– Pewarisan Tanah

PERALIHAN HAK PEWARISAN

⚖️ A. PENGERTIAN PERALIHAN HAK PEWARISAN

Peralihan hak pewarisan adalah berpindahnya hak atas tanah dari pewaris (yang meninggal dunia) kepada ahli warisnya secara hukum, baik melalui warisan menurut hukum perdata, hukum Islam, maupun hukum adat.

➡️ Warisan ini dapat berupa:

  • Tanah yang sudah bersertipikat (SHM, HGB, dll)

  • Tanah yang belum bersertipikat (tanah girik atau tanah adat)

Peralihan hak karena warisan bukan perjanjian, tetapi peristiwa hukum yang terjadi dengan sendirinya setelah pewaris meninggal dunia.


📚 B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA

    • Pasal 20, 28, 35: Hak atas tanah (HM, HGU, HGB) dapat beralih karena warisan.

  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    • Pasal 42: Peralihan hak karena warisan wajib didaftarkan di BPN.

    • Pasal 111: Penjelasan tentang dokumen waris.

  3. Instruksi Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997

    • Pasal 98-111: Prosedur pendaftaran warisan.

  4. Hukum Waris

    • Hukum Perdata (BW): Berlaku untuk WNI keturunan Eropa & Tionghoa

    • Hukum Islam: Berlaku untuk WNI Muslim

    • Hukum Adat: Berlaku secara lokal atau tidak tertulis


🏷️ C. PERALIHAN HAK WARIS ATAS TANAH YANG SUDAH BERSERTIPIKAT

✅ Dokumen yang Diperlukan:

  1. Sertipikat asli atas nama pewaris

  2. Surat Keterangan Ahli Waris (SKW):

    • Diterbitkan oleh:

      • Kelurahan (WNI Pribumi, tidak bersengketa)

      • Notaris (WNI Keturunan Eropa/Tionghoa)

      • BHP (Balai Harta Peninggalan) untuk keturunan Arab/Timur Tengah

      • Pengadilan (jika ada sengketa atau diperlukan penetapan hukum)

  3. KTP, KK ahli waris & pewaris

  4. Akta kematian

  5. SPPT & bukti lunas PBB terakhir

  6. Surat Pernyataan tidak sengketa

  7. Bukti pembayaran BPHTB waris (jika melebihi NJOPTKP)

📝 Prosedur:

  1. Mengurus SKW sesuai golongan hukum

  2. Membayar BPHTB waris (5% dari nilai – NJOPTKP, khusus waris menggunakan tarif 0% jika memenuhi syarat UMKM)

  3. Mengajukan permohonan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan (BPN)

  4. BPN menerbitkan sertipikat baru atas nama para ahli waris (bersama) atau atas nama salah satu ahli waris dengan bukti kesepakatan pembagian


🏷️ D. PERALIHAN HAK WARIS ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (TANAH GIRIK)

✅ Dokumen yang Diperlukan:

  1. Surat Girik asli atau Letter C

  2. SKW seperti pada poin sebelumnya

  3. Surat Riwayat Tanah dari Kelurahan

  4. Surat Keterangan Tidak Sengketa

  5. Surat Persetujuan seluruh ahli waris (jika akan dijual/diurus oleh salah satu pihak)

  6. Akta kematian pewaris

  7. KTP & KK ahli waris

📝 Prosedur:

  1. Mengurus SKW dan dokumen pendukung

  2. Jika tanah akan didaftarkan ke BPN:

    • Ajukan pendaftaran pertama kali atas nama ahli waris

    • Proses:

      • Pengukuran tanah

      • Pemasangan patok batas

      • Pengumuman 30 hari di kelurahan

      • Verifikasi fisik dan yuridis oleh BPN

      • Penerbitan sertipikat (biasanya Hak Milik)

  3. Jika tanah akan dijual sebelum disertifikatkan:

    • Buat Akta Jual Beli atas tanah warisan di hadapan PPAT dengan tanda tangan seluruh ahli waris

    • Pembeli nanti yang akan mengurus konversi sertipikat atas nama dirinya


💰 E. PAJAK YANG TIMBUL

Jenis PajakBesaranKeterangan
BPHTB Waris5% dari (nilai warisan – NJOPTKP)Ditanggung oleh ahli waris
PPhTidak adaKarena bukan transaksi komersial
PengecualianBisa 0% jika nilai waris ≤ Rp 1 miliar dan memenuhi syarat UMKM (Permenkeu 111/PMK.03/2020) 

⚠️ F. CATATAN PENTING

  • Peralihan hak karena warisan wajib didaftarkan ke BPN, meskipun tanpa akta jual beli.

  • Jika salah satu ahli waris telah meninggal, maka haknya berpindah ke ahli waris penggantinya (substitusi waris).

  • Surat Keterangan Waris palsu dapat menimbulkan konsekuensi pidana (Pasal 263 KUHP – pemalsuan surat).

  • Jika ada sengketa atau ahli waris tidak sepakat, maka perlu permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri tergantung agama pewaris).

  • Tanah girik harus segera dikonversi ke SHM agar perlindungan hukumnya sempurna dan bisa diperjualbelikan secara sah.

Pajak Waris

(Baik meninggalkan janda/duda, maupun tidak meninggalkan janda/duda)

PPH: —-

(Dengan syarat minta SKB ke KPP)

BPHTB: (NJOP – 350 juta / 300 juta) x 5 % x 50 %

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.