– Sertipikasi SBU, SKA dan SKT

SERTIPIKASI SBU, SKA DAN SKT

Sertifikasi dalam bidang jasa konstruksi di Indonesia merupakan bagian penting untuk menjamin bahwa badan usaha dan tenaga kerja di sektor ini memiliki kompetensi yang memadai dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai Sertifikasi Badan Usaha (SBU), Sertifikasi Keahlian (SKA), dan Sertifikasi Keterampilan Kerja (SKT) beserta dasar hukumnya :

  1. Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Definisi SBU: Sertifikasi Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat yang diberikan kepada badan usaha di bidang konstruksi yang telah memenuhi persyaratan teknis, manajerial, dan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
    • Mengatur bahwa setiap badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi badan usaha.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
    • Mengatur lebih rinci mengenai persyaratan dan prosedur sertifikasi badan usaha.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 19/PRT/M/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional:
    • Mengatur tata cara dan persyaratan penerbitan SBU.

Proses Sertifikasi:

  1. Permohonan: Badan usaha mengajukan permohonan sertifikasi kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau lembaga yang berwenang.
  2. Evaluasi: LPJK atau lembaga berwenang akan mengevaluasi kelayakan badan usaha berdasarkan persyaratan teknis, manajerial, dan administratif.
  3. Penerbitan Sertifikat: Jika persyaratan terpenuhi, sertifikat SBU akan diterbitkan.
  1. Sertifikasi Keahlian (SKA)

Definisi SKA: Sertifikasi Keahlian (SKA) adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga ahli di bidang konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi teknis sesuai dengan bidang keahliannya.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
    • Mengatur bahwa tenaga ahli di bidang jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi keahlian.
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi:
    • Menyebutkan pentingnya sertifikasi keahlian untuk menjamin kompetensi tenaga kerja.

Proses Sertifikasi:

  1. Permohonan: Tenaga ahli mengajukan permohonan sertifikasi kepada LPJK atau lembaga sertifikasi yang berwenang.
  2. Evaluasi: Evaluasi dilakukan melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan teknis.
  3. Penerbitan Sertifikat: Sertifikat SKA akan diterbitkan jika tenaga ahli memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
  1. Sertifikasi Keterampilan Kerja (SKT)

Definisi SKT: Sertifikasi Keterampilan Kerja (SKT) adalah sertifikat yang diberikan kepada tenaga kerja di bidang konstruksi yang telah memenuhi persyaratan keterampilan teknis untuk menjalankan tugas-tugas tertentu di lapangan.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
    • Menyebutkan bahwa tenaga kerja konstruksi harus memiliki sertifikasi keterampilan kerja.
  • Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi:
    • Mengatur prosedur sertifikasi keterampilan kerja dan penggunaan sistem informasi untuk pengelolaannya.

Proses Sertifikasi:

  1. Permohonan: Tenaga kerja mengajukan permohonan sertifikasi kepada LPJK atau lembaga sertifikasi yang berwenang.
  2. Evaluasi: Evaluasi dilakukan melalui uji kompetensi praktis yang menilai keterampilan teknis tenaga kerja di lapangan.
  3. Penerbitan Sertifikat: Sertifikat SKT akan diterbitkan jika tenaga kerja memenuhi persyaratan keterampilan yang ditetapkan.

Manfaat Sertifikasi

  1. Jaminan Kompetensi: Sertifikasi memastikan bahwa badan usaha dan tenaga kerja memiliki kompetensi yang memadai sesuai standar.
  2. Peningkatan Daya Saing: Badan usaha dan tenaga kerja yang bersertifikat memiliki daya saing yang lebih tinggi dalam industri konstruksi.
  3. Kepatuhan Hukum: Mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam industri konstruksi, mengurangi risiko pelanggaran hukum.

Pengawasan dan Sanksi

  • Pengawasan: Pemerintah melalui LPJK dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap sertifikasi.
  • Sanksi: Jika terdapat pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif, pembekuan, atau pencabutan sertifikat.

Sertifikasi dalam jasa konstruksi di Indonesia merupakan upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pekerjaan di sektor ini, serta memastikan keselamatan dan keamanan dalam pelaksanaan proyek-proyek konstruksi.

Anda ingin Layanan Sertipikasi SBU, SKA, SKT dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan Artikel ini jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Kantor Hukum HVBI