– Perubahan Perseroan Terbatas

PERUBAHAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

📌 A. PENGERTIAN

Perubahan PT Biasa adalah segala bentuk perubahan terhadap Anggaran Dasar (AD) dan/atau data perseroan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), baik menyangkut identitas hukum perseroan, struktur modal, maupun susunan pengurus dan pemegang saham.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di Kemenkumham

  3. Permenkumham No. 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan dan Pemberitahuan Perubahan AD serta Perubahan Data Perseroan Terbatas

  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2021 tentang AHU Online


🧾 C. JENIS-JENIS PERUBAHAN PT BIASA

Perubahan PT Biasa terbagi menjadi tiga kategori utama:


1. PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (AD)

Perubahan ini memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM karena mengubah aspek fundamental identitas perseroan.

🔸 Jenis perubahan yang memerlukan persetujuan Menteri:

  • Nama perseroan

  • Tempat kedudukan (domisili hukum, bukan alamat usaha)

  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (KBLI)

  • Jangka waktu berdirinya

  • Modal dasar, modal ditempatkan dan disetor

  • Jenis saham dan hak-haknya

  • Status tertutup menjadi terbuka

  • Perubahan status PMDN menjadi PMA atau sebaliknya

📌 Prosedur:

  1. Dilaksanakan RUPS Luar Biasa

  2. Dibuat Akta Notaris

  3. Pengajuan via AHU Online (https://ahu.go.id)

  4. Terbit SK Persetujuan Menteri


2. PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (AD)

Perubahan terhadap anggaran dasar yang cukup diberitahukan kepada Menteri, tidak memerlukan persetujuan.

🔸 Jenis perubahan ini meliputi:

  • Ketentuan teknis pelaksanaan RUPS

  • Mekanisme pembagian dividen

  • Ketentuan pelimpahan wewenang dari komisaris ke direksi

  • Perubahan jangka waktu jabatan pengurus

  • Tata cara pengambilan keputusan tanpa RUPS fisik (online/digital)

📌 Prosedur:

  1. Dilaksanakan RUPS

  2. Dibuat Akta Notaris

  3. Pemberitahuan melalui AHU Online

  4. Terbit Penerimaan Pemberitahuan Perubahan AD


3. PERUBAHAN DATA PERSEROAN

Perubahan terhadap data perseroan di luar anggaran dasar, cukup dengan pemberitahuan tanpa akta notaris (dalam beberapa kasus).

🔸 Jenis perubahan data:

  • Perubahan susunan Direksi dan Komisaris

  • Perubahan pemegang saham (karena jual beli saham atau warisan)

  • Perubahan alamat usaha (selain domisili pusat)

  • Perubahan email, website, dan nomor telepon

  • Perubahan NPWP atau data penunjang lainnya

📌 Prosedur:

  1. Jika melibatkan perubahan struktur, tetap melalui Akta Notaris

  2. Pemberitahuan secara online ke AHU

  3. Terbit Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan


⚙️ D. TATA CARA UMUM PERUBAHAN PT BIASA

  1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

    • Harus memenuhi kuorum sesuai AD dan UU PT

    • Hasilnya dituangkan dalam Risalah RUPS

  2. Pembuatan Akta Notaris

    • Notaris membuat akta sesuai hasil RUPS

  3. Pengajuan ke AHU Online

    • Dalam waktu maksimal 30 hari sejak akta ditandatangani

  4. Pembayaran PNBP

    • Dihitung berdasarkan jenis layanan (misal: Rp 200.000 untuk persetujuan AD)

  5. Terbit Surat Keputusan/Penerimaan

    • Berupa:

      • SK Pengesahan untuk perubahan yang butuh persetujuan

      • Surat Penerimaan untuk pemberitahuan


⚠️ E. KONSEKUENSI JIKA TIDAK DILAPORKAN

  1. Data perseroan tidak sah di mata hukum

  2. Dokumen tidak dapat digunakan untuk kepentingan hukum (misal: perbankan, OSS, tender)

  3. Pengurus baru dianggap tidak sah

  4. Dapat dikenakan sanksi administratif oleh instansi terkait


🧮 F. CONTOH PERUBAHAN YANG UMUM

PerubahanBentukWajib Akta NotarisWajib Lapor ke AHUSK/Surat Diterbitkan
Nama PTADSK Menteri
Alamat Domisili HukumADSK Menteri
Susunan Direksi/KomisarisDataSurat Penerimaan
Perubahan Pemegang SahamDataSurat Penerimaan
Perubahan Email/WebsiteData❌ (opsional)Surat Penerimaan
Penambahan KBLI (Tujuan Usaha)ADSK Menteri

🔚 G. KESIMPULAN

Setiap bentuk perubahan dalam PT Biasa wajib dilaksanakan sesuai prosedur hukum melalui RUPS, akta notaris (jika perlu), dan dilaporkan ke Kemenkumham melalui AHU Online.

Perubahan terbagi menjadi tiga:
Persetujuan Perubahan AD
📨 Pemberitahuan Perubahan AD
🗂️ Penerimaan Perubahan Data Perseroan

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.