– Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ penting dalam struktur tata kelola perusahaan yang memiliki wewenang tertinggi dalam sebuah perseroan terbatas. RUPS merupakan forum bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan strategis mengenai jalannya perusahaan. RUPS memiliki dua jenis: RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

Dasar Hukum

RUPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Beberapa pasal penting yang mengatur tentang RUPS adalah:

  • Pasal 75-91 UUPT: Mengatur mengenai prosedur, hak, kewajiban, dan pelaksanaan RUPS.

Jenis-Jenis RUPS

  1. RUPS Tahunan
    • Diadakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
    • Membahas dan menyetujui laporan tahunan, termasuk laporan keuangan, laporan tugas pengawasan dewan komisaris, dan penetapan penggunaan laba bersih.
  2. RUPS Luar Biasa
    • Diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan perusahaan.
    • Membahas hal-hal penting yang memerlukan keputusan cepat seperti perubahan anggaran dasar, penambahan modal, restrukturisasi, atau akuisisi.

Prosedur Penyelenggaraan RUPS

  1. Pemanggilan RUPS
  • Pemanggilan RUPS dilakukan oleh direksi, komisaris, atau pemegang saham yang memiliki hak suara.
  • Pengumuman RUPS harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS, tidak termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
  • Pemanggilan dilakukan melalui media cetak nasional atau surat langsung kepada pemegang saham yang berhak hadir.
  1. Agenda RUPS
  • Agenda harus disusun jelas dan disertakan dalam pemanggilan RUPS.
  • Agenda yang akan dibahas harus sesuai dengan kepentingan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
  1. Hak Pemegang Saham
  • Setiap pemegang saham memiliki hak untuk hadir, memberikan suara, mengajukan pertanyaan, dan mendapatkan penjelasan mengenai agenda yang dibahas.
  • Pemegang saham yang memiliki setidaknya 1/10 dari jumlah seluruh saham berhak mengajukan agenda untuk dibahas dalam RUPS.

Pelaksanaan RUPS

  1. Kehadiran dan Kuorum
    • RUPS dianggap sah jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
    • Jika kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan kedua dengan kuorum yang lebih rendah sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
  2. Proses RUPS
    • RUPS dipimpin oleh salah satu anggota direksi atau komisaris yang ditunjuk.
    • Setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau melalui pemungutan suara.
  3. Keputusan RUPS
    • Keputusan sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 jumlah suara yang sah, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar perusahaan.
    • Keputusan harus dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan satu pemegang saham atau lebih yang ditunjuk.

Keputusan dan Tindak Lanjut

  1. Notulen RUPS
    • Notulen rapat harus disusun sebagai bukti tertulis mengenai keputusan yang diambil.
    • Notulen harus ditandatangani oleh pimpinan rapat dan seorang pemegang saham sebagai saksi.
  2. Tindak Lanjut Keputusan
    • Direksi bertanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap keputusan yang diambil dalam RUPS.
    • Pelaksanaan keputusan harus dilaporkan dalam RUPS berikutnya.

Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham

  1. Hak Menggugat
    • Pemegang saham yang merasa dirugikan oleh keputusan RUPS berhak menggugat keputusan tersebut melalui pengadilan.
  2. Pengawasan oleh OJK
    • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi pelaksanaan RUPS di perusahaan terbuka untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah mekanisme penting dalam tata kelola perusahaan yang berfungsi sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan strategis. RUPS dibedakan menjadi RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, dengan prosedur yang diatur secara ketat oleh UUPT. Pemegang saham memiliki hak untuk hadir, memberikan suara, dan mengajukan pertanyaan dalam RUPS. Keputusan yang diambil dalam RUPS harus diikuti dengan tindakan yang sesuai oleh direksi, dengan pengawasan dari komisaris dan otoritas terkait untuk menjamin kepatuhan dan perlindungan bagi pemegang saham.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.