– Perubahan PT. Perorangan

PERUBAHAN PT. PERORANGAN

📌 A. PENGERTIAN

PT Perorangan adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kriteria usaha mikro dan kecil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perubahan terhadap PT Perorangan merujuk pada perubahan data dan/atau informasi penting mengenai perseroan yang didaftarkan dan harus dilaporkan secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  2. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendataan, dan Pelaporan Usaha

  4. Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Perorangan


📑 C. JENIS PERUBAHAN DALAM PT PERORANGAN

1. Perubahan Data dan Identitas Pemilik

  • Perubahan nama pemilik (jika ada perubahan di Dukcapil)

  • Perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Perubahan Alamat Domisili Usaha

  • Baik dalam satu wilayah maupun antar kabupaten/provinsi

3. Perubahan Kegiatan Usaha (KBLI)

  • Menambah, mengganti, atau menghapus KBLI

4. Perubahan Modal

  • Perubahan modal dasar dan/atau modal disetor

5. Perubahan Nama Perseroan

6. Perubahan Bentuk dari PT Perorangan menjadi PT Biasa

  • Terjadi jika:

    • Pemilik meninggal dan saham diwariskan ke lebih dari 1 ahli waris

    • Ada tambahan pemegang saham baru (menjadi lebih dari satu)


⚙️ D. TATA CARA PERUBAHAN PT PERORANGAN

1. Masuk ke Sistem AHU Online (https://ahu.go.id)

  • Gunakan akun pemilik yang sudah terdaftar saat pendirian

2. Pilih Menu “Perubahan Perseroan Perorangan”

3. Isi Formulir Perubahan

  • Termasuk data baru, jenis perubahan, dan pernyataan tanggung jawab

4. Unggah Dokumen Pendukung

  • Surat Pernyataan Perubahan (diunggah secara elektronik)

  • Dokumen identitas terbaru jika ada perubahan

5. Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

  • Biaya perubahan diatur dalam PP No. 28 Tahun 2019 (umumnya Rp50.000 – Rp100.000 tergantung jenis perubahan)

6. Sertifikat Perubahan akan Diterbitkan

  • Dalam bentuk dokumen elektronik


🔄 E. PERUBAHAN MENJADI PT BIASA

Kapan Diperlukan?

  • Jika pemilik tunggal meninggal dunia dan saham diwariskan ke lebih dari satu ahli waris

  • Atau jika ada investor baru yang ingin masuk sebagai pemegang saham

Prosedur:

  1. Lakukan Rapat Para Pemegang Saham baru (para ahli waris atau pemilik baru)

  2. Buat Akta Notaris perubahan status dari PT Perorangan ke PT Biasa

  3. Ajukan ke AHU Online untuk memperoleh SK Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar

  4. Lanjutkan proses perubahan data di OSS dan instansi lainnya (NPWP, rekening, izin usaha)


⚠️ F. RISIKO JIKA TIDAK MELAKUKAN PERUBAHAN

  • Data usaha menjadi tidak sah/legal, tidak sesuai dengan profil perusahaan

  • Tidak bisa mengakses fasilitas OSS dan lembaga perbankan

  • Berpotensi menimbulkan sanksi administratif, seperti pencabutan NIB

  • Tidak dapat digunakan untuk transaksi hukum penting (pengalihan saham, pembubaran, dan sebagainya)


📎 G. KESIMPULAN

Perubahan PT Perorangan wajib dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU secara elektronik. Semua perubahan seperti alamat, modal, KBLI, nama, maupun bentuk perseroan harus didokumentasikan secara sah agar tetap memiliki legalitas hukum yang kuat.

Bila terdapat lebih dari 1 pemegang saham (misalnya karena warisan), maka PT Perorangan wajib diubah menjadi PT Biasa.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.