– Perubahan Persekutuan Perdata

PERUBAHAN PERSEKUTUAN PERDATA

Persekutuan perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Berikut ini adalah jenis-jenis perubahan yang dapat terjadi pada persekutuan perdata, beserta dasar hukumnya:

  1. Perubahan Anggota Persekutuan

Perubahan ini mencakup masuknya anggota baru atau keluarnya anggota yang lama dari persekutuan.

  • Dasar Hukum: Pasal 1646 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu persekutuan berakhir jika salah satu sekutu meninggal dunia, pailit, atau dibubarkan. Namun, para sekutu dapat membuat perjanjian untuk melanjutkan persekutuan dengan anggota yang baru.
  1. Perubahan Modal Persekutuan

Perubahan modal persekutuan mencakup penambahan atau pengurangan modal yang disetor oleh para sekutu.

  • Dasar Hukum: Pasal 1619 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap sekutu wajib memasukkan apa yang telah disepakati dalam perjanjian persekutuan. Perubahan modal harus disetujui oleh semua sekutu dan dicatat dalam perjanjian persekutuan yang baru atau adendum.
  1. Perubahan Anggaran Dasar Persekutuan

Perubahan dalam anggaran dasar persekutuan bisa meliputi tujuan persekutuan, nama persekutuan, atau struktur organisasi. Perubahan ini memerlukan persetujuan semua sekutu.

  • Dasar Hukum: Pasal 1652 KUHPerdata menyatakan bahwa perubahan dalam perjanjian persekutuan harus dilakukan dengan kesepakatan semua sekutu.
  1. Perubahan Bentuk Hukum Persekutuan

Persekutuan perdata dapat berubah bentuk hukum menjadi badan usaha lain seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV).

  • Dasar Hukum: Perubahan bentuk hukum persekutuan perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jenis badan usaha yang baru. Misalnya, perubahan menjadi PT harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Proses dan Syarat-Syarat Perubahan

Proses perubahan dalam persekutuan perdata mencakup beberapa tahapan berikut:

  1. Rapat Para Sekutu: Semua sekutu harus mengadakan rapat untuk membahas dan menyetujui perubahan yang diusulkan.
  2. Penyusunan Perjanjian Perubahan: Jika perubahan disetujui, perjanjian perubahan harus dibuat, yang mencakup ketentuan baru sesuai kesepakatan para sekutu.
  3. Pendaftaran dan Pengumuman: Tergantung pada perubahan yang dilakukan, beberapa perubahan mungkin perlu didaftarkan ke instansi yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM untuk perubahan yang signifikan.
  • Dasar Hukum: Pasal 1647 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap perubahan harus dicatat dan diberitahukan sesuai dengan kesepakatan awal dalam perjanjian persekutuan.

Kesimpulan

Perubahan dalam persekutuan perdata harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan didokumentasikan dengan baik untuk menjaga legalitas dan kelangsungan usaha. Setiap perubahan harus disetujui oleh semua sekutu dan dicatat dalam perjanjian persekutuan yang baru atau adendum, serta dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah disepakati dalam perjanjian awal.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.