HUKUM TILANG
Hukum tilang di Indonesia adalah serangkaian peraturan dan prosedur yang mengatur pelaksanaan penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas. Tilang merupakan singkatan dari “bukti pelanggaran” dan merujuk pada tindakan penegakan hukum oleh petugas kepolisian terhadap pelanggar peraturan lalu lintas. Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum tilang, dasar hukum, prosedur penilangan, hak dan kewajiban pelanggar, serta mekanisme penyelesaian tilang.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
- Undang-undang ini merupakan dasar hukum utama yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai penilangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
- Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
- Mengatur prosedur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta penegakan hukum terkait.
Prosedur Penilangan
- Pemeriksaan dan Penangkapan Pelanggar
- Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan rutin atau razia di jalan raya.
- Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menghentikan kendaraan dan meminta dokumen seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- Penjelasan Pelanggaran
- Petugas menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi.
- Pelanggaran dapat berupa tidak memakai helm, tidak membawa surat kendaraan, melanggar rambu lalu lintas, dan lain-lain.
- Penerbitan Surat Tilang
- Petugas mengeluarkan surat tilang (Bukti Pelanggaran) yang mencantumkan jenis pelanggaran, pasal yang dilanggar, dan denda yang dikenakan.
- Ada dua jenis surat tilang: surat tilang merah (pelanggar memilih untuk sidang di pengadilan) dan surat tilang biru (pelanggar setuju membayar denda tanpa sidang).
- Penyerahan Surat Tilang
- Pelanggar menerima surat tilang dan menyerahkan SIM atau STNK kepada petugas sebagai jaminan.
Hak Pelanggar
- Meminta Penjelasan
- Pelanggar berhak meminta penjelasan mengenai pelanggaran yang dituduhkan dan dasar hukum yang digunakan.
- Memilih Mekanisme Penyelesaian
- Pelanggar berhak memilih untuk membayar denda tilang langsung (tilang biru) atau mengikuti sidang di pengadilan (tilang merah).
- Mengajukan Banding
- Jika tidak puas dengan putusan pengadilan, pelanggar berhak mengajukan banding.
Kewajiban Pelanggar
- Mematuhi Peraturan Lalu Lintas
- Wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
- Mengikuti Prosedur Tilang
- Wajib mengikuti prosedur tilang yang telah ditetapkan, termasuk menghadiri sidang jika memilih mekanisme sidang.
Mekanisme Penyelesaian Tilang
- Tilang Biru (Pembayaran Denda Langsung)
- Pelanggar membayar denda sesuai ketentuan melalui bank yang ditunjuk.
- Setelah pembayaran, bukti pembayaran diserahkan ke kantor polisi untuk mengambil kembali SIM atau STNK.
- Tilang Merah (Sidang di Pengadilan)
- Pelanggar menghadiri sidang di pengadilan negeri sesuai dengan tanggal yang tercantum di surat tilang.
- Hakim memutuskan besarnya denda berdasarkan pasal yang dilanggar.
- Pelanggar membayar denda di pengadilan dan mengambil kembali SIM atau STNK.
Denda Tilang
Besaran denda tilang diatur dalam UU LLAJ dan peraturan terkait lainnya. Denda dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, antara lain:
- Tidak Memakai Helm
- Denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 UU LLAJ).
- Tidak Membawa SIM
- Denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU LLAJ).
- Tidak Membawa STNK
- Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 288 UU LLAJ).
- Melanggar Rambu Lalu Lintas
- Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 UU LLAJ).
Peran Teknologi dalam Penegakan Hukum Tilang
- e-Tilang
- Sistem elektronik yang memungkinkan pembayaran denda tilang secara online.
- Mengurangi potensi pungli dan mempermudah proses bagi pelanggar.
- CCTV dan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
- Penggunaan kamera pengawas untuk menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
- Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Kesimpulan
Hukum tilang di Indonesia diatur secara komprehensif melalui berbagai undang-undang dan peraturan yang memastikan pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas yang adil dan transparan. Prosedur penilangan mencakup pemeriksaan oleh petugas, penjelasan pelanggaran, penerbitan surat tilang, dan pilihan penyelesaian melalui denda langsung atau sidang di pengadilan. Pelanggar memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Dengan penerapan teknologi seperti e-Tilang dan ETLE, penegakan hukum tilang semakin efektif dan efisien.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.
