– Perubahan Kreditur Hak Tanggungan atas Tanah

PERUBAHAN KREDITUR HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH

⚖️ A. PENGERTIAN

Perubahan Kreditur Hak Tanggungan atas Tanah adalah proses hukum dan administratif yang dilakukan untuk mengganti nama pemegang/penerima Hak Tanggungan (kreditur) dalam data pertanahan yang tercatat di Kantor Pertanahan (BPN) karena adanya peralihan atau pengalihan piutang.

➡️ Perubahan ini sering terjadi akibat:

  • Pengalihan piutang (cessie)

  • Penggabungan atau peleburan bank

  • Perubahan nama atau bentuk hukum lembaga kreditur


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

    • Pasal 16: Hak Tanggungan dapat beralih kepada pihak lain karena hukum atau perjanjian

  2. Pasal 613 KUHPerdata

    • Mengatur pengalihan piutang (cessie) yang termasuk hak atas jaminan (hak tanggungan)

  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Pasal 35: Perubahan data yuridis pada buku tanah harus dicatat secara resmi

  4. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021

    • Mengatur pelayanan perubahan data termasuk perubahan kreditur hak tanggungan


🔄 C. PENYEBAB PERUBAHAN KREDITUR

Penyebab PerubahanKeterangan Singkat
CessiePengalihan piutang dari kreditur lama ke kreditur baru
Merger, akuisisi, atau peleburanTerjadi perubahan entitas hukum kreditur
Perubahan nama/lembagaKreditur berganti nama atau status hukum
Restrukturisasi pinjamanKredit dialihkan ke lembaga pembiayaan lain

📂 D. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

  1. Surat permohonan perubahan kreditur

  2. Akta Cessie atau akta pengalihan hak tagih (jika cessie)

  3. Surat pemberitahuan atau persetujuan dari debitur (untuk cessie)

  4. Sertipikat Hak Atas Tanah (asli)

  5. Sertipikat Hak Tanggungan (asli)

  6. Bukti identitas para pihak (KTP/NPWP/akta pendirian)

  7. Surat kuasa (jika dikuasakan)

  8. Bukti penggabungan, akuisisi, atau perubahan nama badan hukum (jika relevan)


🔁 E. PROSEDUR PERUBAHAN KREDITUR DI KANTOR PERTANAHAN (BPN)

  1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan data kreditur ke BPN

  2. Verifikasi dokumen oleh petugas pertanahan

  3. Jika dokumen lengkap dan sah, dilakukan pencatatan perubahan pada Buku Tanah

  4. Sertipikat Hak Atas Tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan diperbarui/cap dengan nama kreditur baru

  5. Sertipikat dikembalikan kepada pemohon


⏱️ F. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • Umumnya 3–10 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja Kantor Pertanahan


💰 G. BIAYA PERUBAHAN KREDITUR

Berdasarkan PP No. 128 Tahun 2015 tentang PNBP ATR/BPN, biaya yang dikenakan:

Jenis LayananBiaya
Perubahan nama kreditur HT± Rp 50.000 – Rp 100.000

📌 H. AKIBAT HUKUM DARI PERUBAHAN KREDITUR

  1. Kreditur baru resmi menjadi pemegang Hak Tanggungan yang sah dan terdaftar

  2. Berhak mengeksekusi jaminan jika terjadi wanprestasi

  3. Hak kreditur lama dihapus dari data pertanahan

  4. Jika perubahan tidak dicatat di BPN, maka:

    • Kreditur baru tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga

    • Eksekusi bisa tertolak karena tidak tercatat sebagai kreditur resmi


📝 CONTOH KASUS

PT Bank A memberikan kredit kepada nasabah dengan jaminan rumah (SHM). Karena merger dengan PT Bank B, maka hak tagih berpindah ke Bank B. Bank B kemudian mengajukan permohonan ke BPN untuk mengubah nama pemegang Hak Tanggungan. Setelah disetujui, sertipikat diperbarui dan nama Bank B tercantum sebagai kreditur yang sah.


🧠 CATATAN PENTING

  • Cessie harus diberitahukan kepada debitur dan dibuktikan saat permohonan

  • Proses ini tidak menghapus utang pokok, hanya mengubah pihak yang menagih utang

  • Pastikan perubahan data disahkan oleh notaris atau memiliki akta pendukung

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.