HUKUM PRA PERADILAN
Pra-peradilan merupakan salah satu mekanisme hukum yang diatur dalam sistem peradilan di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mengawasi dan mengontrol tindakan aparat penegak hukum (seperti polisi, jaksa, dan penyidik) agar tindakan mereka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mekanisme ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dasar Hukum Pra-Peradilan
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 mengatur tentang pra-peradilan.
- KUHAP No. 8 Tahun 1981 memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Ruang Lingkup Pra-Peradilan
Menurut Pasal 77 KUHAP, pra-peradilan berwenang memeriksa dan memutuskan:
- Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan:
- Memeriksa apakah penangkapan dan/atau penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan:
- Menguji keputusan penghentian penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan:
- Mengatur tentang hak seseorang untuk mendapatkan ganti kerugian atau rehabilitasi nama baik apabila perkaranya dihentikan oleh penyidik atau penuntut umum.
Proses Pra-Peradilan
- Pengajuan Permohonan
- Permohonan pra-peradilan diajukan oleh tersangka, terdakwa, keluarga tersangka/terdakwa, atau kuasa hukumnya ke pengadilan negeri yang berwenang.
- Permohonan ini harus diajukan dalam bentuk tertulis dan mencantumkan alasan-alasan yang jelas.
- Penetapan Sidang
- Ketua pengadilan negeri akan menetapkan waktu sidang pra-peradilan paling lambat tiga hari setelah permohonan diterima.
- Pemeriksaan Sidang
- Sidang pra-peradilan harus selesai dalam waktu tujuh hari sejak sidang pertama dimulai.
- Hakim tunggal yang ditunjuk akan memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon dan termohon (aparat penegak hukum).
- Putusan
- Hakim tunggal akan memutuskan sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
- Putusan pra-peradilan bersifat final dan mengikat.
Contoh Kasus Pra-Peradilan
Beberapa contoh kasus pra-peradilan yang menonjol di Indonesia antara lain:
- Kasus Bibit-Chandra (2009)
- Kasus ini melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangkap dan ditahan oleh polisi. Pengadilan memutuskan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah.
- Kasus Budi Gunawan (2015)
- Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Budi Gunawan mengajukan pra-peradilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Pengadilan memenangkan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
Kesimpulan
Pra-peradilan merupakan mekanisme penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dasar hukumnya diatur dalam KUHAP, khususnya Pasal 77-83. Proses pra-peradilan melibatkan pengajuan permohonan, penetapan sidang, pemeriksaan sidang, dan putusan oleh hakim tunggal. Pra-peradilan memberikan perlindungan hukum bagi tersangka atau terdakwa dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.