SOMASI
📌 APA ITU SOMASI?
Somasi adalah teguran tertulis yang dibuat oleh seorang pihak (biasanya melalui kuasa hukumnya/advokat) kepada pihak lain yang dianggap telah atau sedang melakukan perbuatan wanprestasi atau melanggar hak.
Somasi merupakan tindakan hukum awal (pranata praprojustisia) untuk menyelesaikan sengketa secara perdata tanpa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan.
⚖️ Dalam bahasa hukum, somasi disebut juga sebagai “peringatan hukum” atau “aanmaning.”
📚 DASAR HUKUM SOMASI
A. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1238 KUHPerdata:
“Debitur adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan suatu akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, bila perikatannya itu menetapkan bahwa debitur akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Pasal 1243 KUHPerdata:
Mengatur tentang syarat ganti rugi karena wanprestasi yang hanya dapat diminta setelah debitur dinyatakan lalai melalui somasi.
B. Yurisprudensi dan Praktik Hukum
Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan somasi sebagai bukti itikad baik dan langkah awal penyelesaian sengketa dalam perkara perdata.
🎯 TUJUAN DAN FUNGSI SOMASI
Memberikan kesempatan kepada lawan hukum untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela;
Membuktikan adanya itikad baik dari pihak yang merasa dirugikan;
Sebagai syarat awal untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan (terutama dalam kasus kontrak/perjanjian);
Mencegah terjadinya gugatan pidana yang prematur, jika sengketa masih bersifat keperdataan;
Menghentikan kerugian yang sedang berlangsung dan menjadi bukti waktu permulaan kelalaian pihak lain.
🧾 BENTUK DAN ISI SURAT SOMASI
Surat somasi bukan formulir baku, tapi harus memenuhi unsur hukum sebagai berikut:
A. Identitas Pihak
Pihak yang memberi somasi (nama, alamat, kuasa hukum jika ada)
Pihak yang diberi somasi
B. Dasar dan Kronologi Singkat
Menyebutkan hubungan hukum (misalnya perjanjian sewa, jual beli, pinjam-meminjam, dll)
Menjelaskan fakta pelanggaran atau wanprestasi
C. Tuntutan atau Permintaan Tegas
Menuntut pembayaran, pengembalian barang, pelaksanaan kewajiban, atau penghentian tindakan
D. Batas Waktu
Menetapkan tenggat waktu bagi pihak yang disomasi untuk merespons, misalnya 3–7 hari kerja
E. Ancaman Tindakan Hukum Lanjutan
Bila tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan gugatan ke pengadilan
✍️ CONTOH KASUS YANG UMUM DI-SOMASI
Gagal bayar utang atau cicilan
Pelanggaran perjanjian kerja sama bisnis
Pelanggaran hak merek atau kekayaan intelektual
Tidak membayar sewa properti atau menguasai tanpa izin
Perbuatan melawan hukum (PMH) di bidang perdata
🕰️ JUMLAH DAN TENGGAT SOMASI
Somasi umumnya diberikan 1–3 kali (Somasi I, II, III), namun secara hukum 1 kali somasi sudah cukup sah.
Tenggat waktu dalam somasi biasanya 3–7 hari, tergantung kompleksitas kasus.
⚖️ AKIBAT HUKUM DARI SOMASI
Jika direspons positif: sengketa selesai tanpa gugatan
Jika diabaikan: menjadi dasar gugatan perdata atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum
Jika dibalas: dapat terjadi negosiasi, mediasi, atau counter-somasi
⚠️ RISIKO JIKA SOMASI TIDAK DILAKUKAN
Gugatan dianggap prematur atau kurang syarat (terutama jika hubungan perdata masih bisa diperbaiki)
Pengadilan bisa menolak gugatan jika tidak menunjukkan telah dilakukan somasi sebelumnya (terutama untuk wanprestasi kontrak)
✅ TIPS DALAM MEMBUAT SOMASI
Gunakan bahasa hukum yang tegas namun tidak mengandung ancaman pidana atau SARA
Buat dalam bentuk surat tertulis dan kirimkan secara sah (misalnya melalui kurir, pos tercatat, atau email resmi dengan bukti penerimaan)
Bila perlu, gunakan jasa Advokat untuk memastikan isi dan format somasi kuat secara hukum
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
