PERUBAHAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
📌 A. PENGERTIAN
Perubahan PT Biasa adalah segala bentuk perubahan terhadap Anggaran Dasar (AD) dan/atau data perseroan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), baik menyangkut identitas hukum perseroan, struktur modal, maupun susunan pengurus dan pemegang saham.
📚 B. DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Kemenkumham
Permenkumham No. 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan dan Pemberitahuan Perubahan AD serta Perubahan Data Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2021 tentang AHU Online
🧾 C. JENIS-JENIS PERUBAHAN PT BIASA
Perubahan PT Biasa terbagi menjadi tiga kategori utama:
1. PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (AD)
Perubahan ini memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM karena mengubah aspek fundamental identitas perseroan.
🔸 Jenis perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri:
Nama perseroan
Tempat kedudukan (domisili hukum, bukan alamat usaha)
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (KBLI)
Jangka waktu berdirinya
Modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
Jenis saham dan hak-haknya
Status tertutup menjadi terbuka
Perubahan status PMDN menjadi PMA atau sebaliknya
📌 Prosedur:
Dilaksanakan RUPS Luar Biasa
Dibuat Akta Notaris
Pengajuan via AHU Online (https://ahu.go.id)
Terbit SK Persetujuan Menteri
2. PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (AD)
Perubahan terhadap anggaran dasar yang cukup diberitahukan kepada Menteri, tidak memerlukan persetujuan.
🔸 Jenis perubahan ini meliputi:
Ketentuan teknis pelaksanaan RUPS
Mekanisme pembagian dividen
Ketentuan pelimpahan wewenang dari komisaris ke direksi
Perubahan jangka waktu jabatan pengurus
Tata cara pengambilan keputusan tanpa RUPS fisik (online/digital)
📌 Prosedur:
Dilaksanakan RUPS
Dibuat Akta Notaris
Pemberitahuan melalui AHU Online
Terbit Penerimaan Pemberitahuan Perubahan AD
3. PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Perubahan terhadap data perseroan di luar anggaran dasar, cukup dengan pemberitahuan tanpa akta notaris (dalam beberapa kasus).
🔸 Jenis perubahan data:
Perubahan susunan Direksi dan Komisaris
Perubahan pemegang saham (karena jual beli saham atau warisan)
Perubahan alamat usaha (selain domisili pusat)
Perubahan email, website, dan nomor telepon
Perubahan NPWP atau data penunjang lainnya
📌 Prosedur:
Jika melibatkan perubahan struktur, tetap melalui Akta Notaris
Pemberitahuan secara online ke AHU
Terbit Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
⚙️ D. TATA CARA UMUM PERUBAHAN PT BIASA
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Harus memenuhi kuorum sesuai AD dan UU PT
Hasilnya dituangkan dalam Risalah RUPS
Pembuatan Akta Notaris
Notaris membuat akta sesuai hasil RUPS
Pengajuan ke AHU Online
Dalam waktu maksimal 30 hari sejak akta ditandatangani
Pembayaran PNBP
Dihitung berdasarkan jenis layanan (misal: Rp 200.000 untuk persetujuan AD)
Terbit Surat Keputusan/Penerimaan
Berupa:
SK Pengesahan untuk perubahan yang butuh persetujuan
Surat Penerimaan untuk pemberitahuan
⚠️ E. KONSEKUENSI JIKA TIDAK DILAPORKAN
Data perseroan tidak sah di mata hukum
Dokumen tidak dapat digunakan untuk kepentingan hukum (misal: perbankan, OSS, tender)
Pengurus baru dianggap tidak sah
Dapat dikenakan sanksi administratif oleh instansi terkait
🧮 F. CONTOH PERUBAHAN YANG UMUM
| Perubahan | Bentuk | Wajib Akta Notaris | Wajib Lapor ke AHU | SK/Surat Diterbitkan |
|---|---|---|---|---|
| Nama PT | AD | ✅ | ✅ | SK Menteri |
| Alamat Domisili Hukum | AD | ✅ | ✅ | SK Menteri |
| Susunan Direksi/Komisaris | Data | ✅ | ✅ | Surat Penerimaan |
| Perubahan Pemegang Saham | Data | ✅ | ✅ | Surat Penerimaan |
| Perubahan Email/Website | Data | ❌ (opsional) | ✅ | Surat Penerimaan |
| Penambahan KBLI (Tujuan Usaha) | AD | ✅ | ✅ | SK Menteri |
🔚 G. KESIMPULAN
Setiap bentuk perubahan dalam PT Biasa wajib dilaksanakan sesuai prosedur hukum melalui RUPS, akta notaris (jika perlu), dan dilaporkan ke Kemenkumham melalui AHU Online.
Perubahan terbagi menjadi tiga:
✅ Persetujuan Perubahan AD
📨 Pemberitahuan Perubahan AD
🗂️ Penerimaan Perubahan Data Perseroan
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
