– Perubahan Koperasi

PERUBAHAN KOPERASI

📌 A. PENGERTIAN

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Perubahan Koperasi meliputi perubahan Anggaran Dasar (AD) maupun perubahan data administratif yang wajib dicatat dan/atau disahkan oleh instansi pemerintah sesuai kewenangannya.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

  3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Perubahan AD serta Pembubaran Koperasi

  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2023 (khusus untuk koperasi berbentuk badan hukum)

  5. Sistem Online Kementerian Koperasi dan UKM dan OSS RBA


🗂️ C. JENIS PERUBAHAN KOPERASI

1. Perubahan Anggaran Dasar (AD)

Perubahan ini harus disahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM atau dinas koperasi setempat.

🔹 Perubahan yang termasuk dalam AD:

  • Nama koperasi

  • Tempat kedudukan koperasi

  • Maksud dan tujuan koperasi

  • Bidang usaha koperasi

  • Modal koperasi

  • Ketentuan keanggotaan

  • Perubahan bentuk koperasi (primer atau sekunder, simpan pinjam, konsumsi, produsen, dll)

📌 Harus dilakukan melalui Rapat Anggota dan dibuat dalam Akta Notaris.


2. Perubahan Data Administratif

Perubahan ini cukup dilakukan dengan pemberitahuan kepada dinas koperasi.

🔹 Contoh perubahan data:

  • Pergantian pengurus atau pengawas

  • Perubahan alamat kantor koperasi (selain domisili hukum)

  • Perubahan rekening bank

  • Perubahan nomor telepon, email, atau situs web

  • Perubahan NPWP

📌 Untuk perubahan kepengurusan, akta notaris tetap diperlukan.


⚙️ D. PROSEDUR PERUBAHAN KOPERASI

✅ 1. Rapat Anggota Koperasi (RAK)

  • Merupakan organ tertinggi koperasi

  • Keputusan RAK wajib dibuat berita acara yang ditandatangani minimal 2/3 anggota yang hadir

✅ 2. Pembuatan Akta Perubahan oleh Notaris

  • Akta Perubahan AD Koperasi dibuat oleh Notaris yang telah memiliki akses AHU Koperasi

✅ 3. Pengajuan ke Dinas Koperasi/Kemenkop UKM

  • Dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani

✅ 4. Pemeriksaan dan Pengesahan

  • Jika dokumen lengkap, Menteri atau Kepala Dinas Koperasi menerbitkan Surat Pengesahan Perubahan AD


📄 E. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

  • Berita Acara Rapat Anggota

  • Akta Perubahan AD Koperasi

  • SK pengesahan pendirian koperasi sebelumnya

  • Susunan pengurus dan pengawas baru

  • Fotokopi KTP para pengurus

  • NPWP koperasi

  • Surat kuasa (jika diurus kuasa hukum/notaris)


💸 F. BIAYA (Umumnya Tidak Berbasis PNBP)

  • Pengesahan AD koperasi di Kemenkop/Dinas biasanya gratis, kecuali jasa notaris

  • Namun biaya notaris dapat bervariasi tergantung kompleksitas perubahan


⚠️ G. RISIKO JIKA TIDAK MELAPORKAN

  1. Koperasi dianggap tidak sah menjalankan perubahan

  2. Akta tidak dapat digunakan dalam kegiatan legal seperti membuka rekening, mengakses pembiayaan, atau mengikuti tender

  3. Pengurus baru dianggap tidak sah di mata hukum

  4. Dapat dikenakan sanksi administratif oleh instansi koperasi setempat

  5. OSS RBA akan menolak pembaruan izin jika data tidak sesuai


📌 H. KESIMPULAN

Perubahan Koperasi terdiri dari:
1️⃣ Perubahan AD – wajib disahkan oleh Kemenkop atau Dinas Koperasi dan dibuat dalam Akta Notaris
2️⃣ Perubahan Data Administratif – cukup diberitahukan dengan bukti berita acara atau pelaporan rutin

Semua perubahan harus dicatat agar koperasi tetap sah dan legal di mata hukum.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.