HUKUM TENAGA KERJA
Hukum tenaga kerja di Indonesia mencakup berbagai peraturan yang mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta perlindungan bagi tenaga kerja. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hukum tenaga kerja, dasar hukum, jenis-jenis hubungan kerja, hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang ini merupakan dasar utama yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk hubungan kerja, upah, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penyelesaian perselisihan.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
- Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri
- Berbagai peraturan pemerintah dan keputusan menteri juga mendetailkan pelaksanaan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Jenis-Jenis Hubungan Kerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara.
- Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Perjanjian kerja yang berlangsung untuk waktu yang tidak ditentukan.
- Biasanya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pemberi Kerja
Hak Pekerja
- Upah
- Pekerja berhak mendapatkan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk upah minimum regional (UMR/UMP).
- Cuti
- Pekerja berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti penting lainnya.
- Jaminan Sosial
- Pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
- Pekerja berhak bekerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Perlindungan Hukum
- Pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum atas segala tindakan yang merugikan mereka di tempat kerja.
Kewajiban Pekerja
- Melaksanakan Pekerjaan
- Pekerja wajib melaksanakan pekerjaan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
- Menaati Peraturan
- Pekerja wajib menaati peraturan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.
Hak Pemberi Kerja
- Produktivitas
- Pemberi kerja berhak mendapatkan hasil kerja yang sesuai dengan perjanjian kerja dan standar perusahaan.
- Kedisiplinan
- Pemberi kerja berhak menegakkan kedisiplinan di tempat kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kewajiban Pemberi Kerja
- Membayar Upah
- Pemberi kerja wajib membayar upah tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian kerja.
- Memberikan Jaminan Sosial
- Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial.
- Menjamin K3
- Pemberi kerja wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
- Bipartit
- Penyelesaian sengketa melalui perundingan langsung antara pekerja dan pemberi kerja.
- Jika mencapai kesepakatan, dibuat Perjanjian Bersama yang mengikat kedua belah pihak.
- Tripartit
- Jika perundingan bipartit gagal, penyelesaian dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase yang melibatkan pihak ketiga dari Dinas Ketenagakerjaan.
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Jika sengketa tidak dapat diselesaikan di tingkat tripartit, maka dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
- PHI merupakan bagian dari pengadilan negeri yang khusus menangani perselisihan hubungan industrial.
Jenis-jenis Perselisihan Hubungan Industrial
- Perselisihan Hak
- Sengketa yang timbul karena adanya perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja.
- Perselisihan Kepentingan
- Sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai perubahan syarat-syarat kerja yang berlaku.
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Sengketa yang timbul akibat adanya pemutusan hubungan kerja oleh salah satu pihak.
- Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Sengketa yang terjadi antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Perlindungan Khusus bagi Pekerja
- Pekerja Perempuan
- Hak cuti melahirkan selama 3 bulan, tidak diperbolehkan bekerja pada malam hari tanpa izin.
- Pekerja Anak
- Larangan mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, kecuali untuk pekerjaan ringan yang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan.
- Pekerja Difabel
- Kewajiban perusahaan untuk menyediakan fasilitas yang mendukung pekerja difabel.
Kesimpulan
Hukum tenaga kerja di Indonesia diatur secara komprehensif dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya. Hukum ini mengatur berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui bipartit, tripartit, atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Perlindungan khusus juga diberikan bagi pekerja perempuan, anak, dan difabel untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak mereka.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.