Perubahan PT. PMA
📌 A. PENGERTIAN PT PMA
PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia oleh investor asing, baik sepenuhnya atau bersama WNI, untuk melakukan kegiatan usaha dalam wilayah Republik Indonesia.
Perubahan terhadap PT PMA mencakup perubahan anggaran dasar, struktur kepemilikan asing, modal, maupun izin usaha.
📚 B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Permenkumham Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan
OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dan AHU Online (https://ahu.go.id) sebagai sistem pelaporan
🗂️ C. JENIS PERUBAHAN DALAM PT PMA
1. Perubahan Anggaran Dasar (AD)
Yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM:
Nama PT
Tempat kedudukan (domisili hukum)
Maksud dan tujuan kegiatan usaha (KBLI)
Jangka waktu pendirian
Modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
Jenis saham dan hak-haknya
Perubahan status (misalnya dari PMDN menjadi PMA)
📌 Dilakukan melalui akta notaris dan disampaikan ke AHU Online maksimal 30 hari sejak akta ditandatangani.
2. Perubahan Data Perseroan
Yang cukup diberitahukan ke Menteri Hukum dan HAM:
Susunan Direksi dan/atau Komisaris
Perubahan pemegang saham (misalnya penambahan investor asing)
Perubahan alamat kantor (selain domisili pusat)
Perubahan email, situs web, atau nomor telepon
📌 Dilaporkan via AHU Online dan diterbitkan Surat Penerimaan Perubahan Data.
3. Perubahan Data Investasi dan Izin Usaha
Dilakukan melalui OSS RBA dan wajib disesuaikan jika terjadi:
Perubahan nilai investasi modal asing
Perubahan struktur kepemilikan asing (perlu update di LKPM)
Perubahan lokasi kegiatan usaha
Perubahan kegiatan usaha/KBLI (berbasis risiko)
📌 Harus diperbarui di OSS dan terintegrasi dengan sistem Online PTSP BKPM.
⚙️ D. PROSEDUR UMUM PERUBAHAN PT PMA
Tahapan Umum:
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Keputusan perubahan dituangkan dalam berita acara
Pembuatan Akta Notaris
Akta perubahan AD atau data oleh notaris
Pengajuan ke AHU Online
Melalui akun notaris untuk perubahan legal formal
Pengajuan ke OSS RBA
Untuk penyesuaian izin usaha dan perizinan sektor
Pelaporan LKPM
Laporkan setiap perubahan struktur modal asing di sistem pelaporan kegiatan penanaman modal
📋 E. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Akta perubahan oleh notaris
SK pengesahan pendirian sebelumnya
NPWP, NIB
KTP (WNI), paspor (WNA)
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Pernyataan modal
Bukti setor modal (jika diperlukan)
🧮 F. BIAYA PENERIMAAN NEGARA (PNBP) DI AHU
Jenis Perubahan | Biaya (estimasi) |
---|---|
Persetujuan Perubahan AD PT | Rp200.000 |
Pemberitahuan Perubahan AD | Rp100.000 |
Penerimaan Perubahan Data Perseroan | Rp50.000 |
⚠️ Belum termasuk jasa notaris dan jasa konsultan hukum apabila digunakan.
⚠️ G. RISIKO JIKA TIDAK DILAPORKAN
Dokumen dan status hukum PT PMA menjadi tidak sah di mata hukum
Terblokir dalam sistem OSS
Tidak dapat melakukan kegiatan hukum (tender, kontrak, pinjaman, ekspor/impor)
Berpotensi dikenakan sanksi administratif oleh BKPM atau instansi terkait
🔚 H. KESIMPULAN
Perubahan dalam PT PMA mencakup perubahan legalitas di Kemenkumham (AD dan data perseroan) serta perubahan perizinan dan struktur investasi di OSS RBA.
Semua perubahan wajib dicatat agar perseroan tetap sah dan dapat melakukan kegiatan usahanya dengan benar di Indonesia.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.