan Firma

PERUBAHAN FIRMA

📌 A. PENGERTIAN FIRMA

Firma (Fa) adalah bentuk badan usaha bukan badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian, untuk menjalankan usaha bersama dengan nama bersama dan tanggung jawab pribadi para sekutu bersifat tanggung renteng (jointly and severally liable).

Firma tunduk pada peraturan hukum perdata dan perdagangan, serta memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan, tetapi tetap memerlukan pencatatan hukum untuk perubahan legal formalnya.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) – Pasal 15 s.d. Pasal 35

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – tentang persekutuan perdata

  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018
    tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

  4. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019
    tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham

  5. Sistem Administrasi Badan Usaha Non-Badan Hukum di AHU Online (https://ahu.go.id)


🗂️ C. JENIS-JENIS PERUBAHAN FIRMA

Berikut jenis perubahan yang dapat terjadi pada Firma:

1. Perubahan Nama Firma

  • Mengubah nama usaha yang digunakan secara komersial dan hukum

  • Harus diajukan ke AHU dan nama baru harus dicek ketersediaannya

2. Perubahan Tempat Kedudukan/Domisili Hukum

  • Jika Firma pindah ke wilayah administratif lain (kecamatan/kabupaten/kota)

  • Perlu perubahan AD dan pelaporan ke AHU

3. Perubahan Tujuan atau Kegiatan Usaha (KBLI)

  • Penyesuaian dengan klasifikasi usaha terbaru

  • Wajib dilaporkan agar legalitas izin usaha tetap berlaku

4. Perubahan Susunan Sekutu (Anggota Firma)

  • Penambahan, penggantian, atau pengunduran diri sekutu

  • Wajib dicatat dalam akta notaris dan didaftarkan ke AHU

5. Perubahan Modal

  • Perubahan besaran dan komposisi modal masing-masing sekutu

  • Perlu akta perubahan

6. Perubahan Ketentuan Internal

  • Misalnya: pembagian keuntungan, hak dan kewajiban sekutu, jangka waktu firma, sistem pengambilan keputusan


⚙️ D. PROSEDUR PERUBAHAN FIRMA

1. Kesepakatan Para Sekutu

  • Rapat atau musyawarah semua sekutu

  • Dituangkan dalam risalah rapat atau keputusan bersama

2. Pembuatan Akta Perubahan

  • Akta Perubahan Firma disusun oleh notaris

  • Mencakup semua poin yang berubah, berikut identitas dan modal masing-masing sekutu

3. Pendaftaran di Kemenkumham (AHU Online)

  • Wajib dilakukan maksimal 30 hari sejak tanggal akta ditandatangani

  • Dokumen diunggah melalui sistem AHU: https://ahu.go.id

4. Penerbitan Tanda Bukti Pendaftaran Perubahan

  • Jika pengajuan disetujui, Kemenkumham akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti sahnya perubahan Firma


📄 E. DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN

  • Akta perubahan Firma dari Notaris

  • SKT pendirian Firma sebelumnya

  • KTP dan NPWP para sekutu

  • Surat pernyataan kesepakatan para sekutu

  • Bukti setor modal (jika ada perubahan modal)

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)


💸 F. BIAYA PERUBAHAN FIRMA

Jenis PerubahanBiaya PNBP (estimasi)
Pendaftaran Perubahan Akta FirmaRp 100.000
Pendaftaran Pembubaran FirmaRp 50.000

Biaya di atas belum termasuk jasa notaris atau jasa konsultan hukum (jika digunakan)


⚠️ G. RISIKO JIKA PERUBAHAN TIDAK DIDAFTARKAN

  1. Perubahan tidak memiliki kekuatan hukum

  2. Data Firma menjadi tidak sinkron dengan sistem OSS RBA atau instansi lain

  3. Tidak bisa mengurus perizinan baru atau pembaruan perizinan

  4. Perjanjian bisnis bisa dianggap cacat hukum jika menggunakan struktur lama

  5. Potensi perselisihan internal antarsekutu meningkat


✅ H. KESIMPULAN

Perubahan Firma, baik menyangkut nama, tempat kedudukan, kegiatan usaha, anggota sekutu, atau modal, harus dicatat dalam Akta Notaris dan didaftarkan di AHU Online Kemenkumham agar sah secara hukum.
Hal ini memastikan Firma tetap memiliki legitimasi dalam melakukan kegiatan usaha, perjanjian, dan perizinan.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.