PERALIHAN HAK TUKAR MENUKAR
⚖️ A. PENGERTIAN TUKAR MENUKAR TANAH
Tukar menukar (ruislag) adalah suatu perjanjian perdata antara dua pihak, di mana masing-masing pihak saling menyerahkan hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang lain, dengan nilai yang seimbang, dan peralihan hak ini sah apabila dilakukan dengan akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta didaftarkan ke BPN.
Tukar menukar bisa terjadi antara:
Dua orang perorangan
Badan hukum dan perorangan
Pemerintah dan perorangan (harus izin khusus)
Dua badan hukum
📚 B. DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Pasal 1541 – 1547: Tukar menukar adalah suatu perjanjian di mana pihak-pihak saling memberi sesuatu sebagai pengganti.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
Pasal 26: Hak atas tanah dapat dialihkan termasuk melalui tukar menukar.
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 37: Setiap peralihan hak atas tanah wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan.
Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah
Mengatur tata cara balik nama karena tukar menukar.
Permendagri No. 19 Tahun 2016 (khusus jika melibatkan aset daerah)
🏷️ C. PERALIHAN HAK TUKAR MENUKAR ATAS TANAH YANG SUDAH BERSERTIPIKAT
✅ Syarat:
Kedua tanah sudah bersertipikat (SHM, SHGB, dll)
Tidak dalam sengketa, blokir, atau dijaminkan
Nilai tanah seimbang atau dibuat penyesuaian jika tidak
📝 Prosedur:
Cek Sertipikat dan Status Tanah
Dilakukan di BPN untuk memastikan keabsahan dan bebas sengketa
Pembuatan Akta Tukar Menukar
Dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai lokasi objek tanah
Pembayaran Pajak:
Masing-masing pihak membayar BPHTB (5% dari nilai perolehan objek)
PPh 2,5% jika tanah sebelumnya diperoleh bukan dari warisan/hibah
Pendaftaran Balik Nama di BPN
Mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak
Sertipikat baru diterbitkan atas nama masing-masing pihak
🏷️ D. PERALIHAN HAK TUKAR MENUKAR ATAS TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT (TANAH GIRIK)
✅ Karakteristik:
Tidak terdaftar di BPN
Hanya memiliki surat girik atau Letter C
Diakui secara administratif oleh kelurahan/kecamatan
📝 Prosedur Tukar Menukar:
Pembuatan Akta Tukar Menukar
Dibuat oleh Notaris/PPAT atas dasar dokumen kepemilikan:
Surat Girik
Surat Riwayat Tanah
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat Persetujuan Ahli Waris (jika warisan)
KTP dan KK para pihak
Pembayaran Pajak
BPHTB dikenakan terhadap kedua belah pihak
Tidak dikenakan PPh jika tanah diperoleh dari waris/hibah
Pendaftaran Pertama ke BPN
Masing-masing pihak mengurus konversi hak atas tanah girik ke SHM/HGB
Proses:
Pengukuran & patok
Pengumuman 30 hari
Pemeriksaan oleh BPN
Penerbitan sertipikat baru atas nama penerima tanah hasil tukar-menukar
💰 E. PAJAK DAN BIAYA
Jenis Pajak/Biaya | Besaran | Ditanggung Oleh |
---|---|---|
BPHTB | 5% dari nilai perolehan | Masing-masing pihak |
PPh (jika ada) | 2,5% dari nilai objek | Jika bukan dari waris/hibah |
Akta & Jasa PPAT | Sesuai kesepakatan | Ditanggung masing-masing pihak |
Biaya pendaftaran BPN | Variatif | Sesuai objek tanah |
⚠️ F. CATATAN PENTING
Tukar menukar hanya sah jika dilakukan di hadapan PPAT dan didaftarkan ke BPN.
Untuk tanah girik, wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai pendaftaran pertama agar memiliki perlindungan hukum sempurna.
Jika nilai objek tidak seimbang, dapat ditambah kompensasi uang (uang pengganti) sebagai pelengkap.
Jika melibatkan aset negara/daerah, harus mendapat persetujuan Menteri atau Kepala Daerah, tergantung nilai dan sifat objek tanah.
Anda ingin Layanan Hukum Advokat (Pengacara), Notaris (Mitra), PPAT (Mitra), Konsultan Pajak (Mitra), Ahli Sosial Media Bisnis berpengalaman dari kami ?
SEGERA HUBUNGI KAMI !
Hubungi kami :
⭐WA 1 : 082190065004
⭐WA 2 : 082129831227
⭐WA 3 : 081272428726
⭐Telp : 021 2222 8610
⭐Web : www.HVBI.co.id
Simpan dan Bagikan jika dirasa bermanfaat.
Ttd
Manajemen HVBI Law Office
Dalam memberikan layanan hukum yang holistik, HVBI LAW OFFICE juga didukung oleh mitra kerja profesional yang terdiri dari Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Konsultan Pajak. Sinergi ini memungkinkan kami untuk memberikan solusi hukum yang terpadu, terutama dalam aspek hukum bisnis, perbankan, investasi, properti, serta perpajakan. Dengan demikian, setiap permasalahan hukum klien dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sistematis dan efektif.