SOSIAL MEDIA DAN BRANDING BISNIS

SOSIAL MEDIA DAN BRANDING

📲 PENGERTIAN JASA KELOLA MEDIA SOSIAL & BRANDING

1. Jasa Kelola Media Sosial (Social Media Management)

Adalah layanan profesional yang diberikan oleh individu atau agensi untuk membantu pemilik bisnis atau personal brand dalam mengelola akun media sosial mereka secara strategis dan konsisten, meliputi:

  • Perencanaan dan penjadwalan konten

  • Pembuatan konten visual dan tulisan (copywriting)

  • Interaksi dengan audiens (engagement)

  • Analisis performa (insight)

  • Optimasi penggunaan iklan (ads management)

2. Jasa Branding

Adalah layanan yang berfokus pada pembentukan dan penguatan identitas merek (brand identity) secara visual, verbal, dan strategis, seperti:

  • Penentuan nama brand, logo, warna, dan tipografi

  • Pembuatan brand guidelines

  • Perumusan brand voice dan brand positioning

  • Strategi komunikasi dan diferensiasi produk/jasa


🎯 TUJUAN DAN MANFAAT JASA INI

  1. Meningkatkan awareness dan kepercayaan terhadap merek

  2. Menjaga konsistensi citra dan pesan di berbagai platform

  3. Menarik audiens baru dan mempertahankan followers loyal

  4. Meningkatkan konversi penjualan melalui kampanye terarah

  5. Menghemat waktu dan tenaga bagi pemilik usaha


📦 RUANG LINGKUP LAYANAN UMUM

  1. Social Media Management:

    • Audit akun sosial media

    • Penyusunan kalender konten (content plan)

    • Pembuatan caption dan desain visual (reels, carousel, feed)

    • Interaksi komentar dan DM

    • Laporan performa bulanan

  2. Branding:

    • Konsultasi brand strategy

    • Desain logo, tagline, dan visual identity

    • Pembuatan profil perusahaan

    • Pembuatan kemasan produk dan promosi terpadu


📄 DASAR HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

A. Undang-Undang dan Peraturan Umum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016

    • Pasal 27–29: Larangan konten bermuatan negatif

    • Pasal 35 & 36: Perlindungan data elektronik dan transaksi digital

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    • Perlindungan terhadap iklan atau promosi menyesatkan di media sosial

  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    • Melindungi karya desain, logo, konten visual, copywriting, dan template sebagai karya cipta

  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

    • Melindungi hak eksklusif pemilik brand untuk menggunakan merek yang telah didaftarkan secara resmi di DJKI

B. Perjanjian Sipil & Kode Etik Jasa

  • Jasa pengelolaan media sosial dan branding termasuk jasa bebas (jasa bukan tenaga kerja tetap) yang tunduk pada perikatan kerja berdasarkan perjanjian kerja sama sesuai:

    • Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata (tentang sahnya perjanjian)

    • Dapat dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Kontrak Jasa Kreatif


🤝 BENTUK PERJANJIAN YANG DISARANKAN

Untuk menghindari sengketa dan memperjelas hak-kewajiban, perjanjian kerja sama jasa sosial media dan branding sebaiknya dituangkan secara tertulis, meliputi:

  1. Identitas para pihak

  2. Ruang lingkup layanan

  3. Durasi kerja sama

  4. Biaya dan sistem pembayaran

  5. Hak cipta dan kepemilikan konten

  6. Kerahasiaan (NDA)

  7. Sanksi dan penyelesaian sengketa


⚖️ KASUS UMUM YANG PERLU DIWASPADAI

  1. Kepemilikan hak cipta atas konten (apakah hak penuh diberikan ke klien?)

  2. Penyalahgunaan akun media sosial klien

  3. Konten yang melanggar UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen

  4. Pemutusan kerja sepihak tanpa dasar

  5. Peniruan logo atau identitas brand orang lain (pelanggaran merek)


🧠 TIPS HUKUM UNTUK KONSULTAN SOSIAL MEDIA & BRANDING

  1. Gunakan perjanjian tertulis untuk semua bentuk kerja sama.

  2. Daftarkan merek (brand) ke DJKI agar memiliki perlindungan hukum eksklusif.

  3. Hindari membuat konten yang melanggar hak cipta, SARA, atau mengandung penipuan.

  4. Tulis pernyataan hak cipta/kepemilikan konten dengan tegas dalam kontrak.

  5. Jika menggunakan template atau desain dari pihak ketiga, pastikan memiliki lisensi yang sah.

Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?

SEGERA HUBUNGI KAMI !

Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id

Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.

Ttd
Manajemen HVBI Law Office

Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.