PROPAM
Propam atau Divisi Profesi dan Pengamanan adalah unit khusus di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertanggung jawab atas penegakan disiplin, etika profesi, serta pengamanan internal di tubuh Polri. Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum, fungsi, dan mekanisme kerja Propam:
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 5 ayat (1): Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan serta pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mengatur tentang standar etika dan profesionalisme yang harus dijunjung oleh setiap anggota Polri.
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
- Menetapkan standar perilaku yang harus dipatuhi oleh anggota Polri, baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Etika Profesi dan Disiplin Anggota Polri
- Mengatur mekanisme pengawasan, pengendalian, dan penegakan etika profesi dan disiplin anggota Polri.
Fungsi dan Tugas Propam
- Penegakan Disiplin
- Mengawasi dan menegakkan kedisiplinan anggota Polri sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga melanggar disiplin.
- Penegakan Etika Profesi
- Menegakkan kode etik profesi Polri melalui pemeriksaan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran etika.
- Menyusun dan mengembangkan standar etika profesi bagi anggota Polri.
- Pengamanan Internal
- Melakukan pengamanan internal untuk mencegah dan menindak perilaku menyimpang di lingkungan Polri.
- Menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan operasional Polri agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pengawasan dan Investigasi
- Menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi oleh anggota Polri.
- Berkoordinasi dengan unit lain dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota Polri.
Mekanisme Penanganan Kasus oleh Propam
- Pengaduan
- Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat atau sesama anggota Polri mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
- Pengaduan bisa disampaikan langsung ke Divisi Propam di tingkat Mabes Polri atau ke bagian Propam di tingkat Polda dan Polres.
- Penerimaan Laporan
- Propam menerima laporan atau pengaduan dan melakukan verifikasi awal untuk menentukan kelayakan laporan.
- Penyelidikan dan Penyidikan
- Jika laporan dinyatakan layak, Propam akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan.
- Proses ini melibatkan pemeriksaan saksi, korban, dan terduga pelanggar.
- Pemeriksaan Sidang Kode Etik dan Disiplin
- Kasus yang terbukti mengandung pelanggaran akan dibawa ke sidang kode etik atau sidang disiplin.
- Sidang ini bertujuan untuk menentukan apakah anggota Polri bersalah atas pelanggaran yang dituduhkan dan menetapkan sanksi yang sesuai.
- Pemberian Sanksi
- Sanksi dapat berupa teguran, hukuman disiplin, penurunan pangkat, hingga pemecatan tergantung pada beratnya pelanggaran.
- Sanksi ditetapkan berdasarkan hasil sidang kode etik atau sidang disiplin.
Jenis-Jenis Pelanggaran yang Ditangani Propam
- Pelanggaran Disiplin
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin yang berlaku bagi anggota Polri, seperti ketidakhadiran tanpa izin, ketidakpatuhan terhadap perintah atasan, dan lain-lain.
- Pelanggaran Etika Profesi
- Pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yang mencakup perilaku tidak profesional, penyalahgunaan wewenang, dan perilaku yang merugikan citra Polri.
- Tindak Pidana oleh Anggota Polri
- Kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri seperti korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lainnya yang melanggar hukum pidana umum.
Kesimpulan
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memiliki peran penting dalam menjaga disiplin, etika, dan integritas anggota Polri. Propam bertugas menegakkan aturan internal Polri, menangani pengaduan, melakukan penyelidikan, dan menyelenggarakan sidang disiplin serta kode etik. Dasar hukum Propam diatur dalam berbagai peraturan Kapolri dan undang-undang yang berlaku, yang memastikan setiap anggota Polri menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan etika profesi.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.