– Perubahan Perkumpulan

PERUBAHAN PERKUMPULAN

📌 A. PENGERTIAN PERKUMPULAN

Perkumpulan adalah badan hukum yang terdiri atas sekumpulan orang, yang didirikan untuk tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, olahraga, pendidikan, dan sebagainya, tanpa membagi keuntungan kepada anggotanya.

Perkumpulan diatur sebagai badan hukum berdasarkan staatsblad 1870 No. 64 dan diperkuat oleh peraturan perundang-undangan modern, termasuk Permenkumham. Setiap perubahan dalam struktur maupun anggaran dasarnya harus didaftarkan dan/atau disahkan agar sah secara hukum.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Staatsblad 1870 No. 64 tentang Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen

  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Perubahan Data Perkumpulan

  3. Permenkumham No. 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan dan Perubahan Badan Hukum

  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  5. Sistem AHU Online (https://ahu.go.id) sebagai tempat pendaftaran dan perubahan badan hukum


🗂️ C. JENIS PERUBAHAN PERKUMPULAN

1. Perubahan Anggaran Dasar (AD)

Perubahan ini wajib disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, apabila mencakup:

  • Nama perkumpulan

  • Tujuan dan kegiatan

  • Tempat kedudukan (domisili hukum)

  • Jangka waktu pendirian

  • Keanggotaan dan hak suara

  • Struktur organisasi dan susunan pengurus

  • Tata cara pengambilan keputusan

  • Ketentuan pembubaran

  • Ketentuan peralihan dan penutup

2. Perubahan Data Perkumpulan

Perubahan ini cukup diberitahukan kepada Menteri, seperti:

  • Pergantian alamat kantor (yang tidak mengubah domisili hukum)

  • Perubahan email atau kontak

  • Perubahan bidang kegiatan yang masih sesuai tujuan umum AD

  • Pergantian pengurus (jika tidak mengubah struktur)

  • Penggantian logo atau tagline (jika disebutkan dalam AD)


⚙️ D. PROSEDUR PERUBAHAN PERKUMPULAN

Langkah-langkah:

  1. Rapat Umum Anggota (RUA)

    • Perubahan harus mendapat persetujuan dari mayoritas anggota melalui RUA

  2. Risalah RUA

    • Dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan disahkan oleh pengurus

  3. Pembuatan Akta Perubahan oleh Notaris

    • Akta memuat perubahan AD atau data yang dimaksud

  4. Pengajuan Permohonan ke AHU Online

    • Notaris mengunggah dokumen perubahan melalui akun notaris di sistem AHU

  5. Persetujuan atau Penerimaan Perubahan

    • Menteri menerbitkan:

      • SK Persetujuan Perubahan (untuk perubahan AD)

      • Surat Penerimaan Perubahan Data (untuk perubahan non-AD)


📄 E. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN

  • Akta Perubahan dari Notaris

  • SK Pengesahan Perkumpulan sebelumnya

  • Risalah Rapat Umum Anggota

  • Susunan pengurus yang baru (jika ada)

  • Fotokopi KTP pengurus

  • NPWP Perkumpulan (jika ada)

  • Surat kuasa (jika dikuasakan)


💸 F. BIAYA PENERIMAAN NEGARA (PNBP)

Jenis PerubahanBiaya (Estimasi)
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PerkumpulanRp 200.000
Pemberitahuan Perubahan Data PerkumpulanRp 100.000

Belum termasuk jasa notaris


⚠️ G. RISIKO JIKA PERUBAHAN TIDAK DILAPORKAN

  1. Perubahan tidak sah secara hukum

  2. Surat-surat tidak valid untuk transaksi hukum

  3. Tidak bisa mengakses bantuan hibah, CSR, atau kerja sama dengan instansi pemerintah

  4. OSS RBA atau sistem izin lainnya menolak update perizinan

  5. Potensi konflik hukum internal dan gugatan dari anggota


✅ H. KESIMPULAN

Perubahan dalam Perkumpulan, baik menyangkut Anggaran Dasar maupun data organisasi, harus:

  • Ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA)

  • Dibuat dalam Akta Notaris

  • Didafarkan atau disahkan oleh Kemenkumham melalui AHU Online

Dengan demikian, status hukum Perkumpulan tetap sah dan dapat digunakan dalam segala kegiatan organisasi.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.